Langsung ke konten

JEMBATAN SURABAYA – MADURA

PERPRES No. 98 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Pengoperasian Jembatan Surabaya - Madura sebagai jalan
tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.

Pasal 2

Penyelenggaraan Jembatan Surabaya - Madura sebagai

jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang

Pembangunan Jembatan Surabaya - Madura; dan

  • Ketentuan Pasal 12 huruf b Peraturan Presiden Nomor

27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah

Surabaya - Madura sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun

2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya
- Madura,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.187 -3-

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 2018

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id