Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau
Nationally Determined Contribution yang selanjutnya
disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi
penanganan perubahan iklim global dalam rangka
mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi
Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai
Perubahan Iklim (Pais Agreement to the United Nations
Frametaork Conuention on Climate Change).
1. Nilai . .
SK No 064981 A
---
PRESIDEN
1. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK
adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca
yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan
ekonomi.
1. Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK
adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami
maupun antropogenik, yang menyerap dan
memancarkan kembali radiasi inframerah.
1. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada
suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
1. Ketahanan Iklim adalah kemampuan untuk
mengantisipasi, mempersiapkan dan merespon
dampak, risiko dan kerentanan akibat perubahan iklim
pada wilayah dan kehidupan masyarakat.
1. Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian
untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim
melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau
meningkatkan penyerapan GRK dan
penyimpanan/penguatan cadangan karbon dari
berbagai sumber emisi.
1. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang
dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan
karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan
karbon.
1. Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya
disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat
emisi dan proyeksi GRK pada sektor-sektor atau
kegiatan - ke giatan yang telah diidentifikasi dalam j angka
waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan
dan/atau teknologi mitigasi.
1. Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan
untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan
diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman
iklim dan kejadian ekstrim sehingga potensi kerusakan
akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang
ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan,
dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim
dapat diatasi.
10.Kapasitas...
SK No 064982A
---
PRESIDEN
1. Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim adalah potensi
atau kemampuan suatu sistem untuk menyesuaikan
diri dengan perubahan iklim, termasuk variabilitas iklim
dan iklim ekstrim, sehingga potensi kerusakannya
dapat dikurangi atau dicegah.
1. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim adalah tindakan
menyesuaikan diri untuk mengantisipasi pengaruh
buruk iklim nyata, dengan cara membangun strategi
antisipasi dan memanfaatkan peluang-peluang yang
menguntungkan.
1. Baseline Business as Usual Ketahanan Iklim yang
selanjutnya disebut Baseline Ketahanan Iklim adalah
proyeksi potensi dampak perubahan iklim terhadap
suatu wilayah pada sektor dan kegiatan yang telah
teridentifikasi dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau
teknologi adaptasi.
1. Batas Atas Emisi GRK adalah tingkat Emisi GRK paling
tinggi yang ditetapkan dalam suatu periode tertentu.
1. Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim
yang selanjutnya disingkat SRN PPI adalah sistem
pengelolaan, penyediaan data dan informasi berbasis
web tentang aksi dan sumber daya untuk Mitigasi
Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK
di Indonesia.
1. Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam
bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang
dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbondioksida yang
tercatat dalam SRN PPL
1. Tingkat Emisi GRK adalah kondisi Emisi GRK dalam
satu jangka waktu tertentu yang dapat diperbandingkan
berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan
menggunakan metode dan faktor emisi/serapan yang
konsisten sehingga dapat menunjukkan tren perubahan
tingkat emisi dari tahun ke tahun.
1. Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar
untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli
Unit Karbon.
1. Perdagangan. . .
SK No 064983 A
---
PRESIDEN
1. Perdagangan Emisi adalah mekanisme transaksi antara
Pelaku Usaha yang memiliki emisi melebihi Batas Atas
Emisi yang ditentukan.
1. Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut
Offset Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang
dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk
mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
1. Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Paymentl
adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari
hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah
diverifikasi dan/atau tersertifikasi dan manfaat selain
karbon yang telah divalidasi.
1. Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi atau
Measurement, Reporting, and Verification yang
selanjutnya disingkat MRV adalah kegiatan untuk
memastikan bahwa data dan/atau informasi Aksi
Mitigasi dan Aksi Adaptasi telah dilaksanakan sesuai
dengan tata cara dan/atau standar yang telah
ditetapkan serta dijamin kebenarannya.
1. Hak Atas Karbon adalah penguasaan karbon oleh
negara.
1. Bursa Karbon adalah suatu sistem yang mengatur
mengenai pencatatan cadangan karbon, Perdagangan
Karbon, dan status kepemilikan Unit Karbon.
1. Pungutan Atas Karbon adalah pungutan negara, baik
pusat maupun daerah yang dikenakan terhadap barang
dan/atau jasa yang memiliki potensi dan/atau
kandungan karbon dan/atau usaha dan/atau kegiatan
yang memiliki potensi emisi karbon dan/atau
mengemisikan karbon yang dapat menimbulkan
dampak negatif bagi lingkungan hidup dan/atau kinerja
Aksi Mitigasi.
1. Inventarisasi Emisi GRK adalah kegiatan untuk
memperoleh data dan informasi mengenai tingkat,
status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK
secara berkala dari berbagai sumber emisi dan
penyerapnya.
26.lnventarisasi . . .
SK No 064984 A
---
PRESIDEN
1. Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim adalah kegiatan
untuk memperoleh data dan informasi mengenai
tingkat, status, dan kecenderungan dampak perubahan
iklim secara berkala dari berbagai faktor penyebab dan
Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim.
1. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup
yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup.
1. Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer
secara alami maupun melalui rekayasa teknologi pada
suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
1. Data Aktivitas adalah besaran kuantitatif kegiatan atau
aktivitas manusia yang dapat melepaskan dan/atau
menyerap GRK.
1. Faktor Emisi GRK adalah besaran Emisi GRK yang
dilepaskan ke atmosfer per satuan aktivitas tertentu.
1. Sertifikat Pengurangan Emisi GRK adalah surat bentuk
bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan
yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam SRN PPI
dalam bentuk nomor dan/atau kode registri.
1. Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang
kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada
pengertian administrasi atau instansi yang secara
umum membina atau mengatur kegiatan.
1. Sub Sektor adalah sub sektor NDC yang memiliki sub
bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada
pengertian administrasi atau instansi yang secara
umum membina atau mengatur kegiatan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
BABII ...
SK No 064985 A
---
PRES IDEN
Bagian Kesatu
Maksud dan T\rjuan
