(1)
Dengan
Peraturan
Presiden
ini
ditetapkan
Kebijakan
Umum
Pertahanan Negara dalam rangka pengelolaan Sistem Pertahanan
Negara.
(2)
Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan
pengawasan Sistem Pertahanan Negara.
KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2015-2019
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Kebijakan Umum Pertahanan Negara ini ditetapkan sebagai dasar bagi
Menteri
Pertahanan
dalam
menetapkan
kebijakan
mengenai
penyelenggaraan pertahanan negara dan bagi pimpinan kementerian/
lembaga dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan
wewenang masing-masing terkait bidang pertahanan.
Pasal 4
Pada
saat
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku,
semua
peraturan
perundangan-undangan
yang
merupakan
peraturan
pelaksanaan
dari
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum
www.peraturan.go.id
2015, No.200
Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2015, No.200
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97 TAHUN 2015
TENTANG
KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN
NEGARA TAHUN 2015-2019
KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2015-2019
1.
Umum
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan
bersifat
semesta,
yang
penyelenggaraannya
didasarkan
pada
kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan
pada
kekuatan
sendiri.
Pertahanan
negara
disusun
berdasarkan
prinsip
demokrasi,
hak
asasi
manusia,
kesejahteraan
umum,
lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional,
dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara
damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai
negara kepulauan dan negara maritim. Melalui prinsip dasar tersebut,
pertahanan
negara
diselenggarakan
dengan
tujuan
menjaga
dan
melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik
Indonesia,
serta
keselamatan
segenap
bangsa.
Dalam
mencapai tujuan tersebut, fungsi pertahanan negara diselenggarakan
guna mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan yang
tangguh dalam menghadapi ancaman.
Usaha
pertahanan
negara
mempertimbangkan
dinamika
perkembangan lingkungan strategis global, regional, dan nasional.
Konstelasi
geografi
Indonesia
yang
berada pada
persilangan
dua
benua dan dua samudra menjadikan perairan Indonesia sebagai jalur
komunikasi dan jalur transportasi laut bagi dunia internasional yang
sangat strategis, serta juga sebagai pelintasan kepentingan nasional
berbagai negara di dunia.
Kondisi ini sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman
yang
semakin
kompleks
dan
multidimensional,
berupa
ancaman
militer,
ancaman
nonmiliter,
dan
ancaman
hibrida
yang
dapat
dikategorikan dalam wujud ancaman nyata dan belum nyata. Wujud
ancaman
tersebut
di
antaranya
terorisme,
bencana
alam,
perompakan, pencurian sumber daya alam, pelanggaran perbatasan,
wabah penyakit, siber, spionase, narkotika, dan konflik terbuka atau
perang konvensional.
www.peraturan.go.id
2015, No.200
Pengelolaan sistem pertahanan negara merupakan salah satu
fungsi pemerintahan. Oleh karenanya, Presiden selaku penyelenggara
fungsi
pemerintahan
menetapkan
Kebijakan
Umum
Pertahanan
Negara
sebagai
acuan
bagi
perencanaan,
penyelenggaraan,
dan
pengawasan sistem pertahanan negara. Kebijakan umum ini meliputi
segala upaya untuk membangun, memelihara, serta mengembangkan
secara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara.
Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 disusun
dengan memedomani kebijakan pemerintah dan negara, khususnya
bidang
pertahanan,
yang
dimaksudkan
sebagai
pedoman
bagi
Kementerian Pertahanan dan kementerian/lembaga lainnya sesuai
dengan bidang tugas dan fungsinya terkait pertahanan negara dengan
melibatkan Pemerintah Daerah serta unsur-unsur lain dari kekuatan
bangsa.
1.
Landasan Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Kebijakan
Umum
Pertahanan
Negara
Tahun
2015-2019
mengacu pada landasan yuridis dan konseptual sebagai berikut:
a. Landasan Yuridis.
