---
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
1. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
1. Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat
dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang
atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin
usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau
Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
1. Kecamatan ...
1. Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja
Camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
---
1. Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh
sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi
pemerintah terendah langsung di bawah camat dan tidak
berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri.
1. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
