Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah
Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan
berdasarkan Undang-Undang.
1. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual
maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah
Indonesia dan menjadi dasar unf-uk pemberian izin
tinggal.
3.Tempat...
SK No 2ll78l A
---
PRESIDEN
1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat
pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos
lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk
dan keluar Wilayah Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara
Indonesia.
