Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN UMUM

PERPUSNAS No. 2 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam
Peraturan
Perpustakaan
Nasional
ini
yang
dimaksud dengan:
1.
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi
kebutuhan
pendidikan,
penelitian,
pelestarian,
informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2.
Standar
Nasional
Perpustakaan
adalah
kriteria
minimal
yang
digunakan
sebagai
acuan
penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan
Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3.
Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang
diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana
pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan
umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status
sosial-ekonomi.
4.
Perpustakaan Provinsi adalah Perpustakaan daerah
yang
berfungsi
sebagai
Perpustakaan
pembina,
Perpustakaan
rujukan,
Perpustakaan
deposit,
Perpustakaan
penelitian,
dan
Perpustakaan
pelestarian yang berkedudukan di ibukota provinsi.
5.
Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah Perpustakaan
daerah yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina,
Perpustakaan rujukan, Perpustakaan penelitian, dan
Perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di
ibukota kabupaten/kota.
6.
Perpustakaan
Kecamatan
adalah
Perpustakaan
Umum daerah yang diselenggarakan oleh kecamatan
yang melaksanakan layanan Perpustakaan kepada
masyarakat tanpa membedakan umur, jenis kelamin,
suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
7.
Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah Perpustakaan
Umum
daerah
yang
diselenggarakan
oleh
desa/kelurahan
yang
melaksanakan
layanan
Perpustakaan kepada masyarakat tanpa membedakan
umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status
sosial-ekonomi.

www.peraturan.go.id

Pasal 2

Standar Nasional Perpustakaan Umum digunakan sebagai
acuan
dalam
penyelenggaraan,
pengelolaan,
dan
pengembangan Perpustakaan Umum.

Pasal 3

Standar Nasional Perpustakaan Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a.
Standar Nasional Perpustakaan Provinsi;
b.
Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota;
c.
Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan; dan
d.
Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan.

Pasal 4

(1)
Standar Nasional Perpustakaan Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a.
standar koleksi Perpustakaan;
b.
standar sarana dan prasarana Perpustakaan;
c.
standar pelayanan Perpustakaan;
d.
standar tenaga Perpustakaan;
e.
standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan
f.
standar pengelolaan Perpustakaan.
(2)
Selain standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setiap
penyelenggaraan,
pengelolaan,
dan
pengembangan Perpustakaan Umum juga mengacu
pada komponen pendukung, meliputi:
a.
inovasi dan kreativitas Perpustakaan;
b.
tingkat kegemaran membaca; dan
c.
indeks pembangunan literasi masyarakat.

Pasal 5

Standar Nasional Perpustakaan Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I,
Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai
berlaku:
a.
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Desa/Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 697);
b.
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 698);
c.
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 699); dan
d.
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 700),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id

Pasal 7

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2024

PLT. KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

E. AMINUDIN AZIZ

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2024

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 37

www.peraturan.go.id
LAMPIRAN I
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN UMUM

STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
PROVINSI

1. RUANG LINGKUP
Standar Nasional Perpustakaan Provinsi ini meliputi standar koleksi
Perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan
Perpustakaan, standar tenaga Perpustakaan, standar penyelenggaraan,
dan standar pengelolaan, serta komponen pendukung meliputi inovasi
dan kreativitas Perpustakaan, tingkat kegemaran membaca, dan indeks
pembangunan literasi masyarakat.
Penerapan Standar Nasional
Perpustakaan
Provinsi
memperhatikan
perkembangan
teknologi
informasi dan komunikasi. Standar ini berlaku pada Perpustakaan
Provinsi.

2. ISTILAH DAN DEFINISI
2.1
Bahan Perpustakaan
Semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.

2.2
Cacah Ulang (Stock Opname)
Kegiatan penghitungan kembali koleksi yang dimiliki Perpustakaan
untuk mengetahui jumlah koleksi sebenarnya, sesuai dengan daftar
inventaris koleksi.

2.3
Ergonomik
Menunjukan suatu kondisi sarana Perpustakaan yang memenuhi aspek
kenyamanan, efisiensi, keamanan, dan kemudahan penggunaan.

2.4
Gedung Perpustakaan
Bangunan yang digunakan untuk menjalankan fungsi Perpustakaan
Provinsi.

2.5
Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan
Gagasan/ide kreatif, orisinal atau adaptasi/modifikasi baik berupa
kegiatan, produk, sistem yang diterapkan dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan Perpustakaan untuk memberikan manfaat bagi pemustaka
baik secara langsung maupun tidak langsung dilaksanakan secara
berkelanjutan.

2.6
Kerja Sama Perpustakaan
Kegiatan pemanfaatan bersama sumber daya, fasilitas, dan layanan
Perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan informasi pemustaka.
www.peraturan.go.id
2.7
Keunikan
Ciri khas yang ada di Perpustakaan yang jarang ditemukan di
Perpustakaan lain yang bermanfaat untuk meningkatkan nilai
Perpustakaan, dapat berupa produk, proses dan/atau sistem dalam
penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan.

2.8
Kompetensi Manajerial
Kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau
perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit yang meliputi
integritas, kerja sama, orientasi pada hasil, komunikasi, pelayanan
publik, pengembangan diri dan orang lain, pengambilan keputusan, dan
mengelola perubahan.

2.9
Kompetensi Sosial Kultural
Kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau
perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dan perannya
sebagai perekat bangsa yang meliputi kepekaan terhadap perbedaaan
budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik,
pengendalian diri, dan empati.

2.10
Kompetensi Teknis
Kompetensi
yang
mencakup
pengetahuan,
keterampilan,
dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang
bersifat spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan (keahlian).

2.11
Koleksi Perpustakaan
Semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya
rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang
dihimpun, diolah, dan dilayankan.

2.12
Koleksi Referensi
Koleksi yang digunakan sebagai bahan rujukan dalam mencari informasi
atau data tertentu.

2.13
Koleksi Serah Simpan
Seluruh hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam
pengelolaan Perpustakaan Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi
sebagai Perpustakaan deposit.

2.14
Laporan Perpustakaan
Merupakan laporan penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan
yang memuat monitoring dan evaluasi dari pelayanan Perpustakaan
dengan berbasiskan data penyelenggaraan pelayanan Perpustakaan.

2.15
Literasi
Kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap
orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya
dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
www.peraturan.go.id
2.16
Literatur Kelabu
Informasi yang dihasilkan oleh pemerintah, lembaga akademis, lembaga
bisnis dan industri baik dalam tercetak maupun digital yang tidak
diterbitkan oleh penerbit komersial.

2.17
Pelayanan Pemustaka
Jenis pelayanan Perpustakaan yang berhubungan dengan pemustaka
secara langsung dalam memanfaatkan Koleksi Perpustakaan dan
sumber informasi lain di luar Perpustakaan.

2.18
Pelayanan Referensi
Jenis pelayanan Perpustakaan berupa pemberian informasi, bimbingan,
dan pengajaran baik bersifat personal maupun kelompok untuk
memenuhi kebutuhan informasi pemustaka atau penggunaan sumber
informasi tertentu.

2.19
Pelayanan Sirkulasi
Jenis pelayanan Perpustakaan berupa peminjaman dan pengembalian
Koleksi Perpustakaan untuk dibaca di tempat atau dibawa pulang dalam
jangka waktu tertentu.

2.20
Pelayanan Teknis
Pelayanan
yang
berkaitan
dengan
penyiapan
(pengadaan
dan
pengolahan)
Bahan
Perpustakaan
untuk
keperluan
pelayanan Perpustakaan.

2.21
Pelestarian Koleksi Perpustakaan
Kegiatan memelihara, merawat, dan memperbaiki Koleksi Perpustakaan
yang mengalami kerusakan.

2.22
Pemustaka
Pengguna
Perpustakaan
yaitu
perseorangan,
kelompok
orang,
masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan
Perpustakaan

2.23
Pembuatan Kelengkapan Koleksi (Pasca-Pengatalogan)
Kegiatan
menyiapkan
dan
memasang
kelengkapan
Koleksi
Perpustakaan Provinsi, seperti pembuatan label buku, kantong buku,
slip buku, barcode, Radio Frequency Identification (RFID), Quick
Response Code (QR Code), pindai sampul, dan lain-lain sebagai bagian
dari kegiatan pengorganisasian Koleksi Perpustakaan.

2.24
Pengatalogan Deskriptif
Proses pembuatan katalog dari suatu Bahan Perpustakaan yang
merupakan kegiatan merekam data bibliografi, seperti pengarang, judul,
tempat terbit, penerbit, tahun terbit, dan lain-lain.

www.peraturan.go.id
2.25
Pengatalogan Subjek
Kegiatan proses penentuan notasi dan tajuk subjek dalam pengatalogan
dengan cara mendaftarkan satu kata atau istilah atau frase yang
seragam dari semua Bahan Perpustakaan, kemudian merumuskan ke
dalam bahasa indeks yang bersifat verbal dan non verbal (klasifikasi dan
tajuk subjek).

2.26
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan kompetensi yang dilakukan oleh tenaga Perpustakaan
Provinsi sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan sehingga dapat
meningkatkan profesionalitasnya.

2.27
Pengembangan Koleksi
Kegiatan yang bertujuan untuk menambah variasi jenis dan jumlah
judul Koleksi Perpustakaan untuk menjaga Koleksi Perpustakaan tetap
mutakhir agar sesuai dengan kebutuhan Pemustaka.

2.28
Pengorganisasian Bahan Perpustakaan
Kegiatan
pengolahan
Bahan
Perpustakaan
untuk
kemudahan,
kecepatan, dan ketepatan temu kembali informasi.

