Langsung ke konten

PERPRES No. 99 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 229758 A
Agar
,(
PRESIDEN
NEPUBLIK INOONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 159
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
ttd
SK No 184708A
ia Sil
na Djaman