Dalam Pcraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Penilai Pajak adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak,
yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penilai
Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
