Mengesahkan Agreement on the Establishment of the ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management (Persetujuan Mengenai Pem-bentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan Bagi Penanggulangan Bencana) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 November 2011 di Bali, INDONESIA, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagai-mana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2012 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE ASEAN COORDINATING CENTRE FOR HUMANITARIAN ASSISTANCE ON DISASTER MANAGEMENT (PERSETUJUAN MENGENAI PEMBENTUKAN PUSAT KOORDINASI ASEAN UNTUK BANTUAN KEMANUSIAAN BAGI PENANGGULANGAN BENCANA)
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
