(1) Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang
akan diusulkan Presiden kepada Dewan
Perwakilan Ralcyat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (6) dilakukan oleh Panitia Seleksi.
(2) Panitia...
SK No 257963 A
---
PRESIOEN
(21 Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan
Komisioner.
(3) Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(4) Dalam hal terdapat kemendesakan, terhadap calon
anggota Dewan Komisioner yang telah diusulkan
oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Ralryat
dapat dilakukan penambahan.
(5) Penambahan calon anggota Dewan Komisioner
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan
oleh Presiden melalui Panitia Seleksi yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Penetapan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dikecualikan dari ketentuan ayat (2)
dan Pasal 4.
2 Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