2.29
Peningkatan Kegemaran Membaca
Kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan minat dan kebiasaan
membaca melalui layanan dan program kegiatan Perpustakaan.

2.30
Penjajaran Koleksi Perpustakaan
Kegiatan penempatan dan penyusunan Koleksi Perpustakaan di jajaran
koleksi berdasarkan sistematika yang berlaku di Perpustakaan.

2.31
Penyiangan Koleksi Perpustakaan (Weeding)
Kegiatan
mengeluarkan
Koleksi
Perpustakaan
berdasarkan
pertimbangan
dan/atau
kebijakan
tertentu
yang
berlaku
di
Perpustakaan.
2.32
Promosi Perpustakaan
Kegiatan mengenalkan Perpustakaan dan sumber daya yang dimiliki
dalam rangka pemanfaatan pelayanan Perpustakaan.

2.33
Pustakawan
Seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan
dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan
tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
Perpustakaan.

2.34
Ruang Perpustakaan
Ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis
Koleksi Perpustakaan.
www.peraturan.go.id
2.35
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan
pengelolaan informasi dan komunikasi.

2.36
Tenaga Perpustakaan Provinsi
Seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh untuk melakukan kegiatan pengelolaan Perpustakaan Provinsi.

2.37
Tenaga Teknis Perpustakaan
Tenaga non Pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi Perpustakaan.

3. KOLEKSI PERPUSTAKAAN
3.1. Umum
a. Bahan Perpustakaan diseleksi, disediakan, dan dikembangkan
dengan mempertimbangkan kebutuhan Pemustaka, serta
memperhatikan
kebijakan
Pengembangan
Koleksi
dan
perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
b. Bahan Perpustakaan diorganisasikan berdasarkan standar
pengolahan
koleksi
yang
berlaku
untuk
kemudahan,
kecepatan, dan ketepatan temu kembali informasi.
c. Koleksi Perpustakaan disimpan, dikelola dan dilayankan secara
berkelanjutan, terprogram untuk kepentingan pelestarian
koleksi dan ketersediaan akses informasi.

3.2. Jenis Koleksi Perpustakaan
a. Koleksi Perpustakaan Provinsi terdiri atas karya tulis, karya
cetak, dan karya rekam, baik fiksi dan nonfiksi, meliputi:
1) koleksi langka dan/atau naskah kuno;
2) koleksi muatan lokal;
3) Literatur Kelabu;
4) bacaan umum;
5) koleksi elektronik (buku elektronik, media terbitan berkala
elektronik, dan Koleksi Referensi elektronik);
6) Koleksi Referensi;
7) terbitan berkala;
8) koleksi kekhasan; dan
9) koleksi penyandang disabilitas.
b. Lingkup koleksi Perpustakaan terdiri dari berbagai disiplin ilmu
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan mengakomodasi
kebutuhan koleksi berdasarkan tingkatan umur, pekerjaan
(profesi), Literatur Kelabu (grey literature), naskah kuno dan
kebutuhan khusus, seperti kebutuhan penyandang cacat.
c. Koleksi Referensi paling sedikit terdiri dari kamus, ensiklopedia,
handbook/manual, buku pedoman, dan Katalog Induk Daerah
(KID) dan dapat ditambahkan almanak/kaleidoskop peristiwa,
sumber statistik.
d. Koleksi Serah Simpan karya cetak karya rekam dihimpun dari
seluruh terbitan:
1) di wilayah provinsi; dan
2) mengenai provinsi yang diterbitkan di luar wilayah provinsi
tersebut.
www.peraturan.go.id
e. Koleksi untuk anak-anak terdiri dari buku bacaan, majalah,
media pandang dengar (CD/Audio dan VCD/AV), APE (Alat
Permainan Edukatif), dan Alat Peraga.

3.3. Jumlah Koleksi Perpustakaan
a. Jumlah judul Koleksi Perpustakaan Provinsi tipe A paling
sedikit 70.000 (tujuh puluh ribu) judul, untuk tipe B paling
sedikit 60.000 (enam puluh ribu) judul, dan tipe C paling sedikit
50.000 (lima puluh ribu) judul.
b. Persentase jumlah koleksi untuk anak-anak terhadap total
koleksi paling sedikit 15% (lima belas per seratus) atau paling
banyak 34% (tiga puluh empat per seratus).
c. Persentase jumlah buku nonfiksi terhadap total koleksi paling
sedikit 50% (lima puluh per seratus) atau paling banyak 90%
(sembilan puluh per seratus).
d. Jumlah koleksi muatan lokal, koleksi langka dan/atau naskah
kuno yang diterima Perpustakaan per tahun paling sedikit
untuk tipe A 500 (lima ratus) judul, tipe B 400 (empat ratus)
judul, tipe C 300 (tiga ratus) judul yang terdiri atas:
1) hasil karya ilmiah maupun teknis masyarakat daerah;
2) makalah seminar, simposium, konferensi, dan sejenisnya
tentang daerah;
3) laporan kegiatan pembangunan daerah;
4) artikel karya anak bangsa/masyarakat setempat yang
dipublikasikan di jurnal nasional maupun intemasional,
5) publikasi internal daerah meliputi antara lain: budaya,
sastra, sosioekonomi, sumber daya daerah, dan sebagainya.
6) deposit daerah (tentang daerah, terbit di daerah, person dari
daerah, potensi daerah dll.)
7) koleksi langka dan/atau naskah kuno.
8) pidato pimpinan daerah atau pemuka masyarakat.

3.4. Pengembangan Koleksi Perpustakaan
a. Perpustakaan
memiliki
kebijakan
tertulis
Pengembangan
Koleksi Perpustakaan yang disahkan oleh Kepala Perangkat
Daerah Provinsi bidang Perpustakaan
b. Kebijakan Pengembangan Koleksi disusun secara tertulis,
disahkan dan ditinjau paling lambat 4 (empat) tahun sekali.
c. Kebijakan
Pengembangan
Koleksi
mencakup
seleksi,
pengadaan, pengolahan, cacah ulang, dan penyiangan Koleksi
Perpustakaan dengan memperhatikan kualitas isi, kebutuhan
Pemustaka, dan kemutakhirannya.
d. Pengadaan koleksi dilakukan dengan cara pembelian, tukar
menukar, terbitan sendiri, dan hibah.
e. Jumlah penambahan koleksi tercetak dan digital per tahun
(judul) diatur sebagai berikut apabila koleksi yang tersedia:
1) <50.000 judul, penambahan koleksi paling sedikit 4 %
(empat per seratus);
2) 50.000 – 60.000 penambahan koleksinya 3,75 % (tiga koma
tujuh puluh lima per seratus);
3) 60.001 – 70.000 penambahan koleksinya 3,5 % (tiga koma
lima per seratus); dan
4) > 70.000 penambahan koleksinya 3 % (tiga per seratus).

www.peraturan.go.id
3.5. Pengorganisasian Bahan Perpustakaan
a. Perpustakaan mengorganisasikan Bahan Perpustakaan untuk
kepentingan temu kembali informasi berdasarkan standar yang
baku dengan memperhatikan kebijakan pengorganisasian
koleksi. Perpustakaan menerapkan standar Pengorganisasian
Bahan Perpustakaan yang mencakup:
1) standar Pengatalogan Deskriptif seperti Anglo-American
Cataloguing Rules (AACR), atau International Standard
Bibliographic Description (ISBD), atau Resource Description
and Access (RDA), atau Peraturan Pengatalogan Indonesia;
2) standar pengklasifikasian Bahan Perpustakaan seperti
Dewey Decimal Classification (DDC), atau Universal Decimal
Classification (UDC), atau Library of Congress Classification
(LCC); dan
3) standar penentuan tajuk verbal seperti Daftar tajuk subjek
dan thesaurus
b. Kegiatan Pengorganisasian Bahan Perpustakaan mencakup:
1) inventarisasi koleksi;
2) Pengatalogan Deskriptif;
3) Pengatalogan Subjek (klasifikasi dan tajuk subjek);
4) Pembuatan Kelengkapan Koleksi (Pasca-Pengatalogan); dan
5) sistem penjajaran koleksi.
c. Perpustakaan menjajarkan koleksi di rak secara sistematis
berdasarkan sistem Penjajaran Koleksi Perpustakaan dan
menyediakan ruang untuk penambahan koleksi baru.
d. Perpustakaan menyediakan katalog dan/atau sarana temu
kembali lainnya untuk kemudahan, kecepatan, dan ketepatan
temu kembali informasi.
e. Perpustakaan menyediakan petunjuk penempatan koleksi
untuk membantu Pemustaka dalam menemukan kembali
koleksi yang diperlukan.

3.6. Cacah Ulang (Stock Opname) dan Penyiangan Koleksi Perpustakaan
(weeding)
a. Kegiatan Cacah Ulang (Stock Opname) dilakukan paling sedikit
1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun secara terencana dan
terprogram guna memastikan kesesuaian jumlah seluruh
koleksi yang ada terhadap data induk Koleksi Perpustakaan.
b. Kegiatan penyiangan Koleksi Perpustakaan (weeding) dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun untuk menjaga
kemutakhiran informasi yang dilayankan.
c. Kegiatan Cacah Ulang (Stock Opname) dan Penyiangan Koleksi
Perpustakaan (weeding) dilakukan sesuai dengan kebijakan
Pengembangan Koleksi.

3.7. Pelestarian Koleksi Perpustakaan
a. Kegiatan Pelestarian Koleksi Perpustakaan dilakukan melalui
kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan koleksi.
b. Perpustakaan melakukan pemeliharaan dalam pengaturan
lingkungan penyimpanan koleksi yang mencakup keamanan,
kebersihan,
sirkulasi
udara,
pencahayaan,
dan
tingkat
kelembaban, sesuai dengan karakteristik bahan atau media
koleksi.

www.peraturan.go.id
c. Perpustakaan melakukan perawatan dan perbaikan koleksi,
baik fisik maupun isi seperti pembersihan rak dan koleksi
secara rutin, penyimpanan koleksi dengan benar, penyampulan,
perbaikan koleksi rusak, pemberian bahan kimia (kapur barus,
silica gel, dll.), fumigasi, dan alih media untuk kelestarian
koleksi.
d. Perpustakaan
melakukan
kegiatan
Pelestarian
Koleksi
Perpustakaan
dengan
memperhatikan
Standar
Nasional
Indonesia (SNI) Manajemen Koleksi Perpustakaan dan standar
lainnya.

4. SARANA DAN PRASARANA PERPUSTAKAAN
4.1. Umum
a. Perpustakaan Provinsi memiliki Gedung Perpustakaan atau
Ruang Perpustakaan yang berada di lokasi strategis yang mudah
dijangkau masyarakat.
b. Lahan
Perpustakaan
di
bawah
kepemilikan
dan/atau
kekuasaan Pemerintah Daerah Provinsi dengan status hukum
yang jelas.
c. Sarana dan prasarana Perpustakaan memenuhi kriteria yang
memadai
untuk
penyelenggaraan
dan
pengelolaan
Perpustakaan dengan memperhatikan prinsip keamanan,
kebersihan,
kesehatan,
kenyamanan,
keindahan,
dan
aksesibilitas bagi Pemustaka berkebutuhan khusus serta
kebutuhan pengembangan di masa mendatang.
d. Perpustakaan memiliki tata ruang perabot dan peralatan yang
memenuhi unsur Ergonomik.

4.2. Gedung Perpustakaan atau Ruang Perpustakaan
a. Setiap Perpustakaan Provinsi memiliki Gedung Perpustakaan
bersifat permanen yang memungkinkan pengembangan fisik
secara berkelanjutan.
b. Luas Gedung Perpustakaan paling sedikit Tipe A 3.000 (tiga
ribu) meter persegi, Tipe B 2.000 (dua ribu) meter persegi, Tipe
C 1.000 (seribu) meter persegi.
c. Gedung Perpustakaan memenuhi standar konstruksi, teknologi,
lingkungan, Ergonomik, kesehatan, keselamatan, kecukupan,
estetika, efektif dan efisien.
d. Gedung Perpustakaan dilengkapi dengan area parkir, fasilitas
umum, dan fasilitas khusus.
e. Lantai bangunan yang digunakan untuk penempatan koleksi
harus memenuhi persyaratan kontruksi, paling sedikit 400 kg
per m2 (empat ratus kilogram per meter persegi) atau ekuivalen.
f. Setiap Perpustakaan wajib memiliki paling sedikit ruang koleksi,
ruang baca dan ruang sirkulasi yang ditata secara efektif,
efisien, serta memperhatikan unsur estetika dan kenyamanan.
g. Ruang koleksi paling sedikit berisi perabot sesuai dengan Bahan
Perpustakaan yang dimiliki.

4.3. Perabot, Peralatan dan Fasilitas Perpustakaan
a. Perpustakaan memiliki perabot yang terdiri atas:
1) Perabot Perpustakaan paling sedikit berupa rak buku, rak
display, rak terbitan berkala dan fasilitas bagi kelompok
rentan dalam jumlah yang memadai untuk penyimpanan
koleksi.

www.peraturan.go.id
2) Meja dan kursi baca, meja dan kursi kerja, yang memadai
sesuai dengan kebutuhan.
3) Meja atau konter layanan sirkulasi, referensi, dan layanan
lain yang disediakan.
4) perabot lain yang diperlukan, seperti: lemari, loker, papan
informasi, dan tempat sampah;
b. Perpustakaan memiliki peralatan teknologi informasi dan
komunikasi
dan
multimedia
yang
diperlukan
dalam
penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan yang meliputi:
1) perangkat keras (hardware):
a) komputer yang dilengkapi dengan peralatan peripheral;
b) televisi;
c) kamera;
d) scanner;
e) LCD/proyektor;
f)
smartboard; dan lain-lain.
2) perangkat lunak (software) yang legal untuk mendukung
penyelenggaraan, pengelolaan, dan layanan Perpustakaan.
3) fasilitas teknologi berupa jaringan internet, bandwith, wi-fi,
dan sistem kelistrikan (stopkontak) yang memadai.
4) ruang penyimpanan koleksi elektronik dan/atau digital yang
memadai.
c. Perpustakaan paling sedikit memiliki 4 (empat) sarana
keamanan gedung, berupa: Closed Circuit Television (CCTV), Alat
Pemadam Api Ringan (APAR), alarm, dan pintu darurat.
d. Perpustakaan menyediakan fasilitas umum yang meliputi:
ruang ibadah, toilet, lahan parkir, dan kantin.
e. Perpustakaan memiliki rambu-rambu paling sedikit meliputi:
papan nama Perpustakaan, denah lokasi Perpustakaan/
petunjuk arah/koleksi, dan denah Ruang Perpustakaan.
f. Perpustakaan memiliki perawatan koleksi di ruangan seperti
pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC), humidifier, sarana
pencahayaan, dan lain-lain yang memadai.
g. Perpustakaan wajib menyediakan fasilitas bagi kelompok
rentan, antara lain penyandang cacat, lanjut usia, wanita
hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana
sosial paling sedikit 5 (lima) dari fasilitas berikut:
1) pintu masuk yang mudah diakses;
2) lift khusus kelompok rentan;
3) loket khusus;
4) ruang tunggu khusus;
5) kursi roda/tongkat/krek;
6) alat bantu tuna netra; tuna rungu;
7) guiding block khusus;
8) jalan landai dengan pegangan rambat;
9) toilet khusus;
10) selasar ke semua ruang;
11) parkir khusus
12) komputer tuna netra; mesin bantu lainnya,
13) arena bermain anak;
14) ruang laktasi/menyusui
15) fasilitas pendukung lainnya

www.peraturan.go.id
5. PELAYANAN PERPUSTAKAAN
5.1 Umum
a. Perpustakaan Provinsi menyelenggarakan pelayanan di tempat
(onsite)
dan
daring
(online)
sesuai
dengan
kebutuhan
Pemustaka.
b. Pola pelayanan mengutamakan kebutuhan dan kepuasan
Pemustaka dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) serta pelayanan Perpustakaan keliling atau
pelayanan ekstensi.

5.2 Waktu Pelayanan
a. Jam pelayanan di tempat (onsite) dilaksanakan paling sedikit 40
(empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.
b. pelayanan Perpustakaan daring (online) dapat diakses 24 (dua
puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari dalam 1 (satu) minggu.

5.3 Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan Perpustakaan terdiri atas: Pelayanan Teknis dan
Pelayanan Pemustaka.
a. Pelayanan Teknis mencakup pengadaan dan pengolahan Bahan
Perpustakaan.
b. Pelayanan Pemustaka paling sedikit pelayanan baca di tempat,
Pelayanan Sirkulasi, pelayanan anak, dan Pelayanan Referensi.
c. Pelayanan Referensi paling sedikit pelayanan meja informasi
(reference desk), pelayanan bimbingan penggunaan Koleksi
Referensi dan pelayanan penelusuran.

5.4 Sistem Layanan dan Akses Informasi
a. Sistem layanan dan akses informasi ke Koleksi Perpustakaan
(lokal
atau
jejaring)
dapat
dilakukan
melalui
otomasi
Perpustakaan.
b. Perpustakaan wajib memiliki website dengan fitur paling sedikit
memuat informasi tentang:
1) profil Perpustakaan;
2) katalog terpasang (online public access catalog/OPAC); dan
3) informasi layanan Perpustakaan.

5.5 Keanggotaan Perpustakaan
a. Prosedur keanggotaan Perpustakaan paling sedikit melalui
registrasi onsite dengan formulir permohonan.
b. Jumlah anggota Perpustakaan Provinsi paling sedikit 1% (satu
per seratus) dari jumlah penduduk provinsi.

5.6 Jumlah Pemustaka
Jumlah Pemustaka dalam 1 (satu) tahun, termasuk Perpustakaan
keliling dan layanan online, sesuai dengan Tipe Perpustakaan
Provinsi, paling sedikit untuk Tipe A 40.000 (empat puluh ribu)
orang, Tipe B 35.000 (tiga puluh lima ribu) orang, dan Tipe C 30.000
(tiga puluh ribu) orang.

5.7 Peminjaman
Jumlah Koleksi Perpustakaan yang dipinjam Pemustaka dalam 1
(satu) tahun paling sedikit untuk Tipe A 40.000 (empat puluh ribu)
eksemplar, Tipe B 35.000 (tiga puluh lima ribu) eksemplar, dan Tipe
C 30.000 (tiga puluh ribu) eksemplar.

www.peraturan.go.id
5.8 Promosi Perpustakaan
a. Jenis kegiatan Promosi Perpustakaan paling sedikit berupa:
1) penyebaran informasi melalui berbagai media (tercetak dan
elektronik);
2) penyuluhan (inklusi sosial);
3) lomba Perpustakaan dan kepustakawanan;
4) pameran Perpustakaan dan kepustakaan; dan
5) duta baca, bunda Literasi dan sejenisnya.
b. Jumlah kegiatan Promosi Perpustakaan paling sedikit 7 (tujuh)
kali dalam 1 (satu) tahun.

5.9 Peningkatan Pelayanan Perpustakaan
Kegiatan upaya peningkatan kinerja pelayanan Perpustakaan
paling sedikit meliputi:
a. Survei kebutuhan sistem dan akses layanan Pemustaka;
b. Survei kepuasan Pemustaka dilakukan setiap tahun dengan
hasil paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) Pemustaka
menyatakan puas; dan
c. Survei Diversifikasi layanan Perpustakaan.

6. TENAGA PERPUSTAKAAN PROVINSI
6.1. Umum
a. Perpustakaan memiliki Tenaga Perpustakaan Provinsi dalam
jumlah yang memadai, memiliki kualifikasi dan kompetensi
yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan
Perpustakaan serta mampu beradaptasi dengan perubahan
lingkungan teknologi akademik dan teknologi informasi.
b. Perpustakaan memiliki kepala Perpustakaan, Pustakawan, dan
Tenaga Teknis Perpustakaan sesuai kebutuhan.

6.2. Kepala Perpustakaan
a. Kepala Perpustakaan berasal dari Pustakawan atau tenaga lain
yang memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah S1
Perpustakaan atau Diploma IV (Sarjana Terapan Perpustakaan)
atau S1 non Perpustakaan dengan diklat Perpustakaan.
b. Kepala Perpustakaan memiliki pengalaman bekerja paling
singkat 5 (lima) tahun, mampu berbahasa Inggris baik lisan
maupun tulis, memahami teknologi informasi.
c. Kepala
Perpustakaan
memiliki
Kompetensi
Manajerial,
Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang
diperlukan
dalam
penyelenggaraan
dan
pengelolaan
Perpustakaan.
d. Kepala Perpustakaan melakukan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan bidang Perpustakaan paling sedikit 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun meliputi diklat manajemen Perpustakaan,
diklat teknis Perpustakaan, sertifikasi Pustakawan, bimtek,
workshop dan seminar bidang Perpustakaan.
e. Kepala Perpustakaan menjadi anggota dan/atau pengurus
organisasi profesi dan/atau forum kepustakawanan.

6.3. Tenaga Perpustakaan lainnya
a. Perpustakaan memiliki Tenaga Perpustakaan Provinsi yang
terdiri atas Pustakawan, dan Tenaga Teknis Perpustakaan yang
diperlukan
dalam
penyelenggaraan
dan
pengelolaan
Perpustakaan.
www.peraturan.go.id
b. Tenaga Teknis Perpustakaan terdiri atas tenaga teknis bidang
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), administrasi, dan
Tenaga Teknis lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan
dan pengelolaan Perpustakaan.

6.4. Jumlah Tenaga Perpustakaan
a. Jumlah keseluruhan Tenaga Perpustakaan Provinsi sesuai
dengan tipe Perpustakaan paling sedikit untuk Tipe A 60 (enam
puluh) orang, Tipe B 40 (empat puluh) orang dan Tipe C 30 (tiga
puluh) orang.
b. Tenaga
Perpustakaan
Provinsi
mengikuti
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) paling sedikit 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun.
c. Tenaga Perpustakaan Provinsi menjadi anggota organisasi
profesi dengan persentase paling sedikit 50 % (lima puluh per
seratus) dari seluruh jumlah tenaga Perpustakaan.
6.5. Pustakawan
a. Jumlah Pustakawan sesuai dengan tipe Perpustakaan paling
sedikit untuk Tipe A 25 (dua puluh lima) orang, Tipe B 20 (dua
puluh) orang dan Tipe C 15 (lima belas) orang.
b. Persentase jumlah Pustakawan yang mengikuti sertifikasi
profesi Pustakawan paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus)
dari jumlah keseluruhan Pustakawan.

6.6. Tenaga Teknis Perpustakaan
a. Tenaga Teknis Perpustakaan meliputi tenaga administrasi,
tenaga Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan tenaga
teknis lain sesuai dengan bidangnya.
b. Jumlah Tenaga Teknis Perpustakaan sesuai dengan tipe
Perpustakaan paling sedikit untuk Tipe A 35 (tiga puluh lima)
orang, Tipe B 30 (tiga puluh) orang dan Tipe C 25 (dua puluh
lima) orang. Sedangkan untuk tenaga teknis bidang Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) paling sedikit 1 (satu) orang.

6 PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
7.1. Umum
a. Setiap provinsi menyelenggarakan Perpustakaan sesuai dengan
Standar Nasional Perpustakaan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Perpustakaan Provinsi diselenggarakan dengan memperhatikan
aspek legal dan manajerial Perpustakaan.
c. Kebijakan Perpustakaan Provinsi terintegrasi dan sinergis
dengan kebijakan provinsi.

7.2. Pendirian Perpustakaan
Pendirian Perpustakaan Provinsi harus memiliki aspek legal yang
ditetapkan paling rendah dengan keputusan Gubernur.

7.3. Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)
Perpustakaan Provinsi terdaftar di Perpustakaan Nasional yang
ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dari
Perpustakaan Nasional RI.

7.4. Visi, Misi
Perpustakaan memiliki visi misi yang mengacu pada visi misi
Gubernur dan ditetapkan paling rendah oleh Kepala Perangkat
Daerah Provinsi bidang Perpustakaan
www.peraturan.go.id
7.5. Kebijakan dan Prosedur Kerja Perpustakaan
a. Perpustakaan Provinsi diselenggarakan berdasarkan kebijakan
yang disahkan oleh Kepala Perangkat Daerah Provinsi bidang
Perpustakaan.
b. Kebijakan Perpustakaan Provinsi memuat paling sedikit terdiri
dari kebijakan pengembangan Koleksi Perpustakaan, kebijakan
Pengorganisasian Bahan Perpustakaan, kebijakan pelayanan
Perpustakaan, kebijakan pendayagunaan Perpustakaan, dan
kebijakan anggaran Perpustakaan.
c. Perpustakaan
Provinsi
menyusun
prosedur
kerja
penyelenggaraan Perpustakaan.

7.6. Organisasi Perpustakaan
a. Perpustakaan Provinsi memiliki kedudukan yang jelas dalam
struktur organisasi Pemerintah Daerah Provinsi.
b. Kepala Perpustakaan Provinsi bertanggung jawab langsung
kepada Gubernur.
c. Struktur organisasi Perpustakaan Provinsi paling sedikit
menjalankan fungsi manajemen, pelayanan Pemustaka, dan
Pelayanan Teknis (pengadaan, pengolahan) berbasis Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK).
d. Struktur organisasi Perpustakaan dilengkapi dengan deskripsi
tugas (job description) tertulis dari masing-masing komponen
atau unit kerja yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah
Provinsi bidang Perpustakaan.
e. Struktur organisasi Perpustakaan Provinsi paling sedikit
memuat unsur kepala Perpustakaan, Pelayanan Teknis, dan
Pelayanan Pemustaka, seperti pada Gambar 1.

Gambar 1. Struktur Organisasi Perpustakaan Provinsi

7 PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
8.1. Umum
Perpustakaan Provinsi dikelola dengan menerapkan prinsip
manajemen Perpustakaan dan teknologi informasi dan komunikasi.

8.2. Perencanaan Perpustakaan
a. Perpustakaan
memiliki
rencana
induk/rencana
strategis
pengembangan Perpustakaan di wilayah provinsi secara terpadu
Kepala Perpustakaan
Provinsi
Gubernur

Pelayanan Teknis
Pelayanan
Pemustaka dan TIK
Administrasi
Perpustakaan
www.peraturan.go.id
dan tertulis, yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah
Provinsi bidang Perpustakaan.
b. Program kerja Perpustakaan paling sedikit memuat program
kerja jangka pendek (tahunan) secara tertulis yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang.
c. Tujuan, tugas dan rencana aksi Perpustakaan dirumuskan
secara tertulis mengacu pada visi misi Gubernur.

8.3. Anggaran
a. Jumlah anggaran tetap untuk Perpustakaan Provinsi per tahun
paling sedikit untuk Tipe A 10.000.000.000 (sepuluh milyar),
Tipe B 7.000.000.000 (tujuh milyar), Tipe C 4.000.000.000
(empat milyar).
b. Perpustakaan dapat menggali dana partisipasi masyarakat yang
tidak mengikat.
c. Anggaran
Pengembangan
Koleksi
Perpustakaan
terhadap
keseluruhan anggaran Perpustakaan Provinsi paling sedikit 35%
(tiga puluh lima per seratus).
d. Persentase kenaikan anggaran Perpustakaan paling sedikit 4%
(empat per seratus) dari anggaran tahun sebelumnya.

8.4. Implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi
a. Perpustakaan memiliki website Perpustakaan dan menerapkan
sistem otomasi dalam pengelolaan Perpustakaan.
b. Perpustakaan
mengembangkan
sistem
pengelolaan
Perpustakaan berbasis keunggulan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) untuk efektifitas dan efisiensi pengelolaan
Perpustakaan, dan untuk jangkauan akses yang luas.
c. Perpustakaan menerapkan produk dan sistem Teknologi
Informasi
dan
Komunikasi
(TIK)
yang
legal
dalam
penyelenggaraan
dan
pengelolaan
Perpustakaan,
serta
memperbarui penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) berdasarkan kebutuhan dan perubahan yang terjadi

8.5. Pengawasan dan Pelaporan Perpustakaan
a. Perpustakaan memiliki sistem pengawasan atas program dan
kegiatan Perpustakaan dalam bentuk evaluasi pelaksanaan
kegiatan.
b. Perpustakaan menyusun Laporan Perpustakaan berupa laporan
bulanan, laporan triwulan/semester dan laporan tahunan
secara berkala dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada
Gubernur.

8.6. Kerja sama dan Pembinaan Perpustakaan
a. Perpustakaan Provinsi melakukan kerja sama dengan berbagai
pihak
baik
internal
maupun
eksternal
dalam
rangka
peningkatan pelayanan dan pengembangan Perpustakaan.
b. Kerja Sama Perpustakaan dibuktikan dengan adanya nota
kesepahaman (MoU) dan/atau perjanjian kerja sama dalam
dokumen tertulis.
c. Perpustakaan Provinsi melakukan pembinaan semua jenis
Perpustakaan di wilayah tanggung jawabnya sesuai peraturan
perundang-undangan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu)
tahun.

www.peraturan.go.id
INOVASI DAN KREATIVITAS PERPUSTAKAAN
9.1. Umum
a. Perpustakaan Provinsi mengembangkan inovasi, kreativitas dan
Keunikan
dalam
mengelola
dan
menyelenggarakan
Perpustakaan.
b. Karya inovatif/kreatif yang diterapkan dalam pengelolaan
Perpustakaan berupa Pengembangan Koleksi, pengolahan,
pelayanan, perawatan, aplikasi teknologi informasi dan karya
inovasi lain yang mempermudah layanan Perpustakaan.
c. Keunikan Perpustakaan dapat berupa desain gedung/ruang,
koleksi
berkebutuhan
khusus,
model
layanan,
peralatan/perabot, alat peraga dan Keunikan lain sesuai dengan
karakteristik potensi lokal.

9.2. Inovasi, Kreativitas dan Keunikan
a. Program dan kegiatan inovasi serta kreativitas Perpustakaan
paling sedikit 1 (satu) program dalam 1 (satu) tahun.
b. Karya Inovasi Dan Kreativitas Perpustakaan paling sedikit 1
(satu) karya dalam 1 (satu) tahun.
c. Keunikan Perpustakaan paling sedikit 1 (satu) karya dalam 1
(satu) tahun.

9.3. Prestasi dan Apresiasi Perpustakaan
a. Perpustakaan
dan/atau
Tenaga
Perpustakaan
Provinsi
memperoleh prestasi di bidang Perpustakaan paling sedikit 1
(satu) prestasi dalam 1 (satu) tahun.
b. Apresiasi
kinerja
terhadap
Perpustakaan
dan
Tenaga
Perpustakaan Provinsi diperoleh dari lembaga eksternal paling
sedikit 1 (satu) penghargaan dalam 1 (satu) tahun.

10. TINGKAT KEGEMARAN MEMBACA (TGM)
10.1. Umum
a. Komponen TGM mengacu pada Pedoman Pengukuran yang
telah ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional yang terdiri dari
5 (lima) indikator yaitu:
1) frekuensi membaca per minggu;
2) durasi membaca per hari;
3) jumlah buku yang dibaca;
4) frekuensi akses internet per minggu; dan
5) durasi akses internet per hari.
b. Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca dilakukan melalui
indikator jumlah pengunjung Perpustakaan dibandingkan
dengan jumlah masyarakat yang dilayani dan jumlah koleksi
yang didayagunakan Pemustaka dengan jumlah keseluruhan
Koleksi Perpustakaan.
c. Hasil pengukuran tingkat kegemaran membaca dituangkan
dalam laporan tahunan.

10.2. Tingkat Kegemaran Membaca
a. Persentase jumlah masyarakat yang mendayagunakan layanan
dan/atau berkunjung ke Perpustakaan di Provinsi dari jumlah
penduduk Provinsi per tahun paling sedikit 0,4% (nol koma
empat per seratus).
b. Persentase jumlah koleksi yang digunakan (dibaca atau
dipinjam) oleh Pemustaka terhadap keseluruhan Koleksi
Perpustakaan per tahun paling sedikit 3% (tiga per seratus)
www.peraturan.go.id
c. Jumlah Pemustaka yang memanfaatkan koleksi deposit
dan/atau repositori daerah per bulan paling sedikit 100
(seratus) orang.
d. Duta Literasi (duta baca, bunda Literasi, pegiat Literasi,
sahabat
Perpustakaan
dan
sejenisnya)
serta
kegiatan
Peningkatan Kegemaran Membaca paling sedikit 3 (tiga)
kegiatan dalam 1 (satu) tahun

11. INDEKS PEMBANGUNAN LITERASI MASYARAKAT (IPLM)
11.1
Umum
Komponen IPLM mengacu pada pengukuran yang telah
ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional paling sedikit 4 (empat)
dari 7 (tujuh) UPLM (Unsur Pembangun Literasi Masyarakat)
yang bersumber dari data sekunder dan aspek masyarakat di
wilayahnya dalam upaya membina dan mengembangkan
Perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat, yaitu:
a. Pemerataan layanan Perpustakaan;
b. Ketercukupan koleksi;
c. Ketercukupan tenaga Perpustakaan;
d. Tingkat kunjungan masyarakat dalam 1 (satu) hari;
e. Jumlah Perpustakaan ber-SNP;
f.
Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi; dan
g. Anggota Perpustakaan.

11.2 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
a. Rasio
antara
jumlah
anggota
Perpustakaan
terhadap
keseluruhan koleksi paling sedikit 1 : 5 (satu banding lima)
judul.
b. Rasio antara Tenaga Perpustakaan Provinsi yang dimiliki
Perpustakaan terhadap anggota Perpustakaan paling sedikit
1 : 700 (satu banding tujuh ratus) anggota
c. Pemerataan pendayagunaan layanan Perpustakaan untuk
Pemustaka dari wilayah Provinsi (jumlah Kabupaten/Kota
yang dikunjungi) paling sedikit 60% (enam puluh per seratus)
wilayah
d. Jumlah kegiatan Perpustakaan yang melibatkan peran serta
masyarakat dalam 1 (satu) tahun paling sedikit 4 (empat)
kegiatan, meliputi Pengembangan Koleksi; Pendayagunaan
koleksi; Promosi layanan Perpustakaan; dan Pengembangan
sarana prasarana Perpustakaan.
e. Ketersediaan Perpustakaan yang terakreditasi di wilayahnya
paling sedikit 3% (tiga per seratus).

PLT. KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

E. AMINUDIN AZIZ

www.peraturan.go.id
LAMPIRAN II
PERATURAN PERPUSTAKAAN
NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
UMUM

STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
KABUPATEN/KOTA

1. RUANG LINGKUP
Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota ini meliputi standar
koleksi Perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan
Perpustakaan, standar tenaga Perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan
standar pengelolaan serta komponen pendukung meliputi inovasi dan
kreativitas Perpustakaan, tingkat kegemaran membaca, dan indeks
pembangunan
literasi
masyarakat.
Penerapan
Standar
Nasional
Perpustakaan Kabupaten/Kota memperhatikan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi. Standar ini berlaku pada Perpustakaan
Kabupaten/Kota.

2. ISTILAH DAN DEFINISI
2.1
Bahan Perpustakaan
Semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.

2.2
Cacah Ulang (Stock Opname)
Kegiatan penghitungan kembali koleksi yang dimiliki Perpustakaan untuk
mengetahui jumlah koleksi sebenarnya, sesuai dengan daftar inventaris
koleksi.

2.3
Ergonomik
Menunjukan suatu kondisi sarana Perpustakaan yang memenuhi aspek
kenyamanan, efisiensi, keamanan, dan kemudahan penggunaan.

2.4
Gedung Perpustakaan
Bangunan yang digunakan untuk menjalankan fungsi Perpustakaan
Kabupaten/Kota.

2.5
Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan
Gagasan/ide kreatif orisinil dan atau adaptasi/modifikasi baik berupa
kegiatan, produk, sistem yang diterapkan dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan Perpustakaan untuk memberikan manfaat bagi Pemustaka baik
secara langsung maupun tidak langsung dilaksanakan secara berkelanjutan.

2.6
Kerja Sama Perpustakaan
Kegiatan pemanfaatan bersama sumber daya, fasilitas, dan layanan
Perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan informasi Pemustaka.
www.peraturan.go.id
2.7
Keunikan
Ciri khas yang ada di Perpustakaan yang jarang ditemukan di Perpustakaan
lain yang bermanfaat untuk meningkatkan nilai Perpustakaan, dapat
berupa produk, proses dan/atau sistem dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan Perpustakaan.

2.8
Kompetensi Manajerial
Kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau
perilaku
dalam
berorganisasi
yang
dapat
diamati,
diukur,
dan
dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit yang meliputi
integritas, kerja sama, orientasi pada hasil, komunikasi, pelayanan publik,
pengembangan diri dan orang lain, pengambilan keputusan, dan mengelola
perubahan.

2.9
Kompetensi Sosial Kultural
Kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau
perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dan perannya
sebagai perekat bangsa yang meliputi kepekaan terhadap perbedaaan
budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik,
pengendalian diri, dan empati.

2.10
Kompetensi Teknis
Kompetensi
yang
mencakup
pengetahuan,
keterampilan,
dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang bersifat
spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan (keahlian).

2.11
Koleksi Perpustakaan
Semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya
rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang
dihimpun, diolah, dan dilayankan.

2.12
Koleksi Referensi
Koleksi yang digunakan sebagai bahan rujukan dalam mencari informasi
atau data tertentu.

2.13
Laporan Perpustakaan
Merupakan laporan penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan yang
memuat monitoring dan evaluasi dari pelayanan Perpustakaan dengan
berbasiskan data penyelenggaraan pelayanan Perpustakaan.

2.14
Literasi
Kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang
dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam
meningkatkan kualitas hidupnya.

2.15
Literatur Kelabu
Informasi yang dihasilkan oleh pemerintah, lembaga akademis, lembaga
bisnis dan industri baik dalam tercetak maupun digital yang tidak
diterbitkan oleh penerbit komersial.
www.peraturan.go.id
2.16
Pelayanan Pemustaka
Jenis pelayanan Perpustakaan yang berhubungan dengan Pemustaka
secara langsung dalam memanfaatkan Koleksi Perpustakaan dan sumber
informasi lain di luar Perpustakaan.

2.17
Pelayanan Referensi
Jenis pelayanan Perpustakaan berupa pemberian informasi, bimbingan, dan
pengajaran baik bersifat personal maupun kelompok untuk memenuhi
kebutuhan informasi Pemustaka atau penggunaan sumber informasi
tertentu.

2.18
Pelayanan Sirkulasi
Jenis pelayanan Perpustakaan berupa peminjaman dan pengembalian
Koleksi Perpustakaan untuk dibaca di tempat atau dibawa pulang dalam
jangka waktu tertentu.

2.19
Pelayanan Teknis
Pelayanan yang berkaitan dengan penyiapan Bahan Perpustakaan untuk
keperluan pelayanan Perpustakaan.

2.20
Pelestarian Koleksi Perpustakaan
Kegiatan memelihara, merawat, dan memperbaiki Koleksi Perpustakaan
yang mengalami kerusakan.

2.21
Pemustaka
Pengguna Perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat,
atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan

2.22
Pembuatan Kelengkapan Koleksi (Pasca-Pengatalogan)
Kegiatan menyiapkan dan memasang kelengkapan Koleksi Perpustakaan
Kabupaten/Kota, seperti pembuatan label buku, kantong buku, slip buku,
barcode, Radio Frequency Identification (RFID), Quick Response Code (QR
Code), pindai sampul, dan lain-lain sebagai bagian dari kegiatan
pengorganisasian Koleksi Perpustakaan.

2.23
Pengatalogan Deskriptif
Proses pembuatan katalog dari suatu Bahan Perpustakaan yang merupakan
kegiatan merekam data bibliografi, seperti pengarang, judul, tempat terbit,
penerbit, tahun terbit, dan lain-lain.

2.24
Pengatalogan Subjek
Kegiatan proses penentuan notasi dan tajuk subjek dalam pengatalogan
dengan cara mendaftarkan satu kata atau istilah atau frase yang seragam
dari semua Bahan Perpustakaan, kemudian merumuskan ke dalam bahasa
indeks yang bersifat verbal dan non verbal (klasifikasi dan tajuk subjek).

www.peraturan.go.id
2.25
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan kompetensi yang dilakukan oleh tenaga Perpustakaan
Kabupaten/Kota sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan sehingga
dapat meningkatkan profesionalitasnya.

2.26
Pengembangan Koleksi
Kegiatan yang bertujuan untuk menambah variasi jenis dan jumlah judul
Koleksi Perpustakaan untuk menjaga Koleksi Perpustakaan tetap mutakhir
agar sesuai dengan kebutuhan Pemustaka.

2.27
Pengorganisasian Bahan Perpustakaan
Kegiatan pengolahan Bahan Perpustakaan untuk kemudahan, kecepatan,
dan ketepatan temu kembali informasi.

2.28
Peningkatan Kegemaran Membaca
Kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan minat dan kebiasaan
membaca melalui layanan dan program kegiatan Perpustakaan.

2.29
Penjajaran Koleksi Perpustakaan
Kegiatan penempatan dan penyusunan Koleksi Perpustakaan di jajaran
koleksi berdasarkan sistematika yang berlaku di Perpustakaan.

2.30
Penyiangan Koleksi Perpustakaan (Weeding)
Kegiatan mengeluarkan Koleksi Perpustakaan berdasarkan pertimbangan
dan/atau kebijakan tertentu yang berlaku di Perpustakaan.

2.31
Promosi Perpustakaan
Kegiatan mengenalkan Perpustakaan dan sumber daya yang dimiliki dalam
rangka pemanfaatan pelayanan Perpustakaan.

2.32
Pustakawan
Seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan
dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.

2.33
Ruang Perpustakaan
Ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis
Koleksi Perpustakaan.

2.34
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan
pengelolaan informasi dan komunikasi.

www.peraturan.go.id
2.35
Tenaga Perpustakaan Kabupaten/Kota
Seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh
untuk
melakukan
kegiatan
pengelolaan
Perpustakaan
Kabupaten/Kota.

2.36
Tenaga Teknis Perpustakaan
Tenaga non Pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Perpustakaan.

3. KOLEKSI PERPUSTAKAAN

3.1.
Umum
a. Bahan Perpustakaan diseleksi, disediakan, dan dikembangkan
dengan
mempertimbangkan
kebutuhan
Pemustaka,
serta
memperhatikan
kebijakan
Pengembangan
Koleksi
dan
perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
b. Bahan
Perpustakaan
diorganisasikan
berdasarkan
standar
pengolahan koleksi yang berlaku untuk kemudahan, kecepatan,
dan ketepatan temu kembali informasi.
c. Koleksi Perpustakaan disimpan, dikelola dan dilayankan secara
berkelanjutan, terprogram untuk kepentingan pelestarian koleksi
dan ketersediaan akses informasi.
3.2.
Jenis Koleksi Perpustakaan
a. Koleksi Perpustakaan Kabupaten/Kota terdiri atas karya tulis,
karya cetak, dan karya rekam, baik fiksi dan nonfiksi, meliputi:
1) koleksi langka dan/atau naskah kuno;
2) koleksi muatan lokal;
3) Literatur Kelabu;
4) bacaan umum;
5) koleksi elektronik (buku elektronik, media terbitan berkala
elektronik, dan Koleksi Referensi elektronik);
6) Koleksi Referensi;
7) terbitan berkala;
8) koleksi kekhasan; dan
9) koleksi penyandang disabilitas.
b. Lingkup Koleksi Perpustakaan terdiri dari berbagai disiplin ilmu
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan mengakomodasi
kebutuhan koleksi berdasarkan tingkatan umur, pekerjaan
(profesi), Literatur Kelabu (grey literature), naskah kuno dan
kebutuhan khusus, seperti kebutuhan penyandang cacat.
c. Koleksi Referensi paling sedikit terdiri dari kamus, ensiklopedia,
handbook/manual, buku pedoman, dan Katalog Induk Daerah
(KID) dan dapat ditambahkan Almanak/Kaleidoskop peristiwa,
sumber statistik.
d. Koleksi untuk anak-anak terdiri dari buku bacaan, majalah, media
pandang dengar (CD/Audio dan VCD/AV), APE (Alat Permainan
Edukatif), dan Alat Peraga.

3.3. Jumlah Koleksi Perpustakaan
a. Jumlah judul Koleksi Perpustakaan Kabupaten/Kota tipe A paling
sedikit 7.000 (tujuh ribu) judul, untuk tipe B paling sedikit 6.000
(enam ribu) judul, dan tipe C paling sedikit 5.000 (lima ribu) judul.
www.peraturan.go.id
b. Persentase jumlah koleksi untuk anak-anak terhadap total koleksi
paling sedikit 15% (lima belas per seratus) atau paling banyak 39%
(tiga puluh sembilan per seratus)
c. Persentase jumlah buku nonfiksi terhadap total koleksi paling
sedikit 50% (lima puluh per seratus) atau paling banyak 90%
(sembilan puluh per seratus)
d. Jumlah koleksi muatan lokal, koleksi langka dan/atau naskah
kuno yang diterima Perpustakaan per tahun paling sedikit untuk
Tipe A 50 (lima puluh) judul, Tipe B 40 (empat puluh) judul, Tipe C
30 (tiga puluh) judul yang terdiri atas:
1) hasil karya ilmiah maupun teknis masyarakat daerah,
2) makalah seminar, simposium, konferensi, dan sejenisnya
tentang daerah
3) laporan kegiatan pembangunan daerah
4) artikel
karya
anak
bangsa/masyarakat
setempat
yang
dipublikasikan di jurnal nasional maupun intemasional,
5) publikasi internal daerah meliputi antara lain: budaya, sastra,
sosioekonomi, sumberdaya daerah, dst
6) deposit daerah (tentang daerah, terbit di daerah, person dari
daerah, potensi daerah dll.)
7) koleksi langka dan/atau naskah kuno
8) pidato pimpinan daerah atau pemuka masyarakat.
3.4.
Pengembangan Koleksi Perpustakaan
a. Perpustakaan memiliki kebijakan tertulis Pengembangan Koleksi
Perpustakaan yang disahkan oleh Kepala Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota bidang Perpustakaan
b. Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara tertulis,
disahkan dan ditinjau paling lambat 4 (empat) tahun sekali.
c. Kebijakan Pengembangan Koleksi mencakup seleksi, pengadaan,
pengolahan, cacah ulang, dan penyiangan Koleksi Perpustakaan
dengan memperhatikan kualitas isi, kebutuhan Pemustaka, dan
kemutakhirannya.
d. Pengadaan koleksi dilakukan dengan cara pembelian, tukar
menukar, terbitan sendiri, dan hibah.
e. Jumlah penambahan koleksi tercetak dan digital per tahun (judul)
diatur sebagai berikut apabila koleksi yang tersedia:
1) <5.000 judul, penambahan koleksi paling sedikit 3% (tiga per
seratus);
2) 5.000 – 7.999 penambahan koleksinya 2,75% (dua koma
tujuh puluh lima per seratus);
3) 8.000 – 10.999 penambahan koleksinya 2,5% (dua koma lima
per seratus); dan
4) > 10.999 penambahan koleksinya 2 % (dua per seratus)
3.5. Pengorganisasian Bahan Perpustakaan
a. Perpustakaan mengorganisasikan Bahan Perpustakaan untuk
kepentingan temu kembali informasi berdasarkan standar yang
baku dengan memperhatikan kebijakan pengorganisasian koleksi.
Perpustakaan
menerapkan
standar
Pengorganisasian
Bahan
Perpustakaan yang mencakup:
1) standar
Pengatalogan
Deskriptif
seperti
Anglo-American
Cataloguing
Rules
(AACR),
atau
International
Standard
Bibliographic Description (ISBD), atau Resource Description and
Access (RDA), atau Peraturan Pengatalogan Indonesia;
www.peraturan.go.id
2) standar pengklasifikasian Bahan Perpustakaan seperti Dewey
Decimal
Classification
(DDC),
atau
Universal
Decimal
Classification (UDC), atau Library of Congress Classification
(LCC); dan
3) standar penentuan tajuk verbal seperti Daftar tajuk subjek dan
thesaurus
b. Kegiatan Pengorganisasian Bahan Perpustakaan mencakup:
1) inventarisasi koleksi;
2) Pengatalogan Deskriptif;
3) Pengatalogan Subjek (klasifikasi dan tajuk subjek);
4) Pembuatan Kelengkapan Koleksi (Pasca-Pengatalogan); dan
5) sistem penjajaran koleksi.
c. Perpustakaan menjajarkan koleksi di rak secara sistematis
berdasarkan
sistem
Penjajaran
Koleksi
Perpustakaan
dan
menyediakan ruang untuk penambahan koleksi baru.
d. Perpustakaan menyediakan katalog dan/atau sarana temu kembali
lainnya untuk kemudahan, kecepatan, dan ketepatan temu kembali
informasi.
e. Perpustakaan menyediakan petunjuk penempatan koleksi untuk
membantu Pemustaka dalam menemukan kembali koleksi yang
diperlukan.
3.6. Cacah Ulang (Stock Opname) dan Penyiangan Koleksi Perpustakaan
(weeding)
a. Kegiatan Cacah Ulang (Stock Opname) dilakukan paling sedikit 1
(satu) kali dalam 3 (tiga) tahun secara terencana dan terprogram
guna memastikan kesesuaian jumlah seluruh koleksi yang ada
terhadap data induk Koleksi Perpustakaan.
b. Kegiatan penyiangan Koleksi Perpustakaan (weeding) dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun untuk menjaga
kemutakhiran informasi yang dilayankan.
c. Kegiatan Cacah Ulang (Stock Opname) dan Penyiangan Koleksi
Perpustakaan (weeding) dilakukan sesuai dengan kebijakan
Pengembangan Koleksi.
3.7. Pelestarian Koleksi Perpustakaan
a. Kegiatan Pelestarian Koleksi Perpustakaan dilakukan melalui
kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan koleksi.
b. Perpustakaan
melakukan
pemeliharaan
dalam
pengaturan
lingkungan penyimpanan koleksi yang mencakup keamanan,
kebersihan, sirkulasi udara, pencahayaan, dan tingkat kelembaban,
sesuai dengan karakteristik bahan atau media koleksi.
c. Perpustakaan melakukan perawatan dan perbaikan koleksi, baik
fisik maupun isi seperti pembersihan rak dan koleksi secara rutin,
penyimpanan koleksi dengan benar, penyampulan, perbaikan
koleksi rusak, pemberian bahan kimia (kapur barus, silica gel, dll.),
fumigasi, dan alih media untuk kelestarian koleksi.
d. Perpustakaan
melakukan
kegiatan
Pelestarian
Koleksi
Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Manajemen Koleksi Perpustakaan dan standar lainnya.

www.peraturan.go.id
4. SARANA DAN PRASARANA PERPUSTAKAAN
4.1. Umum
a. Perpustakaan Kabupaten/Kota memiliki Gedung Perpustakaan
atau Ruang Perpustakaan yang berada di lokasi strategis yang
mudah dijangkau masyarakat.
b. Lahan Perpustakaan di bawah kepemilikan dan/atau kekuasaan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan status hukum yang
jelas.
c. Sarana dan prasarana Perpustakaan memenuhi kriteria yang
memadai untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan
dengan memperhatikan prinsip keamanan, kebersihan, kesehatan,
kenyamanan, keindahan, dan aksesibilitas bagi
Pemustaka
berkebutuhan khusus serta kebutuhan pengembangan di masa
mendatang.
d. Perpustakaan memiliki tata ruang perabot dan peralatan yang
memenuhi unsur Ergonomik.

4.2. Gedung Perpustakaan atau Ruang Perpustakaan
a. Setiap
Perpustakaan
Kabupaten/Kota
memiliki
Gedung
Perpustakaan
bersifat
permanen
yang
memungkinkan
pengembangan fisik secara berkelanjutan.
b. Luas Gedung Perpustakaan paling sedikit Tipe A 1.400 m2 (seribu
empat ratus) meter persegi, Tipe B 1.000 m2 (seribu) meter persegi,
Tipe C 600 m2 (enam ratus) meter persegi.
c. Gedung Perpustakaan memenuhi standar konstruksi, teknologi,
lingkungan, Ergonomik, kesehatan, keselamatan, kecukupan,
estetika, efektif dan efisien.
d. Gedung Perpustakaan dilengkapi dengan area parkir, fasilitas
umum, dan fasilitas khusus.
e. Lantai bangunan yang digunakan untuk penempatan koleksi harus
memenuhi persyaratan kontruksi, paling sedikit 400 kg per m2
(empat ratus) kilogram per meter persegi atau ekuivalen.
f. Setiap Perpustakaan wajib memiliki paling sedikit ruang koleksi,
ruang baca dan ruang sirkulasi yang ditata secara efektif, efisien,
serta memperhatikan unsur estetika dan kenyamanan.
g. Ruang koleksi paling sedikit berisi perabot sesuai dengan Bahan
Perpustakaan yang dimiliki.
4.3. Perabot, Peralatan dan Fasilitas Perpustakaan
a. Sarana Perpustakaan paling sedikit berupa perabot dan peralatan.
1) perabot Perpustakaan paling sedikit berupa rak buku, rak
display, rak terbitan berkala dan fasilitas bagi kelompok rentan
dalam jumlah yang memadai untuk penyimpanan koleksi.
2) meja dan kursi baca, meja dan kursi kerja, yang memadai sesuai
dengan kebutuhan.
3) meja atau konter layanan sirkulasi, referensi, dan layanan lain
yang disediakan.
4) perabot lain yang diperlukan, seperti: lemari, loker, papan
informasi, dan tempat sampah;
b. Perpustakaan
memiliki
peralatan
teknologi
informasi
dan
multimedia
yang
diperlukan
dalam
penyelenggaraan
dan
pengelolaan Perpustakaan yang meliputi:
1) perangkat keras (hardware):
a) komputer yang dilengkapi dengan peralatan peripheral;
b) televisi;
c) kamera;
www.peraturan.go.id
d) scanner;
e) LCD/proyektor;
f)
smartboard; dan lain-lain.
2) perangkat lunak (software) yang legal untuk mendukung
penyelenggaraan, pengelolaan, dan layanan Perpustakaan.
3) fasilitas teknologi berupa jaringan internet, bandwith, wi-fi, dan
sistem kelistrikan (stopkontak) yang memadai.
4) ruang penyimpanan koleksi elektronik dan/atau digital yang
memadai.
c. Perpustakaan paling sedikit memiliki 4 (empat) sarana keamanan
gedung, berupa: Closed Circuit Television (CCTV), Alat Pemadam Api
Ringan (APAR), alarm, dan pintu darurat.
d. Perpustakaan menyediakan fasilitas umum yang meliputi: ruang
ibadah, toilet, lahan parkir, dan kantin.
e. Perpustakaan memiliki rambu-rambu paling sedikit meliputi: papan
nama
Perpustakaan,
denah
lokasi
Perpustakaan/petunjuk
arah/koleksi, dan denah Ruang Perpustakaan.
f.
Perpustakaan memiliki perawatan koleksi di ruangan seperti
pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC), humidifier, sarana
pencahayaan, dan lain-lain yang memadai.
g. Perpustakaan wajib menyediakan fasilitas bagi kelompok rentan,
antara lain penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak,
korban bencana alam, dan korban bencana sosial paling sedikit 5
(lima) dari fasilitas berikut:
1) pintu masuk yang mudah diakses;
2) lift khusus kelompok rentan;
3) loket khusus;
4) ruang tunggu khusus;
5) kursi roda/tongkat/krek;
6) alat bantu tuna netra; tuna rungu;
7) guiding block khusus;
8) jalan landai dengan pegangan rambat;
9) toilet khusus;
10) selasar ke semua ruang;
11) parkir khusus
12) komputer tuna netra; mesin bantu lainnya,
13) arena bermain anak;
14) ruang laktasi/menyusui
15) fasilitas pendukung lainnya

5. PELAYANAN PERPUSTAKAAN
5.1. Umum
a. Perpustakaan Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan di
tempat (onsite) dan daring (online) sesuai dengan kebutuhan
Pemustaka.
b. Pola
pelayanan
mengutamakan
kebutuhan
dan
kepuasan
Pemustaka dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) serta pelayanan Perpustakaan keliling atau
pelayanan ekstensi.