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a)
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 “Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”;
b)
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara”; dan
c)
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 “Usaha pertahanan dan keamanan
negara
dilaksanakan
melalui
sistem
pertahanan
dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
sebagai
kekuatan
utama,
dan
rakyat,
sebagai
kekuatan
pendukung”.
2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan
Negara
Pertahanan
negara
bertujuan
untuk
menjaga
dan
melindungi
kedaulatan
negara,
keutuhan
wilayah
Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa
dari segala bentuk ancaman dengan mendayagunakan sumber
daya
nasional
dan
sarana
prasarana
nasional.
Upaya
www.peraturan.go.id
2015, No.200
pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga
negara
Indonesia
yang
diselenggarakan
melalui
fungsi
pemerintahan. Selanjutnya esensi Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan
bahwa
Presiden
berwenang
dan
bertanggung
jawab
dalam
pengelolaan sistem pertahanan negara dengan menetapkan
Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
3) Undang-Undang
Nomor
Tahun
Tentang
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025
ditetapkan
dengan
maksud
memberikan
arah
kebijakan yang dijadikan sebagai acuan bagi seluruh komponen
bangsa
dalam
melaksanakan
pembangunan
nasional
yang
diselenggarakan secara sinergis, terkoordinasi, dan terintegrasi di
berbagai
kementerian/
lembaga
guna
mewujudkan
visi
pembangunan nasional tahun 2005-2025, yaitu Indonesia yang
mandiri, maju, adil, dan makmur.
Dalam mewujudkan visi pembangunan nasional tersebut,
telah disiapkan 8 (delapan) misi pembangunan nasional yang
salah satunya adalah mewujudkan Indonesia aman, damai, dan
bersatu.
4) Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-
bidang
pertahanan
dan
keamanan
mengusung
isu
strategis,
yaitu
peningkatan
kapasitas
pertahanan
dan
stabilitas keamanan nasional. Isu strategis tersebut menjadi
bagian dalam membangun sistem pertahanan negara guna
mewujudkan sistem keamanan nasional yang integratif.
b. Landasan Konsepsional
Landasan konsepsional dalam penyusunan Kebijakan Umum
Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 sebagai berikut:
1) Perkembangan Lingkungan Strategis
Dinamika perkembangan lingkungan strategis pada tataran
global, regional, dan nasional dapat berubah dan berakumulasi
menjadi berbagai bentuk ancaman, resiko, dan peluang bagi
kepentingan nasional serta berpengaruh terhadap pengelolaan
dan
penyelenggaraan
pertahanan
negara.
Berbagai
bentuk
ancaman
perlu
diidentifikasi
dan
diantisipasi
dengan
menganalisis
berbagai
faktor
yang
berpengaruh
langsung
maupun
tidak
langsung
terhadap
kepentingan
nasional.
www.peraturan.go.id
2015, No.200
Analisis terhadap lingkungan strategis yang begitu dinamis dan
kompleks
menjadi
salah
satu
dasar
pertimbangan
dalam
merumuskan kebijakan.
Memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka
Kebijakan
Umum
Pertahanan
Negara
diarahkan
pada
penyelenggaraan
pertahanan
negara
yang
disusun
secara
berlapis dan bersifat kesemestaan.
2) Geopolitik dan Geostrategi
Posisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dan
negara maritim yang terletak diantara dua benua dan dua
samudra
menjadi
dasar
penyusunan
strategi
pertahanan
negara.
Secara
konseptual,
geopolitik
Indonesia
adalah
wawasan nusantara, yaitu cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan
Pancasila
dan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945.
Dalam
pelaksanaannya,
wawasan
nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan
untuk
mencapai
tujuan
nasional.
Sedangkan
geostrategi Indonesia pada dasarnya adalah strategi nasional
bangsa
Indonesia
dalam
memanfaatkan
wilayah
Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai ruang hidup nasional
guna
merancang
arahan
tentang
kebijakan
dan
sasaran
pembangunan
untuk
mencapai
kepentingan
dan
tujuan
nasional.
