Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 2015

PERPRES No. 96 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 2

(1) Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan

Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.

(2) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam