(1) Menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam pemerintahan di bidang
pertambangan mineral dan batubara:
a, pemantauan dan evaluasi
Layanan Digital Terpadu
Minerba dengan menggunakan pedoman
pemantauan dan evaluasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai sistem pemerintahan berbasis
elektronik; dan
- menyampaikan laporan hasil pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a
kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan.
(21 Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dijadikan
pertimbangan dalam:
- pemberian penghargaan dan pengakuan pada
unit yang memiliki tugas dan fungsi yang terkait
langsung dalam penyelenggaraan Layanan Digital
Terpadu Minerba pada setiap kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
dan/ atau
- penetapan . . .
SK No253367A
---
PRESIDEN
- penetapan komoditas mineral selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam rangka
layanan digital terintegrasi.
(3) Pemberian penghargaan dan pengakuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Penetapan komoditas mineral sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui rapat
koordinasi tingkat menteri.
(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan atas:
- hasil pemantauan dan evaluasi dari menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
dan/atau
- pertimbangan lain guna mendukung efektivitas
tata kelola komoditas mineral dan batubara.
(6) Dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri yang
koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
pemerintahan di bidang
pertambangan mineral dan batubara memiliki hak
akses pada Layanan Digital Terpadu Minerba.