Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 97 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan pedanjian kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut adalah
Pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Badan Keamanan Laut.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut, selain

diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di

Lingkungan Badan Keamanan Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian
kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 .

SK No 211525 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6

T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan

Keamanan Laut sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala
Badan Keamanan Laut.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Badan Keamanan Laut ditetapkan oleh
Kepala Badan Keamanan Laut setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan

Laut diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.

(2) Jika...

SK No 211526 A

---

PTTESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang
menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan
terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Badan Keamanan Laut dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional.

Pasal 1 1

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Keamanan Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur
dengan Peraturan Badan Keamanan Laut.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2013 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20L3 Nomor 2l4l
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 20L3 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3
Nomor 214lt, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 211527 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 190

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

BLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 211750 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 97 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

BADAN KEAMANAN LAUT

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

BADAN KEAMANAN LAUT

NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN

1 t7 Rp24.930.000,00
2 L6 Rp17.413.000,00
3 15 Rp12.518.000,00
4 t4 Rp9.600.000,00
5 13 Rp7.293.000,00
6 T2 Rp6.045.000,OO
7 11 Rp4.519.000,OO
8 10 Rp3.952.O00,O0
9 9 Rp3.348.O00,00
1. 8 Rp2.927.OOO,O0
1. 7 Rp2.616.000,00
t2. 6 Rp2.399.000,OO
1. 5 Rp2.199.O00,O0
1. 4 Rp2.O82.000,00
1. 3 RpL.972.000,0O
1. 2 Rp1.867.000,00
1. 1 Rp1.766.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 211752 A