Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP
adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses
dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian
produk pelayanan melalui satu pintu.
1. Penyelenggara PTSP adalah Pemerintah, pemerintah daerah, Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan
Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal,
baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal
asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
1. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang
melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal
dalam negeri dan penanam modal asing.
1. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas
fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban,
dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk
penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
1. Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan
pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk
penandatanganannya atas nama penerima wewenang.
1. Pelayanan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat PSE adalah
pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan melalui PTSP
secara elektronik.
1. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik,
yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah Sistem pelayanan
Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah yang
memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dengan pemerintah
daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.221 4