Geostrategi
Indonesia
dirumuskan
dalam
wujud
konsepsi ketahanan nasional.
Dengan
memperhatikan
geopolitik
dan
geostrategi
Indonesia,
pembangunan
pertahanan
negara
disesuaikan
dengan konstelasi geografi Indonesia dalam rangka menjamin
kesinambungan pembangunan nasional.
3) Tujuan dan Kepentingan Nasional Indonesia
Tujuan dan kepentingan nasional Indonesia merupakan
hal yang esensial dalam merumuskan kebijakan pertahanan
negara yang diwujudkan dengan memperhatikan kaidah-kaidah
pokok sebagai berikut:
a)
tata kehidupan masyarakat bangsa dan negara Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b)
upaya pencapaian tujuan nasional dilaksanakan melalui
pembangunan nasional yang berkelanjutan, berwawasan
lingkungan,
dan
berketahanan
nasional
berdasarkan
wawasan nusantara;
www.peraturan.go.id
2015, No.200
c)
sarana
yang
digunakan
adalah
seluruh
potensi
dan
kekuatan
nasional
yang
didayagunakan
secara
menyeluruh dan terpadu;
4) Sistem Pertahanan Negara
Pertahanan negara diselenggarakan dalam suatu sistem
pertahanan
yang
bersifat
semesta
dengan
memadukan
pertahanan
militer
dan
pertahanan
nirmiliter.
Sifat
kesemestaan yang dikembangkan melibatkan seluruh warga
negara,
wilayah,
dan
sumber
daya
nasional
lainnya
serta
sarana prasarana nasional yang dipersiapkan secara dini oleh
pemerintah,
serta
diselenggarakan
secara
total,
terpadu,
terarah, dan berlanjut. Penyelenggaraannya dilakukan melalui
usaha
membangun
kekuatan
dan
kemampuan
pertahanan
negara yang kuat dan memiliki daya tangkal terhadap berbagai
ancaman.
1. Pokok-Pokok Kebijakan Umum Pertahanan Negara
Dalam
rangka
mewujudkan
visi
Pemerintah
terhadap
pembangunan pertahanan negara, tujuan strategis pertahanan negara
adalah mewujudkan pertahanan negara yang mampu menghadapi
ancaman; mewujudkan pertahanan negara yang mampu menangani
keamanan
wilayah
maritim,
keamanan
wilayah
daratan,
dan
keamanan wilayah dirgantara; mewujudkan pertahanan negara yang
mampu berperan dalam menciptakan perdamaian dunia; mewujudkan
industri pertahanan yang kuat, mandiri, dan berdaya saing; dan
mewujudkan kesadaran bela negara bagi warga negara Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan tujuan strategis pertahanan negara
disusun pokok-pokok Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagai
berikut:
a. Kebijakan Pembangunan Pertahanan Negara
Pembangunan
pertahanan
negara
diperlukan
untuk
membangun
kekuatan
pertahanan
tangguh
yang
memiliki
kemampuan
penangkalan sebagai negara kepulauan dan negara
maritim sehingga Indonesia memiliki posisi tawar dalam menjaga
kedaulatan
dan
keutuhan
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
serta
keselamatan
segenap
bangsa
Indonesia.
Pembangunan pertahanan negara baik pertahanan militer maupun
pertahanan
nirmiliter
diselenggarakan
secara
terpadu
dengan
mengacu pada sistem pertahanan negara yang bersifat semesta,
yang diarahkan pada:
www.peraturan.go.id
2015, No.200
1) Pembangunan Postur Pertahanan Negara
Pembangunan
pertahanan
negara
untuk
mewujudkan
pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter menuju kekuatan
maritim regional yang disegani di kawasan Asia Timur dengan
prinsip
defensif
aktif
dalam
rangka
menjamin
kepentingan
nasional.
