Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 99 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik adalah

PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan

keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik, selain

diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 190 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik

yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik

yang diberhentikan dari jabatan organiknya

dengan diberikan uang tunggu dan belum

diberhentikan sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara

atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa

persiapan pensiun; dan

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik

yang menjadi pegawai pada badan layanan umum

yang telah mendapatkan remunerasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah

Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor

48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5340).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Badan Pusat Statistik yang tidak

diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pusat
Statistik.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 190 -5-

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan

Pusat Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

diberikan terhitung mulai bulan Maret 2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Kepala Badan Pusat Statistik menetapkan kelas

jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan
Pusat Statistik sesuai dengan persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala Badan Pusat Statistik setelah mendapat

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan

pagu anggaran, persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi diberikan setelah berkoordinasi dengan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 190 -6-

Pasal 8

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik

wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Kepala Badan Pusat Statistik dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing

maupun bersama-sama.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur

dengan Peraturan Badan Pusat Statistik.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 122

Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 242), dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 190 -7-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Oktober 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 190 -8-

www.peraturan.go.id