Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 73 TAHUN 2019

PERPRES No. 94 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 26

(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan

program dan anggaran dalam Tahun 2020, susunan
organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang

disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73

Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi

---

2019, No. 267 -3-

berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Maret

2020.

(2) Dalam jangka waktu sebagaimana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), organisasi Kementerian Riset

dan Teknologi harus dilakukan penataan organisasi

yang disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset

dan Teknologi dalam rangka pelaksanaan visi

Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penataan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2019, No. 267 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019

,

ttd