Pengoperasian Jembatan Surabaya - Madura sebagai jalan
tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.
JEMBATAN SURABAYA – MADURA
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Penyelenggaraan Jembatan Surabaya - Madura sebagai
jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang
Pembangunan Jembatan Surabaya - Madura; dan
- Ketentuan Pasal 12 huruf b Peraturan Presiden Nomor
27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah
Surabaya - Madura sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun
2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya
- Madura,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.187 -3-
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2018
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
