Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN

PERPRES No. 95 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2011-06-22

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia

dan Pemerintah Bermuda (sebagaimana telah diizinkan oleh

Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) untuk

Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan

(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia

and the Government of Bermuda (as authorized by the Government

of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland) for the

Exchange of Information relating to Tax Matters), yang telah

ditandatangani di London, Inggris pada tanggal 22 Juni 2011,

yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan

Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian

yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah

naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 September 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 September 2014

,

ttd.

Salinan

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

ttd.

Ratih Nurdiati