Langsung ke konten

KEMENTERIAN PERTAHANAN

PERPRES No. 94 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Pertahanan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Pertahanan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian pertahanan, Menteri

dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan
penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.
(a) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang...

SK No 143137 A

---

PRESIDEN

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam peralmusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi dalam Jabatan pimpinan Tinggi
Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.

Pasal 3

(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat

Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima)
Inspektorat.
(21 Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
Bagian.
(41 Bagi2n sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagan.

(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan
Fungsional Auditor.

Bagian Kedelapan
Badan Sarana Pertahanan

Pasal 4

Kementerian Pertahanan mempunyai tugas
menyelenggarakarr urusan pemerintahan di bidang
presiden pertahanan untuk membantu dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pertahanan dalam Pasal 4, Kementerian
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang strategi pertahanan, perencanaan
pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan
pertahanan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Pertahanan;
- pengelolaan. . .

SK No 143138 A

---

PRESIDEN

- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menj adi tanggung j awab Kementerian Pertahanan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pertahanan ;
- pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
- pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi
di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang
pertahanan;
- pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan
kornunikasi strategis pertahanan dan pertahanan
siber;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke
daerah; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pertahanan.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Pertahanan, terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
- InspektoratJenderal;
- Badan Sarana Pertahanan;
- Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan;
- Badan...
SK No 143139 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI.A

- Badan Pendidikan dan Pelatihan;
- Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan;
- Staf Ahli Bidang Politik;
1. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Keamanan.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pertahanan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pertahanan;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pertahanan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja s€una,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Pertah araana;

  • pembinaan...

SK No 143140 A

---

PRESIDEN

- pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
- koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraa.n pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pelaya.n€m pengadaan barangl
jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal LO

(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8

(delapan) Biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah
Subbagian sesuai kebutuhan.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Strategi pertahanan dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal12...

SK No 144955 A

---

PRESIDEN

Pasal 12

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang strategi pertahanan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Strategi pertahanan
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang strategi
pertahanan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang strategi pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal strategi pertahanan terdiri atas

Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6
(enam) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Direktorat

SK No 143142 A

---

PRESIDEN

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan

Pasal 15

(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 16

Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan
pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan
negara.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Perencanaan
Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang perencanaan
pembangunan dan pengelolaan anggaran
pertahanan negara;
- pelaksanaan...
SK No 143143 A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan
pembangunan dan pengelolaan anggaran
pertahanan leegara;
- pelaksana€rn pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang perencanaan pembangunan dan
pengelolaan anggaran pertahanan negara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.

Pasal 18

(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan terdiri

atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling
banyak 6 (enam) Direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
Bagran.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.

Bagian

SK No 143144 A

---

PRESIDEN

-ro-
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Potensi Pertahartara dipimpin

oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang potensi pertahanan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2O, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
menyelenggarakan fun gsi :
- perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang potensi
pertahanan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang potensi pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal22

(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri atas

Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6
(enam) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.

(3) Dalam...

SK No 143163 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
Bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.

Bagran Keenam
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan

Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin
oleh Direktur Jenderal.

Pasal 24

Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekuatan pertahanan.

Pasal25...

SK No 144949 A

---

PRESIDEN

-L2-

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Kekuatan
Pertahan€rn menyelenggarakan fungsi:
- perumus€rn kebijakan di bidang kekuatan
pertahanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan
pertahanan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang kekuatan pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 26

(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan terdiri

atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling
banyak 6 (enam) Direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
Bagran.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan FungsionaL dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Subdirektorat . .

SK No 144950 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK !NDONESIA,

(6) l7l Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat

dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.

Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal

Pasal 27

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.

Pasal 28

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pertahanan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Pertahan€rn;
- pelaksanaan pengawasa.n intern di lingkungan
Kementerian Pertahanan terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasa.n untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di
lingkungan Kementerian Pertahanan;

  • pelaksanaan. . .

SK No 144951 A

---

PRES IDEN

  • pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 31

(1) Badan Sarana Pertahanan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala

Badan-

Pasal 32

Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan.

Pasal33...

SK No 144956 A

---

PRESIDEN

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pertahanan dalam Pasal 32, Badan Sarana
menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan
anggaran pengelolaan sarana pertahanan;
- pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengelolaan sarana pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.

Pasal 34

(1) Badan sarana Pertahanan terdiri atas Sekretariat

Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbidang.
Bagian . . .
SK No l43l50A

---

PRESIDEN

-t6-
Bagian Kesembilan
Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan

Pasal 35

(1) Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi

Pertahanan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 36

Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang
pertahanan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, Badan Pengembangan Kebijakan dan
Teknologi Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
- pen5rusuna.n kebijakan teknis, program, dan
anggaran pengembang€rn kebijakan dan teknologi di
bidang pertahanan;
- pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi
di bidang pertahanan;
- pemantarran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang
pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.

Pasal 38

(1) Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi

Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan
paling banyak 5 (lima) Pusat.

