Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata
Nuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.204 3
