TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan pedanjian kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut adalah
Pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Badan Keamanan Laut.
Pasal 2
**(1) Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut, selain**
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
**(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di**
Lingkungan Badan Keamanan Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian
kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 6 .
SK No 211525 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 7
**(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan**
Keamanan Laut sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala
Badan Keamanan Laut.
**(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di**
lingkungan Badan Keamanan Laut ditetapkan oleh
Kepala Badan Keamanan Laut setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 8
**(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan**
Laut diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.
**(2) Jika...**
SK No 211526 A
---
PTTESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang
menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan
terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Badan Keamanan Laut dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional.
### Pasal 1 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Keamanan Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur
dengan Peraturan Badan Keamanan Laut.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2013 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20L3 Nomor 2l4l
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 20L3 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3
Nomor 214lt, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 211527 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2024
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
### JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2024
### MENTERI SEKRETARIS NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 190
Salinan sesuai dengan aslinya
### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
### BLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 211750 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 97 TAHUN 2024
TENTANG
### TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
### BADAN KEAMANAN LAUT
### TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
### BADAN KEAMANAN LAUT
### NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN
1 t7 Rp24.930.000,00
2 L6 Rp17.413.000,00
3 15 Rp12.518.000,00
4 t4 Rp9.600.000,00
5 13 Rp7.293.000,00
6 T2 Rp6.045.000,OO
7 11 Rp4.519.000,OO
8 10 Rp3.952.O00,O0
9 9 Rp3.348.O00,00
1. 8 Rp2.927.OOO,O0
1. 7 Rp2.616.000,00
t2. 6 Rp2.399.000,OO
1. 5 Rp2.199.O00,O0
1. 4 Rp2.O82.000,00
1. 3 RpL.972.000,0O
1. 2 Rp1.867.000,00
1. 1 Rp1.766.000,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 211752 A
