Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2025

PERPRES No. 97 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 3

**(1) Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang** akan diusulkan Presiden kepada Dewan Perwakilan Ralcyat sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (6) dilakukan oleh Panitia Seleksi. **(2) Panitia...** SK No 257963 A --- --- Page 3 --- PRESIOEN - 3- (21 Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner. **(3) Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana** dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden. **(4) Dalam hal terdapat kemendesakan, terhadap calon** anggota Dewan Komisioner yang telah diusulkan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Ralryat dapat dilakukan penambahan. **(5) Penambahan calon anggota Dewan Komisioner** sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Presiden melalui Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. **(6) Penetapan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud** pada ayat (5) dikecualikan dari ketentuan ayat (2) dan Pasal 4. 2 Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Pelaksanaan seleksi oleh Panitia Seleksi ditetapkan dalam Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No257954A --- --- Page 4 --- PRESIDEN - 4- memerintahkan Agar setiap orang , pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Iembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2O25 INDONESIA, ttd. di Jakarta pada tanggal 18 September 2025 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Bidang Perundang-undangan dan Administrasi H Djaman SK No257967A