Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN

PERPRES No. 95 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan

Risiko Keuangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan

Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah tunjangan

jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang

diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan

Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan

Risiko Keuangan, diberikan Tunjangan Analis Pembiayaan
dan Risiko Keuangan setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko

Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko

Keuangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko

Keuangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal

lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No. 237 -4-

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Oktober 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Oktober 2021

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2021, No. 237 -5-