Langsung ke konten

GAJI DAN TUNJANGAN

PERPRES No. 98 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga neg€ra
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertcntu dalam rangka melaksanakan tugas
jabatan pemerintahan.
2.Gaji...

SK No 037837 A

---

PRESIDEN

2 Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan
dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh
pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai
dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko
pekerjaan.
3 Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatarr, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan
manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4 Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi
Daerah.
5 Instansi Pusat adalah kementerian, Iembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6 Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupatenlkota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Pasal 2

(1) PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk

melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji
yang besarannya didasarkan golpngan dan masa kerja
golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

(3) Besaran

SK No 037907 A

---

PRESIDEN

(3) Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan
pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pajak penghasilan.

Pasal 3

(1) PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau

kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji

istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(3) Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji

istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 4

(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan
tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil
pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan struktural;
- tunjangan jabatan fungsional; atau
- tunjangan lainnya.

(3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana
yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

. Pasal 5. .

SK No 037908 A

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi

Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

(2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi

Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.

Pasal 6

Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan
pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan
dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Pasal 7

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji

dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat
diatur dalam Peraturan Menteri yang menyeienggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji
dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah
diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini berlaku sampai dengan
diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan
yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494).

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...

SK No 037909 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2O2O

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

idang Hukum dan
,-undangan,

vanna Djaman

SK No 037906 A

---