(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai
Negeri);
- Pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi
lain di luar lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika;
- Pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang tidak diberikan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.215 4