Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 99 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan
Umum, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola
Pemilihan Umum adalah tunjangan jabatan yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

. Pasal 2. .

SK No 143243 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan
Umum diberikan Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum
setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian T\rnjangan Penata Kelola Pemilihan Umum
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 143244A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA,

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republit<
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2022

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 150

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 143245 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 99 TAHUN 2022

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM

BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
I Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp1.89a.000,00
2 Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp 1.291.000,00
1. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp1.029.000,00
4 Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp540.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIA'T. NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 143246 A