Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan
Risiko Keuangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah tunjangan
jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
