(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan
Penanaman Modal (Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Singapore on the Promotion and Protection of
Investments) yang telah ditandatangani pada tanggal
11Oktober 2018 di Bali, Indonesia.
(2) Salinan naskah asliPersetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan
Penanaman Modal (Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Singapore on the Promotion and Protection of
Investments) dalam bahasa Indonesia dan bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
