Langsung ke konten

PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA BARU

PERPRES No. 98 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

(1) Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar

Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah

Istimewa Yogyakarta dilakukan untuk peningkatan

konektivitas, pengembangan infrastruktur penerbangan,
dan pengembangan wilayah Provinsi Daerah Istimewa

Yogyakarta.

(2) Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi

Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan bandar udara umum untuk

domestik dan internasional.

Pasal 2

(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Angkasa Pura I

(Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Bandar

Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah

www.peraturan.go.id

---

2017, No.224 -3-

Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1.

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah,

pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan,
dan pemeliharaan.

(3) Penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandar

Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terdiri atas:

- fasilitas pokok yang meliputi:
1. fasilitas keselamatan dan keamanan;

1. fasilitas sisi udara;

1. fasilitas sisi darat, kecuali menara pengatur lalu
lintas penerbangan (control tower) dan depo

pengisian bahan bakar;

  • fasilitas penunjang sesuai dengan kebutuhan; dan
  • stasiun kereta api di area bandar udara.

(4) Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Bandar

Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah

Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Induk

Bandar Udara, rancangan teknik terinci fasilitas pokok

bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 3

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, PT Angkasa Pura I (Persero)

menyusun rencana pembangunan dan pengoperasian

Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi

Daerah Istimewa Yogyakarta yang meliputi:

  • dokumen perjanjian konsesi;
  • dokumen kelayakan (teknis, ekonomi, dan finansial);
  • desain teknis; dan
  • dokumen lingkungan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.224 -4-

(2) Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengadaaan
konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Angkasa

Pura I (Persero).

(3) Rencana pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara

Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa

Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dan huruf c, disampaikan kepada Menteri Perhubungan
dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak

Peraturan Presiden ini diundangkan untuk mendapat

persetujuan.

(4) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30

(tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan

benar.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan

pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten

Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan

untuk kepentingan umum.

(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk pengadaan tanah untuk fasilitas penunjang

Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 5

PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pelaksanaan penugasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat:
- bermitra dengan badan usaha lain melalui seleksi dengan

mengikuti kaidah bisnis yang baik; dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.224 -5-

  • melibatkan peran pengusaha daerah yang memenuhi

persyaratan dan klasifikasi yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan

pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, bersumber dan diusahakan oleh PT Angkasa

Pura I (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan PT Angkasa

Pura I (Persero) dapat mengadakan konsultan pengawas

yang berkualifikasi nasional ataupun internasional,
untuk melakukan pengawasan pembangunan dan

pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten

Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

(2) Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan

langsung.

Pasal 8

PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan pembangunan Bandar
Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah

Istimewa Yogyakarta secara bertahap dan mengoperasikan

Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta pada bulan April 2019.

Pasal 9

Dalam rangka pelayanan navigasi penerbangan Bandar Udara

Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, Perusahaan Umum (Perum) Lembaga

Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

berkoordinasi dan bekerjasama dengan PT Angkasa Pura I
(Persero) untuk:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.224 -6-

  • menyediakan sarana dan prasarana serta pelayanan

navigasi penerbangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan

  • menyiapkan konsep operasi dan prosedur pelayanan

navigasi penerbangan sesuai dengan rencana induk
Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi

Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 10

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Badan Usaha Milik Negara:
- melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT

Angkasa Pura I (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum)

Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan
Indonesia terhadap penyelenggaraan penugasan; dan

- mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya
untuk mendukung penugasan.

Pasal 11

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan:

- menetapkan izin mendirikan bangunan untuk
pembangunan Bandar Udara Baru di Kabupaten

Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan

sertifikat untuk pengoperasian Bandar Udara Baru di
Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa

Yogyakarta;

- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis
serta melakukan evaluasi atas pembangunan dan

pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten

Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang

dilakukan oleh PT Angkasa Pura I (Persero);

- memberikan konsesi dan/atau bentuk lainnya kepada PT
Angkasa Pura I (Persero);

  • melakukan koordinasi dengan Menteri Pertahanan

terhadap pengaturan jalur penerbangan untuk
kepentingan penerbangan sipil;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.224 -7-

  • memfasilitasi penyediaan fasilitas penunjang dan/atau

angkutan multimoda; dan
- memberikan perizinan lainnya yang diperlukan oleh

kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan

usaha dalam mendukung penugasan kepada PT Angkasa
Pura I (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan

Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi

Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 12

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Agraria dan Tata Ruang/

Kepala Badan Pertanahan Nasional:

- melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang penataan ruang; dan
- mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk

pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di

Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta termasuk fasilitas penunjang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang

pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum.

Pasal 13

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan memberikan perizinan lingkungan yang
diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar

Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah

Istimewa Yogyakarta.

Pasal 14

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.224 -8-

  • melakukan relokasi Jalur Jalan Lintas Selatan Pulau

Jawa yang terkena dampak dalam pembangunan dan
pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten

Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan

- memberikan dukungan pembangunan infrastruktur
untuk menunjang pembangunan dan pengoperasian

Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi

Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk pembangunan
jalan dan/atau jalan tol sebagai akses Bandar Udara

Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa

Yogyakarta.

Pasal 15

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pertahanan memberikan

jalur penerbangan yang dibutuhkan bagi pelayanan
penerbangan untuk kepentingan penerbangan sipil yang

berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan.

Pasal 16

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, Bupati Kulonprogo, dan/atau Bupati Purworejo

sesuai dengan kewenangannya masing-masing:

- melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang penataan ruang;

- memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik
daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan

dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten

Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di

wilayahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;
- memberikan kemudahan dan percepatan perizinan,

penetapan lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan

oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pembangunan
dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten

www.peraturan.go.id

---

2017, No.224 -9-

Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai

dengan kewenangan;
- melakukan pengawasan dan pengendalian daerah

lingkungan kepentingan Bandar Udara Baru di

Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta berupa pengelolaan kawasan disekitar

Bandar Udara guna penanganan bahaya satwa dan

kegiatan lain yang mengganggu keselamatan
penerbangan; dan

  • melakukan pembangunan dan pemeliharaan sistem

peringatan dini bencana tsunami dan penghalang
tsunami (tsunami barrier).

Pasal 17

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua

Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

mengoordinasikan percepatan pembangunan dan
pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit

1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu

diperlukan.

Pasal 18

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.224 -10-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Oktober 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Oktober 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id