(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
dipimpin oleh Menteri.
Ditetapkan: 2020-01-01
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
dipimpin oleh Menteri.
(1) Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil
Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
---
2020, No.214 -3-
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah.
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Dalam melaksakanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah menyelenggarakan fungsi:
perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil dan
menengah, dan kewirausahaan;
bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil dan
menengah, dan kewirausahaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi
---
2020, No.214 -4-
tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah; dan
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
---
2020, No.214 -5-
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Perkoperasian
(1) Deputi Bidang Perkoperasian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Perkoperasian dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Perkoperasian mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
---
2020, No.214 -6-
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
perkoperasian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11, Deputi Bidang Perkoperasian menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi
usaha koperasi, pembaharuan koperasi, kemitraan
dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan
perkoperasian, peningkatan kapasitas sumber daya
manusia koperasi, serta pengendalian dan
pengawasan koperasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan potensi usaha koperasi,
pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha
koperasi, pembiayaan perkoperasian, peningkatan
kapasitas sumber daya manusia koperasi, serta
pengendalian dan pengawasan koperasi;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan potensi usaha koperasi,
pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha
koperasi, pembiayaan perkoperasian, peningkatan
kapasitas sumber daya manusia koperasi, serta
pengendalian dan pengawasan koperasi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang izin usaha simpan pinjam koperasi,
pengawasan dan pemeriksaan koperasi, penilaian
kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan
pinjam, pendidikan dan latihan perkoperasian, serta
pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
izin usaha simpan pinjam koperasi, pengawasan dan
pemeriksaan koperasi, penilaian kesehatan koperasi
simpan pinjam/usaha simpan pinjam, pendidikan dan
latihan perkoperasian, serta pemberdayaan dan
perlindungan koperasi;
---
2020, No.214 -7-
Perkoperasian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Usaha Mikro
(1) Deputi Bidang Usaha Mikro berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Mikro dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Usaha Mikro mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha
mikro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14, Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi
dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas
produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan
usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan
usaha mikro;
bidang peningkatan potensi dan peluang usaha,
peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha,
perlindungan usaha, pengembangan usaha,
pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha
mikro;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan potensi dan peluang usaha,
peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha,
perlindungan usaha, pengembangan usaha,
pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha
---
2020, No.214 -8-
mikro;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha
mikro;
pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
Mikro; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah
(1) Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah dipimpin
oleh Deputi.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang usaha kecil dan menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah
menyelenggarakan fungsi:
impor, peningkatan peluang pasar ekspor,
peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan
mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan
usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan
penjaminan, serta kemitraan usaha kecil dan
menengah;
---
2020, No.214 -9-
bidang penguatan substitusi impor, peningkatan
peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan
peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas
produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan
usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan
usaha kecil dan menengah;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penguatan substitusi impor, peningkatan
peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan
peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas
produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan
usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan
usaha kecil dan menengah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil
dan menengah;
pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan
menengah;
dan Menengah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Kewirausahaan
(1) Deputi Bidang Kewirausahaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kewirausahaan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kewirausahaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
kewirausahaan.
---
2020, No.214 -10-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20, Deputi Bidang Kewirausahaan menyelenggarakan
fungsi:
kewirausahaan nasional, penciptaan iklim
kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan
inkubasi wirausaha, serta pembiayaan
kewirausahaan;
bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional,
penciptaan iklim kewirausahaan,
penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi
wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional,
penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan
wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan
kewirausahaan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan inkubator wirausaha;
Kewirausahaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas
---
2020, No.214 -11-
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi makro.
(2) Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
produktivitas dan daya saing.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antar lembaga.
Bagian Kedelapan
Inspektorat
(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah;
- pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
---
2020, No.214 -12-
lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah dapat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai
dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil
dan menengah.
Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar
unit organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi
---
2020, No.214 -13-
dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang koperasi
dan usaha kecil dan menengah secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugas
dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun dalam
hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
---
2020, No.214 -14-
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah diatur dengan Peraturan Menteri
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
---
2020, No.214 -15-
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 106), masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
2020, No.214 -16-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2020
,
ttd