Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN ASEAJV PARA GAMES XI TAHUN 2022

PERPRES No. 95 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang olahraga.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan unlsan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Panitia Nasional Penyelenggaraan ASEAN Para Games
)(I Tahun 2022 Indonesia ASEAN Para Games
Organizing Committee, yang selanjutnya disebut
Panitia Nasional INASPOC adalah panitia yang
dibentuk untuk mempersiapkan dan melaksanakan
ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
1. Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka
Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022,
yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan adalah
kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang
prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan
sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk
memperoleh barang/jasa.
Pasal2...

SK No 147244 A

---

PRES IDEN

Pasal 2

Penyelenggaraan ASEAIV Para Games XI Tahun 2022
bertujuan untuk tercapai sukses penyelenggaraan,
penyediaan prasarana dan sarana, prestasi, dan
berdampak pada pemulihan ekonomi.

Pasal 3

(1) Untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ASEAN

Para Games XI Tahun 2022 dibentuk Panitia Nasional
INASPOC.

(2) Panitia Nasional INASPOC berkedudukan di Kota

Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 4

(1) Panitia Nasional INASPOC mempunyai tugas:

- menJrusun dan menetapkan rencana induk
penyelenggaraan ASEAIV Para Games XI
Tahun 2022;
- men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan
anggaran penyelenggaraan ASEAIV Para Games
XI Tahun 2022; dan
- menyiapkan dan menyelenggarakan ASEAN Para
Games XI Tahun 2022 yang akan dilaksanakan
di Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten
Karanganyar, dan Kabupaten Sukoharjo,
Provinsi Jawa Tengah mulai tanggal 30 Juli 2022
sampai dengan tanggal 6 Agustus 2022 agar
berjalan sesuai dengan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Dalam...

SK No 147245 A

---

PRES'DEN

(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Panitia Nasional INASPOC bertanggung
jawab kepada Presiden.

Pasal 5

Panitia Nasional INASPOC terdiri atas:
- pengarah; dan
- penyelenggara.

Pasal 6

Susunan keanggotaan pengarah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
- ketua : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
- anggota : 1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi
KreatiflKepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
1. Menteri Sosial;
1. Menteri Komunikasi dan
Informatika;
1. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat;
1. Panglima Tentara Nasional
Indonesia'

1. Kepala. . .

SK No 147246A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI.A.

1. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. JaksaAgung;
1. Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
1. Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana; dan
L7. Gubernur Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 7

(1) Susunan keanggotaan penyelenggara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
- ketua : Menteri.
- wakil ketua : Ketua Umum National
Paralgmpic Committee (NPC)
Indonesia.
- sekretaris : Deputi Bidang Peningkatan
Prestasi Olahraga,
Kementerian Pemuda dan
Olahraga.
- anggota : pejabat eselon I/pimpinan
tinggi madya pada
kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Tengah yang termasuk
pada anggota pengarah.
(21 Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Tengah yang masuk dalam
keanggotaan penyelenggara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberikan dukungan teknis dan
administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing melalui perencanaan, penganggaran,
dan pelaksanaan berdasarkan rencana induk
penyelenggaraan ASBAN Para Games XI Tahun 2022.

Pasal8...

SK No 147247 A

---

PRES IDEN

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), Panitia Nasional INASPOC dapat
mengikutsertakan, bekerja sama, dan/ atau berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah,
dan/atau pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Pasal 9

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurr,rf a
mempunyai tugas memberikan arahan kepada
penyelenggara dan melaporkan penyelenggaraan ASEAN
Para Games XI Tahun 2022 kepada Presiden.

Pasal 10

Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b mempunyai tugas:
- menetapkan rencana induk ASEAN Para Games XI
Tahun 2022;
- menyiapkan rencana kerja anggaran ASEAN Para
Games XI Tahun 2022;
- mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas
pelaksana INASPOC, pelaksana prasarana dan
sarana, dan pelaksana prestasi olahraga; dan
- melaksanakan pengawasan keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 1 1

(1) Untuk membantu tugas Panitia Nasional INASPOC,

ketua penyelenggara menugaskan NPC Indonesia
sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI
Tahun 2022.

(2) Ketua. . .

SK No 147248 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI.A

(2) Ketua Umum NPC Indonesia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) membentuk:
- pelaksana INASPOC;
- pelaksana prasarana dan sarana; dan
- pelaksana prestasi olahraga.

(3) Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud pada

ayat (21huruf a diketuai oleh Wali Kota Surakarta.
(41 Pelaksana prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b diketuai oleh
Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat.

(5) Pelaksana prestasi olahraga sebagaimana dimaksud

pada ayat(21huruf c diketuai oleh Sekretaris Jenderal
NPC Indonesia.

(6) T\rgas, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata

kerja pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ayat (4)', dan ayat (5) ditetapkan oleh
masing-masing ketua pelaksana.

Pasal 12

(1) Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (2) huruf a bertugas:

- men5rusun rencana induk penyelenggaraan
ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
- men5rusun rencana kerja dan anggaran
ASEAN Para Games XI Tahun 2022; dan
- menyiapkandanmelaksanakanpenyelenggaraan
ASEA/V Para Games XI Tahun 2022 sesuai
Memorandum of Understanding.

(2) Pelaksana .

SK No 147249 A

---

PRES IDEN

.

(2) Pelaksana prasarana dan sarana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b bertugas:
- melakukan renovasi prasarana dan sarana
ASEAN Para Games XI Tahun 2022 berupa
renovasi lapangan untuk boccia, blind judo,
goalball, tenis kursi roda, para panahan, sepak
bola rerebral palsA, arer:.a upacara pembukaan
dan penutupan di Kota Surakarta serta renovasi
lapangan untuk voli duduk di Kabupaten
Karanganyar; dan
- menyerahkan hasil renovasi prasarana dan
sarana ASEAN Para Games XI Tahun 2022
kepada Pemerintah Daerah dan pemilik aset
lainnya untuk penyelenggaraan ASEAN Para
Games XI Tahun 2022.

(3) Pelaksana prestasi olahraga sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c bertugas:
- menyiapkan olahragawan yang handal untuk
mengikuti ASEAIV Para Games XI Tahun 2022;
- mempersiapkan kontingen Indonesia pada
ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
- mengusulkan chief de mission kontingen ASEAN
Para Games XI Tahun 2022 kepada Menteri
untuk ditetapkan; dan
- memastikan pencapaian prestasi kontingen
Indonesia sebagai juara umum dalam
keikutsertaannya pada ASEAN Para Games Xl
Tahun 2022.

BABIII ...

SK No 147250 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Persiapan

Pasal 13

(1) Persiapan ASEAN Para Games XI Tahun 2022

meliputi kegiatan yang dilaksanakan sebelum
pelaksanaan, yaitu:
- penetapan kebijakan penyelenggaraan
ASEAN Para Games XI Tahun 2022;
- pengoordinasian kegiatan persiapan
ASEAN Para Games XI Tahun 2022; dan
- pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai
kegiatan yang telah dilakukan untuk persiapan
ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
(21 Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan oleh ketua penyelenggara
dalam bentuk rencana induk penyelenggaraan.

Bagian Kedua
Pengadaan

Pasal 14

(1) Pengadaan dilaksanakan dengan cara:

  • swakelola; dan/atau
  • penyedia.

(2) Pengadaan dengan cara penyedia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan
metode pemilihan penunjukan langsung.

(3) Selain...

SK No 147251 A

---

PRESIDEN

(3) Selain metode pemilihan penunjukan langsung

sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pengadaan
dilaksanakan dengan metode e-purchasing,
pengadaan langsung, atau pengadaan yang
dikecualikan.

(4) Proses dan tata cara Pengadaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa pemerintah.

Bagian Ketiga
Pendampingan

Pasal 15

(1) Untuk kelancaran, ketertiban, transparansi,

akuntabilitas, dan tata kelola penyelenggaraan
ASEAN Para Games XI Tahun 2022 dapat dilakukan
pendampingan.

(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur
Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Kejaksaan
Agung.

(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- pendampingan dalam pengadaan barang/jasa
dilaksanakan oleh Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
- pendampingan dalam penJrusunan anggaran
dan pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh
Kernenterian Keuangan; dan
- pendampingan dalam bidang hukum
dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung.

## BAB IV. . .

SK No 147252 A

---

PRESIDEN

PENDANAAN

Pasal 16

(1) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka

penyelenggaraan ASEAIV Para Games XI Tahun 2022
menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
(21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara
melalui bagian anggaran kementerian/lembaga
terkait Tahun 2022;
- anggaran pendapatan dan belanja daerahTahun
2022; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-
undangan.

Pasal 17

(1) Pendanaan yang bersumber dari sumber lain yang

sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dapat berupa
sponsors hip, sportlabelling, dan souuenir.
(21 Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 18

Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya melaksanakan pelaporan dan
pertanggungjawaban atas penggunaan dana
penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022.

Pasal19...
SK No 147253 A

---

PRESIDEN

_12_

Pasal 19

(1) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan

dana dalam penyelenggaraan ASEAIV Para Games Xl
Tahun 2022 meliputi:
- pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan
dana dalam rangka persiapan ASEAN Para
Games XI Tahun 2022; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan
dana dalam rangka pelaksanaan ASEAN Para
Games XI Tahun 2022.
(21 Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan
dana dalam rangka persiapan ASEAN Para Games XI
Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan oleh kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan siklus anggaran.

(3) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan

dana dalam rangka pelaksanaan ASEAN Para Games
XI Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan oleh penyelenggara paling lambat
tanggal 31 Desember 2022.

Pasal 20

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 147254 A

---

PRES IDEN

,

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2022

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 147265 A