Usaha
pertahanan
negara
diselenggarakan
melalui
pembangunan
postur
pertahanan
negara
secara
berkesinambungan untuk mewujudkan kekuatan, kemampuan,
dan gelar. Pembangunan postur pertahanan militer diarahkan
pada pemenuhan Kekuatan Pokok Minimum (Minimum Essential
Force) komponen utama dan menyiapkan komponen pertahanan
lainnya. Sedangkan pembangunan postur pertahanan nirmiliter
diprioritaskan
pada
peningkatan
peran
kementerian/lembaga
dalam
menghadapi
ancaman
dan
kemampuan
pengelolaan
sumber daya nasional, serta sarana prasarana nasional sesuai
tugas dan fungsi masing-masing guna mendukung kepentingan
pertahanan negara.
2) Pembangunan Sistem Pertahanan Negara
Pembangunan sistem pertahanan negara yang terintegrasi
terdiri atas pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter yang
diarahkan untuk mengnyinergikan dan meningkatkan efektivitas
serta
efisiensi
koordinasi
dalam
penyelenggaraan
pertahanan
negara.
3) Pembangunan Kelembagaan
Pembangunan Kelembagaan pertahanan militer maupun
pertahanan
nirmiliter
diselenggarakan
guna
mewujudkan
kekuatan
yang
terintegrasi
dalam
pengelolaan
pertahanan
negara
melalui
penguatan
dan
penataan
ulang
serta
restrukturisasi kelembagaan, yaitu :
a)
pembentukan instansi vertikal Kementerian Pertahanan di
daerah, sebagai upaya dalam membangun sumber daya
nasional secara lebih komprehensif dan lebih tertata untuk
kepentingan pertahanan negara;
b)
menata
kembali
unsur
Kementerian
Pertahanan
pada
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan organisasi
internasional, dalam rangka optimalisasi fungsi yang mampu
menjalankan diplomasi pertahanan negara secara luas dan
terkoordinasi;
c)
pembangunan sistem keamanan nasional yang terintegrasi
dengan
sistem
pertahanan
negara
dalam
rangka
peningkatan kapasitas pertahanan;
www.peraturan.go.id
2015, No.200
d)
penguatan kapasitas lembaga intelijen dan kontra intelijen
untuk
pertahanan
negara,
termasuk
pengembangan
pertukaran
informasi
antar
kementerian/lembaga
dalam
rangka peningkatan kemampuan deteksi dini dan cegah dini;
dan
e)
pembentukan
lembaga
lainnya
yang
terkait
dengan
pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter ditujukan guna
efektivitas, efisiensi, dan responsibilitas institusional dalam
menghadapi kemungkinan ancaman yang berimplikasi pada
stabilitas nasional.
4) Pembangunan Wilayah Pertahanan
Pembangunan
wilayah
pertahanan
diarahkan
untuk
mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan dan negara
maritim
yang
mandiri,
maju,
kuat,
dan
berbasiskan
kepentingan nasional. Pembangunan tersebut diselenggarakan
secara terintegrasi antara unsur Pemerintah dan Pemerintah
Daerah
melalui
penataan
ruang
wilayah
nasional/daerah
dengan tata ruang wilayah pertahanan untuk mewujudkan
ruang pertahanan negara yang tangguh.
5)
Pembangunan Wilayah Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar/
Terdepan
Pembangunan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil
terluar/terdepan
yang
merupakan
halaman
depan
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
diarahkan
pada
usaha
pengembangan kawasan dan daerah tertentu yang meliputi:
a) pengintegrasian peran dan fungsi kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah dengan memaksimalkan peran Badan
Nasional
Pengelola
Perbatasan
dalam
melaksanakan
penataan dan pengelolaan wilayah perbatasan negara dan
pulau-pulau kecil terluar/terdepan secara terpadu; dan
b) optimalisasi
upaya
diplomasi
secara
bilateral
dan/atau
multilateral dengan mengedepankan penyelesaian masalah
perbatasan secara damai bersama negara-negara tetangga.
