PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2025
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 3
**(1) Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang**
akan diusulkan Presiden kepada Dewan
Perwakilan Ralcyat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (6) dilakukan oleh Panitia Seleksi.
**(2) Panitia...**
SK No 257963 A
---
--- Page 3 ---
PRESIOEN
- 3-
(21 Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan
Komisioner.
**(3) Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
**(4) Dalam hal terdapat kemendesakan, terhadap calon**
anggota Dewan Komisioner yang telah diusulkan
oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Ralryat
dapat dilakukan penambahan.
**(5) Penambahan calon anggota Dewan Komisioner**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan
oleh Presiden melalui Panitia Seleksi yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
**(6) Penetapan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) dikecualikan dari ketentuan ayat (2)
dan Pasal 4.
2 Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Pelaksanaan seleksi oleh Panitia Seleksi ditetapkan
dalam Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5).
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No257954A
---
--- Page 4 ---
PRESIDEN
- 4-
memerintahkan Agar setiap orang , pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Iembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2O25
INDONESIA,
ttd.
di Jakarta
pada tanggal 18 September 2025
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi H
Djaman
SK No257967A
