Langsung ke konten

HONORARIUM/TUNJANGAN KERJA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA

PERPRES No. 96 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2015-10-01

Pasal 1

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film

diberikan hak keuangan berupa honorarium/tunjangan kerja

setiap bulan.

Pasal 2

Besaran honorarium/tunjangan kerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:

  • Ketua sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta

rupiah);

  • Wakil Ketua sebesar Rp22.800.000,00 (dua puluh dua

juta delapan ratus ribu rupiah); dan

  • Anggota sebesar Rp20.400.000,00 (dua puluh juta empat

ratus ribu Rupiah).

Pasal 3

Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan

Anggota Lembaga Sensor Film sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015.

Pasal 4

Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film

yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan

gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka honorarium/tunjangan

kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.250

sebesar selisih antara honorarium/tunjangan kerja dengan

gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan

Anggota Lembaga Sensor Film, diatur oleh menteri yang

menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 93 Tahun 2007 tentang Tunjangan Kerja bagi

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor

Film , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.250 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 November 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 November 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id