Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN

PERPRES No. 99 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 63

(1) Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh Ketua

Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa
Penilai atau Penilai Publik.

(2) Jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah

www.peraturan.go.id

---

2014, No.223 3

berdasarkan hasil pengadaan jasa Penilai yang dilakukan oleh
Instansi yang memerlukan tanah.

(3) Pengadaan jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan
barang/jasa pemerintah.

(4) Dalam hal nilai pengadaan jasa Penilai atau Penilai Publik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah), maka pengadaan jasa Penilai atau
Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan metode pascakualifikasi.

(5) Pelaksanaan pengadaan jasa Penilai sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

1. Ketentuan Pasal 76 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 76 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 76

(1) Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 74 ayat (1) huruf a, diberikan dalam bentuk mata uang

rupiah.

(2) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi yang memerlukan
tanah berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah atau pejabat yang ditunjuk.

(3) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan bersamaan dengan Pelepasan hak oleh Pihak yang
Berhak.

(4) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan paling lama dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak
tanggal diterimanya validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah atau pejabat yang ditunjuk.

1. Diantara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 1 (satu) pasal yakni

### Pasal 123A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 123

(1) Proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123

ayat (3) yang belum selesai sampai dengan tanggal 31 Desember
2014 tetapi telah mencapai 75% dari luas kebutuhan tanah,
dapat diperpanjang proses pengadaannya sampai dengan tanggal
31 Desember 2015.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.223 4

(2) Pencapaian proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan instansi yang memerlukan
tanah.

(3) Penetapan Lokasi pembangunan untuk pengadaan tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai
dengan tanggal 31 Desember 2015 oleh gubernur atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya.

(4) Dalam hal proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) masih terdapat sisa tanah yang belum selesai sampai
dengan tanggal 31 Desember 2015, pengadaannya diselesaikan
berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden ini.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2014

INDONESIA,

YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014

,

www.peraturan.go.id