(1) Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang
baik di bidang transportasi untuk mendukung
pembangunan di wilayah Provinsi Daerah Khusus
lbukota Jakarta sebagai lbukota Negara dilakukan
percepatan penyelenggaraan perkeretaapian umum.
(2) Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berbentuk Kereta Api
Ringan/ Light Rail Transit.
(3) Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelenggaraan:
- prasarana perkeretaapian; dan/ atau
- sarana perkeretaapian.
Pasal2
(1) Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas lintas
pelayanan yang ditetapkan oleh Gubernur Daerah
Khusus lbukota Jakarta.
(2) Lintas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diintegrasikan dengan pelaksanaan penyelenggaraan
prasarana perkeretaapian terintegrasi di Wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang ditugaskan
kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
### Pasal 3 ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal3
(1) Dalam rangka percepatan pembangunan untuk
penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1), Gubernur Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dapat menugaskan Badan
U saha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta untuk pembangunan prasarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a.
(2) Pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian
oleh Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap.
(3) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menyusun dokumen teknis
dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan
dengan mengacu kepada spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(4) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat bekerja sama dengan
badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah
bisnis yang baik.
(5) Badan U saha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus
lbukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), menyiapkan dan
menyampaikan Rencana Pembangunan termasuk
kebutuhan detil untuk pendanaan yang dituangkan
dalam:
- Rencana Tahunan Kebutuhan Pendanaan; dan
- Rencana Komprehensif Penyelenggaraan Prasarana
Perkeretaapian.
(6) Penyelenggaraan ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(6) Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang
meliputi pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
