(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak
diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar
lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia;
- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.216 4
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang
tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.