Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga neg€ra
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertcntu dalam rangka melaksanakan tugas
jabatan pemerintahan.
2.Gaji...
SK No 037837 A
---
PRESIDEN
2 Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan
dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh
pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai
dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko
pekerjaan.
3 Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatarr, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan
manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4 Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi
Daerah.
5 Instansi Pusat adalah kementerian, Iembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6 Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupatenlkota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
