Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala
perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan
kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-
Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
yang 2. Pelayanan Terpadu adalah penyelenggara€rn layanan
terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi
Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.
1. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik,
mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang
diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
1. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan
guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan
tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,
termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan
yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana
Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak
ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang
keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.
1. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah
dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis
menyamping sampai derajat ketiga, orang yang
mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang
menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
1. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk
memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan,
rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum,
pemulangan, dan reintegrasi sosial.
7.Pelindungan...
SK No 226048 A
---
PRESIDEN
1. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan
pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada
Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-
undangan.
1. Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan
kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.
urusan 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.
1. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan
dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah
unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, YanB
berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi
perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan,
diskriminasi, dan masalah lainnya.
