Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari
kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak
termasuk tinja dan sampah spesifik.
Sampah2. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah
Rurrah Tangga yang berasal dari kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial,
fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
sampah.3. Sumber Sampah adalah asal timbutran
Indonesia4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
sebaga.i unsur5. Pemerintah Daerah adatah kepala daerah
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
Pengelolaan Sampah6. Keb{akan dan Strategi Nasional
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampatr Rumah
Tangga yang selanjutnya disebut Jakstranas adalah arah
dan kebljakan dan strategi dalam pengurangan
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga tingkat nasional yang Grpadu dan
berkelanjutan.
Sampah7. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah
dan kebijakan dan strategi dalam pengurangan
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan
daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan.
1. Menteri adalah menGri yang menyelenggarakan urusan
pengelol,aan pemerintahan di bidang perlindungan dan
lingkungan hidup.
BABII ,..
---
q,D
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DON ESIA
Bagian Kesatu
Umum
