Langsung ke konten

RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 – 2019

PERPRES No. 96 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Pitalebar
atau
broadband
adalah
akses
internet
dengan
jaminan
konektivitas
yang
selalu
tersambung,
terjamin
ketahanan
dan
keamanan informasinya, serta memiliki kemampuan triple-play dengan
kecepatan minimal 2 Mbps untuk akses tetap dan 1 Mbps untuk akses
bergerak.
2. Rencana Pitalebar Indonesia 2014 – 2019 yang selanjutnya disebut RPI
adalah dokumen perencanaan pembangunan Pitalebar nasional periode
2014 – 2019.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 2

(1) Menetapkan
Rencana
Pitalebar
Indonesia

2019,
yang
selanjutnya disebut RPI.
(2) RPI terdiri atas 3 (tiga) bagian, yaitu:
a. Pendahuluan;
b. Konsep Pembangunan Pitalebar Indonesia; dan
c. Rencana Implementasi.
www.peraturan.go.id
2014, No.220
(3) RPI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

RPI bertujuan untuk memberikan arah dan panduan strategis dalam
percepatan dan perluasan pembangunan Pitalebar yang komprehensif dan
terintegrasi di wilayah Indonesia untuk periode 2014 – 2019 dalam rangka
pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 –
2025 dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia 2011 – 2025.

Pasal 4

RPI berfungsi sebagai:
a.
acuan
bagi
Menteri
dan
Pimpinan
Lembaga
Pemerintah
Non
Kementerian untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak
dalam rangka pelaksanaan percepatan dan pembangunan Pitalebar
Indonesia pada bidang tugas masing-masing, yang termuat dalam
dokumen perencanaan pembangunan; dan
b. acuan untuk penyusunan kebijakan dan rencana tindak percepatan
dan perluasan pembangunan Pitalebar Indonesia pada tingkat Provinsi
dan Kabupaten/Kota.

Pasal 5

Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Pemerintah
Daerah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri dalam
menyusun kebijakan dan rencana tindak pembangunan Pitalebar di sektor
dan daerah masing-masing.

Pasal 6

RPI menjadi acuan bagi badan usaha untuk menanamkan modal dalam
membangun Pitalebar di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Prioritas
pembangunan
Pitalebar
Indonesia
difokuskan
untuk
mendukung 5 (lima) sektor, yang terdiri atas:
a.
e-Pemerintahan;
b. e-Kesehatan;
c.
e-Pendidikan;
d. e-Logistik; dan
e.
e-Pengadaan.
www.peraturan.go.id
2014, No.220
(2) Pembangunan Pitalebar Indonesia selanjutnya akan dilakukan untuk
mendukung sektor-sektor lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 8

(1) Dalam rangka pelaksanaan RPI yang efektif dan efisien diperlukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPI.
(2) Pemantauan
dan
evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dilakukan
oleh
Menteri
bersama
Dewan
Teknologi
Informasi
dan
Komunikasi Nasional.
(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
dapat melakukan perubahan RPI setelah dilaporkan kepada Presiden
dalam Sidang Kabinet.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.peraturan.go.id
2014, No.220
LAMPIRAN
PERATURAN
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA
PITALEBAR
INDONESIA