(2) Sekretariat...

SK No 143151 A

---

PRESIDEN

-t7-

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbidang.

Bagian Kesepuluh
Badan Pendidikan dan Pelatihan

Pasal 39

(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh
Kepala Badan.

Pasal 40

Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang
pertahanan.

### Pasal 4L . ..

SK No 143152 A

---

PRESIDEN

.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pelatihan dalam Pasal 40, Badan Pendidikan dan
menyelenggarakan fungsi :
- penJrusunan kebijakan teknis, program, dan
anggaran pendidikan dan pelatihan di bidang
pertahanan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang
pertahanan;
- pemantauan, evd.luasi, dan pelaporan pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.

Pasal 42

(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas

Sekretariat Badan dan paling banyak S (lima) pusat.
(21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Subbagian yang
menanga.ni fungsi ketatausahaan.

(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbidang.
Bagian . . .
SK No 143153 A

---

PRESIDEN

-t9-
Bagian Kesebelas
Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan

Pasal 43

(1) Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan

dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 44

Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem
informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan
pertahanan siber.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44, Badan Informasi dan Komunikasi
Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan
anggaran di bidang sistem informasi dan
komunikasi strategis pertahanan dan bidang
pertahanan siber;
- pelaksanaan pengelolaan di bidang sistem informasi
dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang
pertahanan siber;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengelolaan di bidang sistem informasi dan
komunikasi strategis pertahanan dan bidang
pertahanan siber;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yar:g diberikan oleh
Menteri.

### Pasal 46. . .

SK No 143154 A

---

PRESIDEN

Pasal 46

(1) Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan terdiri

atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima)
Pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Subbagian yang
mena.ngani fungsi ketatausahaan.

(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional danla[au paling
banyak 3 (tiga) Subbidang.

Bagian Keduabelas
Staf Ahli

Pasal 47

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 48

(1) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang politik.

(2) Staf . . .

SK No 143165 A

---

PRESIDEN

-2t-
(21 Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi.

(3) Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang sosial.
(41 Staf Ahli Bidang Keamanan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang keamanan.

Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional

Pasal 49

Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

Pasal 50

(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi

Kementerian Pertahanan di daerah apabila
dipandang perlu dapat dibentuk Instansi Vertikal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pembentukan, tugas, fungsi, susunan organisasi,
dan tata kerja Instansi Vertikal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.

## BAB IV. . .

SK No 143156 A

---

PRESIDEN

Pasal 51

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional

dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Pertahanan dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(21 Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 52

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 51 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah

mendapat persetiljuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Pasal 53

(1) Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat

diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus
Menteri.

(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada

Menteri.

Pasal 54

Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan
saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai
penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas
unsur-unsur organisasi Kementerian Pertahanan.

### Pasal 55. . .

SK No 143157 A

---

PRESIDEN

Pasal 55

(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya

wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Pertahanan.
(21 Tata, kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh
Sekretaris Jenderal.

Pasal 56

(1) Staf Khusus Menteri dapat berasal dari Pegawai

Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Masa bakti Staf Khusus Menteri paling lama sama

dengan masa jabatan Menteri.

(4) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan

dengan Keputusan Menteri setelah mendapat
persetujuan Presiden.

Pasal 57

(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir

masa baktinya sebagai Staf Khusus Menteri,
diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai
formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56 ayat (1) yang telah mencapai batas usia

pensiun diberhentikan dengan hormat dan
diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal58...
SK No 143158A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK !NDONESIA

Pasal 58

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus

Menteri diberikan paling tinggi setara dengan
Jabatan Struktural Eselon I.b atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya.

(2) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan

administrasi dari Sekretariat Jenderal.

(3) Dalam hal Staf Khusus Menteri berhenti atau telah

berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang
pensiun dan uang pesangon.

Pasal 59

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf

Khusus Menteri tetap menerima gaji sebagai Pegawai
Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf

Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali
setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

TATA KERJA

Pasal 60

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.

Pasal 61

(1) Kementerian Pertahanan harus men5rusun proses

bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Pertahanan.

(2) Proses...

SK No 143159A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI,A

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 62

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan secara berkala atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.

Pasal 63

Kementerian Pertahanan harus men5rusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Pertahanan.

Pasal 64

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pertahanan
dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik
dalam lingkungan Kementerian Pertahanan maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.

Pasal 65

Semua unsur di lingkungan Kementerian Pertahanan
harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan...

SK No 143160A

---

PRESIDEN

(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
pertrndang-undangan.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 68

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 69

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pertahanan
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

## BAB IX. . .

SK No 144957 A

---

PRESIDEN

Pasal 70

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di Kementerian Pertahanan, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 71

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor
58 Tahun 20LS tentang Kementerian Pertahanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Ls
Nomor lO2), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 72

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun
2OLS tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor lo2l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 73

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 143162 A

---

PRESIDEN

.

Agar setiap or€u-rg mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2022

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 144952 A