Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 97 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2018-10-11

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Republik

Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan

Penanaman Modal (Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the

Republic of Singapore on the Promotion and Protection of

Investments) yang telah ditandatangani pada tanggal
11Oktober 2018 di Bali, Indonesia.

(2) Salinan naskah asliPersetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan

Penanaman Modal (Agreement between the Government

of the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Singapore on the Promotion and Protection of

Investments) dalam bahasa Indonesia dan bahasa

Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No.215 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 September 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2020

,

ttd