Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT

PERPRES No. 96 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut

dan Pesisir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengelola

Ekosistem Laut dan Pesisir adalah tunjangan jabatan yang

diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut

dan Pesisir, diberikan Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut
dan Pesisir setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara; dan

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi

Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain

www.peraturan.go.id

---

2021, No.241 -4-

yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Oktober 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Oktober 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2021, No.241 -5-

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 96 TAHUN 2021

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

BESARAN

NO JABATAN FUNGSIONAL

TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp2.025.000,00

1. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp1.380.000,00

1. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp1.100.000,00

1. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp540.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id