6) Pembangunan
Teknologi
serta
Sistem
Informasi
dan
Komunikasi Bidang Pertahanan
Pembangunan
teknologi
serta
sistem
informasi
dan
komunikasi bidang pertahanan diarahkan untuk meningkatkan
kualitas
Sistem
Informasi
Pertahanan
Negara,
termasuk
pertahanan
siber
yang
dilakukan
secara
bertahap,
berkesinambungan,
dan
terintegrasi
dalam
pengelolaan
pertahanan negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.200
Pengembangan teknologi dilakukan melalui penelitian dan
pengembangan serta alih teknologi secara terpadu termasuk
pemanfaatan teknologi satelit nasional yang melibatkan lembaga
penelitian dan pengembangan pemerintah, perguruan tinggi, dan
industri yang terkait dengan bidang pertahanan negara.
7) Pembangunan di bidang Kerja Sama Internasional
Pembangunan
di
bidang
kerja
sama
internasional
diarahkan pada peningkatan kerja sama pertahanan militer dan
pertahanan
nirmiliter
secara
bilateral
maupun
multilateral
mengacu pada kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif
dan memperkuat jati diri sebagai negara kepulauan dan negara
maritim. Bentuk kerja sama internasional dikembangkan untuk
membangun
rasa
saling
pengertian
(Confidence
Building
Measures), pembangunan kapasitas (capacity building), ikut serta
dalam
mewujudkan
perdamaian
dunia,
pendidikan
dan
pelatihan,
serta
upaya-upaya
diplomasi
sesuai
kebijakan
pemerintah.
8) Pembangunan Industri Pertahanan
Pembangunan
industri
pertahanan
dilakukan
untuk
mewujudkan industri pertahanan yang kuat, mandiri,
dan
berdaya saing. Pembangunan tersebut ditujukan dalam rangka
mewujudkan kemandirian pertahanan negara guna memenuhi
kebutuhan
alat
peralatan
pertahanan
dan
mendukung
produksi
alat
peralatan
pertahanan
yang
menunjang
perekonomian
nasional.
Kemandirian
pertahanan
negara
diwujudkan
melalui
pengembangan
industri
pertahanan
nasional
dan
diversifikasi
kerja
sama
pertahanan
serta
peningkatan kemampuan dan penguasaan teknologi industri
pertahanan. Untuk pengadaan alat peralatan pertahanan dari
luar
negeri,
industri
pertahanan
dilibatkan
melalui
imbal
dagang
dan/atau
alih
teknologi
dan/atau
ofset
dan/atau
kandungan lokal.
9) Pembangunan Karakter Bangsa
Pembangunan karakter bangsa sebagai bagian dari revolusi
mental
diselenggarakan
melalui
pembinaan
kesadaran
dan
kemampuan bela negara bagi setiap warga negara Indonesia untuk
menyiapkan sumber daya manusia pertahanan negara, serta
penguatan
jati
diri
bangsa
yang
berkepribadian
dan
berkebudayaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
www.peraturan.go.id
2015, No.200
b. Kebijakan Pemberdayaan Pertahanan Negara
Pemberdayaan
pertahanan
negara
diarahkan
untuk
memelihara dan mengembangkan seluruh kekuatan dan potensi
pertahanan negara secara terpadu dan terarah yang melibatkan
seluruh warga negara, pemanfaatan seluruh sumber daya nasional
dan sarana prasarana nasional serta seluruh
wilayah
negara
untuk selalu siap operasional. Pemberdayaan pertahanan negara
juga
bertujuan
untuk
meningkatkan
kesiapsiagaan
secara
terintegrasi
guna
menghadapi
situasi
kontijensi
dan
eskalasi
ancaman
sebagai
dampak
dari
dinamika
perkembangan
lingkungan strategis. Usaha pemberdayaan pertahanan negara
meliputi:
1) Pemberdayaan Pertahanan Militer.
