Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah

PERPUSNAS No. 10 Tahun 2017 berlaku

Sumber resmi

Pasal 1

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.

Pasal 3

Setiap penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah.

Pasal 4

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017

KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUHAMMAD SYARIF BANDO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA