Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional adalah kegiatan
untuk menciptakan atlet berprestasi dalam rangka
mencapai target medali di kejuaraan maupun pekan
olahraga tingkat internasional.
1. Atlet Berprestasi adalah olahragawan yang dipilih induk
organisasi cabang olahraga untuk mengikuti pelatihan
nasional.
1. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti
pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh
dedikasi untuk mencapai prestasi.
1. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan adalah
rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan
dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan
dan dilandasi metode ilmiah yang rasional dan sistemik
yang bersifat kualitatif, kuantitatif, dan eksploratif untuk
menjelaskan pembuktian gejala dan/atau gejala
kemasyarakatan di bidang keolahragaan dan cara atau
metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari
penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu
pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan
kebutuhan, kelangsungan, peningkatan mutu dan
prestasi olahraga.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.221 -3-
1. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk
lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga
dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
1. Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan
yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
1. Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi
olahraga yang membina, mengembangkan, dan
mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau
gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis
olahraga yang merupakan anggota federasi cabang
olahraga internasional yang bersangkutan.
1. Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya
disingkat KONI adalah organisasi olahraga yang dibentuk
berdasarkan musyawarah Induk Organisasi Cabang
Olahraga.
1. Komite Paralimpik Nasional Indonesia (National
Paralympic Committee of Indonesia) yang selanjutnya
disingkat NPC adalah induk organisasi olahraga bagi
penyandang disabilitas di Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keolahragaan.