a)
Pemberdayaan pertahanan militer bertumpu pada Tentara
Nasional Indonesia
(TNI)
sebagai
komponen
utama
yang
didukung
oleh
komponen
cadangan
dan
komponen
pendukung. Pemberdayaan tersebut diselenggarakan dengan
memantapkan
kebijakan
strategis,
memelihara
dan
meningkatkan
kemampuan
TNI,
membina
kekuatan
TNI
secara proporsional, serta menata gelar TNI secara seimbang.
Penyelenggaraan disesuaikan dengan karakteristik geografi
Indonesia
guna
menghadapi
ancaman
secara
berkesinambungan
baik
dalam
kerangka
Operasi
Militer
untuk Perang maupun Operasi Militer Selain Perang dengan
mengacu pada Trimatra Terpadu.
b)
Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah disiapkan
dan ditata untuk mendukung pertahanan militer.
2) Pemberdayaan Pertahanan Nirmiliter
a)
Peningkatan
kapasitas,
sinergi,
dan
peran
kementerian/lembaga
sebagai
unsur
utama
dalam
menghadapi
ancaman
nonmiliter
didukung
kementerian/lembaga lainnya sesuai tugas dan fungsinya
serta unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
b)
TNI dipersiapkan sebagai unsur
lain kekuatan bangsa
secara terpadu untuk mendukung kementerian/lembaga
dan Pemerintah Daerah dalam pertahanan nirmiliter.
3) Pemberdayaan Potensi Pertahanan
Pemberdayaan potensi pertahanan diselenggarakan secara
terpadu dengan mengnyinergikan fungsi kementerian/lembaga
dan Pemerintah Daerah dalam membina sumber daya manusia,
sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana prasarana
nasional,
nilai-nilai,
teknologi,
dan
dana
serta
sinkronisasi
penataan
wilayah
pertahanan
dengan
Rencana
Tata
Ruang
www.peraturan.go.id
2015, No.200
Wilayah Nasional untuk disiapkan menjadi kekuatan pertahanan
negara.
4) Pemberdayaan di bidang Kerja Sama Internasional
Pemberdayaan bidang kerja sama internasional diarahkan
bagi terwujudnya kawasan yang damai dan stabil melalui kerja
sama dengan negara-negara tetangga dan upaya bersama antar
negara yang memiliki pengaruh penting bagi kawasan.
5) Pemberdayaan Industri Pertahanan
Pemberdayaan
industri
pertahanan
diarahkan
pada
pengembangan industri nasional untuk memiliki kemampuan
dalam mendukung industri pertahanan guna pemenuhan alat
peralatan pertahanan.
6) Pemberdayaan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Pemberdayaan
kementerian/lembaga
dan
Pemerintah
Daerah
melalui
peningkatan
kesadaran
bela
negara
di
lingkungan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, baik
terhadap unsur utama maupun unsur lain kekuatan bangsa,
melalui peningkatan kapasitas dan sinergitas kekuatan dalam
menghadapi ancaman guna mendukung pertahanan negara.
c.
Kebijakan Pengerahan Kekuatan Pertahanan Negara
Pengerahan kekuatan pertahanan negara diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
menghadapi ancaman pertahanan negara dan kondisi tertentu
untuk kepentingan nasional, sebagai berikut:
1) Menghadapi ancaman militer, pengerahan kekuatan pertahanan
militer
diselenggarakan
dengan
menempatkan
TNI
sebagai
komponen
utama
yang
didukung
komponen
cadangan
dan
pendukung.
2) Menghadapi
ancaman
nonmiliter,
pengerahan
kekuatan
pertahanan nirmiliter diselenggarakan dengan menempatkan
kementerian/lembaga
di
luar
bidang
pertahanan
dan
Pemerintah Daerah sebagai unsur utama didukung oleh TNI
dan unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Unsur utama
dimaksud
adalah
kementerian/lembaga
dan
Pemerintah
Daerah
yang
menangani
urusan
bidang
sesuai
ancaman
nonmiliter yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, keselamatan umum, teknologi, dan legislasi.
