Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

PERPRES No. 94 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang

www.peraturan.go.id

---

2021, No. 235 -3-

selanjutnya disebut Tunjangan Widyaprada adalah

tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, diberikan

Tunjangan Widyaprada setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Widyaprada sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Widyaprada bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi

Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Widyaprada dihentikan apabila

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional

lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Widyaprada dilaksanakan sesuai dengan

www.peraturan.go.id

---

2021, No. 235 -4-

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Oktober 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2021

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2021, No. 235 -5-