3) Menghadapi
ancaman
hibrida,
dihadapi
dengan
pola
pertahanan militer, dengan kekuatan pertahanan nirmiliter
yang
diformasikan
dalam
komponen
pendukung
sesuai
hakikat dan eskalasi ancaman hibrida yang timbul.
www.peraturan.go.id
2015, No.200
4) Pengerahan kekuatan pertahanan negara dalam melaksanakan
tugas
perdamaian
dunia
diselenggarakan
oleh
TNI
dan
kementerian/lembaga sesuai bidang tugas dan fungsinya dalam
misi
perdamaian
dunia
berdasarkan
mandat
dari
Dewan
Keamanan
Persatuan
Bangsa-Bangsa
atau
lembaga
internasional
sesuai
dengan
kebijakan
politik
luar
negeri
Indonesia.
5) Pengerahan kekuatan pertahanan negara dalam menghadapi
kondisi
tertentu
untuk
kepentingan
nasional
diselenggarakan
oleh
TNI
dan
unsur-unsur
pertahanan
nirmiliter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
d. Kebijakan Regulasi
Kebijakan
Regulasi
di
bidang
pertahanan
diarahkan
pada
percepatan
dalam
proses
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan yang selaras dengan Program Legislasi Nasional melalui
pengesahan
rancangan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
keamanan nasional, kerahasiaan negara, pengelolaan sumber daya
nasional
pertahanan
negara,
revisi atas
Undang-Undang
tentang
Tentara Nasional Indonesia, serta peraturan perundang-undangan
lainnya
baik
yang
didelegasikan
oleh
Undang-Undang
tentang
Pertahanan
Negara,
Undang-Undang
tentang
Tentara
Nasional
Indonesia, Undang-Undang tentang Veteran, Undang-Undang tentang
Industri Pertahanan, dan Undang-Undang tentang Disiplin Militer,
maupun
yang
dibentuk
karena
kebutuhan,
termasuk
peraturan
perundang-undangan yang merupakan bagian dari daftar kumulatif
terbuka
dalam
rangka
ratifikasi
perjanjian
internasional
bidang
pertahanan.
e. Kebijakan Anggaran
Kebijakan anggaran pertahanan negara diarahkan
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan
pertahanan
negara
meliputi:
1) Peningkatan
anggaran,
untuk
pencapaian
tujuan
strategis
pertahanan negara dengan memedomani prioritas dan sasaran
bidang pertahanan serta tugas-tugas sesuai dengan rencana
strategis pertahanan negara.
2) Dukungan anggaran pertahanan nirmiliter disediakan masing-
masing kementerian/lembaga dan
Pemerintah
Daerah
yang
digunakan
untuk
pembangunan,
pemberdayaan,
dan
pengerahan kekuatan pertahanan nirmiliter sesuai rencana
strategis kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang
selaras dengan kepentingan pertahanan negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.200
3) Tersedianya
anggaran
di
tingkat
pusat
dan
daerah
untuk
memenuhi
kebutuhan
penanganan
keadaan
darurat
dalam
penyelenggaraan pertahanan negara.
f.
Kebijakan Pengawasan
Fungsi
pengawasan
diselenggarakan
melalui
pengawasan
internal dan eksternal, baik dalam
penyelenggaraan pertahanan
militer maupun pertahanan nirmiliter. Pengawasan dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan mekanisme serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang diarahkan pada pengawasan terhadap
penyelenggaraan
pertahanan
negara
dalam
rangka
mencegah
terjadinya penyalahgunaan anggaran dan menjamin akuntabilitas
pengelolaan anggaran.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
www.peraturan.go.id