5.2. Waktu Pelayanan
a. Jam pelayanan di tempat (onsite) dilaksanakan paling sedikit 40
(empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.
b. Pelayanan Perpustakaan daring (online) dapat diakses 24 (dua
puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari dalam 1 (satu) minggu.

www.peraturan.go.id
5.3. Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan Perpustakaan terdiri atas: Pelayanan Teknis dan
pelayanan Pemustaka.
a. Pelayanan Teknis mencakup pengadaan dan pengolahan Bahan
Perpustakaan.
b. Pelayanan Pemustaka paling sedikit pelayanan baca di tempat,
Pelayanan Sirkulasi, pelayanan anak, dan Pelayanan Referensi.
c. Pelayanan Referensi paling sedikit pelayanan meja informasi
(reference desk), pelayanan
bimbingan penggunaan
Koleksi
Referensi, dan pelayanan penelusuran.

5.4. Sistem Layanan dan Akses Informasi
a. Sistem layanan dan akses informasi ke Koleksi Perpustakaan (lokal
atau jejaring) dapat dilakukan melalui otomasi Perpustakaan.
b. Perpustakaan sudah memiliki website dengan fitur paling sedikit
memuat informasi tentang:
1) profil Perpustakaan;
2) katalog terpasang (online public access catalog/OPAC); dan
3) informasi layanan Perpustakaan

5.5. Keanggotaan Perpustakaan
a. Prosedur keanggotaan Perpustakaan paling sedikit melalui
registrasi onsite dengan formulir permohonan.
b. Jumlah anggota Perpustakaan Kabupaten/Kota paling sedikit 1%
(satu per seratus) dari jumlah penduduk Kabupaten/Kota.
5.6. Jumlah Pemustaka
Jumlah Pemustaka Perpustakaan dalam 1 (satu) tahun, termasuk
Perpustakaan keliling dan layanan online, sesuai dengan Tipe
Perpustakaan Kabupaten/Kota, paling sedikit untuk Tipe A 15.000
(lima belas ribu) orang, Tipe B 13.000 (tiga belas ribu) orang, dan Tipe
C 11.000 (sebelas ribu) orang.

5.7. Peminjaman
Jumlah Koleksi Perpustakaan yang dipinjam Pemustaka dalam 1 (satu)
tahun paling sedikit untuk Tipe A yaitu 15.000 (lima belas ribu)
eksemplar, Tipe B yaitu 13.000 (tiga belas ribu) eksemplar, dan Tipe C
yaitu 11.000 (sebelas ribu) eksemplar.

5.8. Promosi Perpustakaan
a. Jenis kegiatan Promosi Perpustakaan paling sedikit berupa:
1) penyebaran informasi melalui berbagai media (tercetak dan
elektronik);
2) penyuluhan (inklusi sosial);
3) lomba Perpustakaan dan kepustakawanan;
4) pameran Perpustakaan dan kepustakaan; dan
5) duta baca, bunda Literasi dan sejenisnya.
b. Jumlah kegiatan Promosi Perpustakaan paling sedikit 7 (tujuh) kali
dalam 1 (satu) tahun.

5.9. Peningkatan Pelayanan Perpustakaan
Kegiatan upaya peningkatan kinerja pelayanan Perpustakaan paling
sedikit meliputi:

www.peraturan.go.id
a. Survei kebutuhan sistem dan akses layanan Pemustaka;
b. Survei kepuasan Pemustaka dilakukan setiap tahun dengan hasil
paling sedikit 60% (enam puluh per seratus)
Pemustaka
menyatakan puas; dan
c. Survei Diversifikasi layanan Perpustakaan.

6. TENAGA PERPUSTAKAAN KABUPATEN/KOTA
6.1. Umum
a. Perpustakaan memiliki Tenaga Perpustakaan Kabupaten/Kota
dalam jumlah yang memadai, memiliki kualifikasi dan kompetensi
yang
diperlukan
dalam
penyelenggaraan
dan
pengelolaan
Perpustakaan serta mampu beradaptasi dengan perubahan
lingkungan teknologi akademik dan teknologi informasi.
b. Perpustakaan memiliki kepala Perpustakaan, Pustakawan, dan
Tenaga Teknis Perpustakaan sesuai kebutuhan.
6.2. Kepala Perpustakaan
a. Kepala Perpustakaan berasal dari Pustakawan atau tenaga lain
yang
memiliki
kualifikasi
Pendidikan
paling
rendah
S1
Perpustakaan atau Diploma IV (Sarjana Terapan Perpustakaan)
atau S1 non Perpustakaan dengan diklat Perpustakaan.
b. Kepala Perpustakaan memiliki pengalaman bekerja paling singkat 5
(lima) tahun, mampu berbahasa Inggris baik lisan maupun tulis,
memahami teknologi informasi.
c. Kepala Perpustakaan memiliki Kompetensi Manajerial, Kompetensi
Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang diperlukan dalam
penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan.
d. Kepala
Perpustakaan
mengikuti
Pengembangan
Keprofesian
Berkelanjutan bidang Perpustakaan paling sedikit 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun meliputi diklat manajemen Perpustakaan,
diklat teknis Perpustakaan, sertifikasi Pustakawan, bimtek,
workshop dan seminar bidang Perpustakaan.
e. Kepala
Perpustakaan
menjadi
anggota
dan/atau
pengurus
organisasi profesi dan/atau forum kepustakawanan

6.3. Tenaga Perpustakaan lainnya
a. Perpustakaan memiliki Tenaga Perpustakaan Kabupaten/Kota yang
terdiri atas Pustakawan, dan Tenaga Teknis Perpustakaan yang
diperlukan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan.
b. Tenaga Teknis Perpustakaan terdiri atas tenaga teknis bidang
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), administrasi, dan
Tenaga Teknis lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan Perpustakaan.

6.4. Jumlah Tenaga Perpustakaan
a. Jumlah keseluruhan Tenaga Perpustakaan Kabupaten/Kota sesuai
dengan tipe Perpustakaan paling sedikit untuk Tipe A 40 (empat
puluh) orang, Tipe B 35 (tiga puluh lima) orang dan Tipe C 20 (dua
puluh) orang.
b. Tenaga Perpustakaan Kabupaten/Kota mengikuti Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun.
c. Tenaga Perpustakaan Kabupaten/Kota menjadi anggota organisasi
profesi dengan persentase paling sedikit 50% (lima puluh per
seratus) dari seluruh jumlah tenaga Perpustakaan.
www.peraturan.go.id
6.5. Pustakawan
a. Jumlah Pustakawan sesuai dengan tipe Perpustakaan paling sedikit
untuk Tipe A 10 (sepuluh) orang, Tipe B 8 (delapan) orang dan Tipe
C 6 (enam) orang.
b. Persentase jumlah Pustakawan yang mengikuti sertifikasi profesi
Pustakawan paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah
keseluruhan Pustakawan.
6.6. Tenaga Teknis Perpustakaan
a. Tenaga Teknis Perpustakaan meliputi tenaga administrasi, tenaga
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Tenaga Teknis lain
sesuai dengan bidangnya.
b. Jumlah
Tenaga
Teknis
Perpustakaan
sesuai
dengan
tipe
Perpustakaan paling sedikit untuk Tipe A 30 (tiga puluh) orang, Tipe
B 25 (dua puluh lima) orang dan Tipe C 20 (dua puluh) orang.
Sedangkan untuk tenaga teknis bidang Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) paling sedikit 1 (satu) orang.

7. PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
7.1. Umum
a. Setiap Kabupaten/Kota menyelenggarakan Perpustakaan sesuai
dengan Standar Nasional Perpustakaan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Perpustakaan
Kabupaten/Kota
diselenggarakan
dengan
memperhatikan aspek legal dan manajerial Perpustakaan.
c. Kebijakan Perpustakaan Kabupaten/Kota terintegrasi dan sinergis
dengan kebijakan Kabupaten/Kota.

7.2. Pendirian Perpustakaan
Pendirian Perpustakaan Kabupaten/Kota harus memiliki aspek legal
yang ditetapkan paling rendah dengan Keputusan Bupati/Walikota.

7.3. Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)
Perpustakaan Kabupaten/Kota terdaftar di Perpustakaan Nasional
yang ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)
dari Perpustakaan Nasional RI.

7.4. Visi, Misi
Perpustakaan memiliki visi, misi yang mengacu pada visi misi
Bupati/Walikota dan ditetapkan paling rendah oleh Kepala Perangkat
Daerah Kabupaten/ Kota bidang Perpustakaan.

7.5. Kebijakan dan Prosedur Kerja Perpustakaan
a. Perpustakaan
Kabupaten/Kota
diselenggarakan
berdasarkan
kebijakan
yang
disahkan
oleh
Kepala
Perangkat
Daerah
Kabupaten/Kota bidang Perpustakaan.
b. Kebijakan Perpustakaan Kabupaten/Kota memuat paling sedikit
terdiri dari kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan,
kebijakan
Pengorganisasian
Bahan
Perpustakaan,
kebijakan
pelayanan Perpustakaan, kebijakan pendayagunaan Perpustakaan;
dan kebijakan anggaran Perpustakaan.
c. Perpustakaan
Kabupaten/Kota
menyusun
prosedur
penyelenggaraan Perpustakaan.

www.peraturan.go.id
7.6. Organisasi Perpustakaan
a. Perpustakaan Kabupaten/Kota memiliki kedudukan yang jelas
dalam struktur organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
b. Kepala Perpustakaan Kabupaten/Kota bertanggung jawab langsung
kepada Bupati/Walikota.
c. Struktur organisasi Perpustakaan Kabupaten/Kota paling sedikit
menjalankan fungsi manajemen, pelayanan Pemustaka, dan
Pelayanan Teknis (pengadaan, pengolahan) berbasis Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK).
d. Struktur organisasi Perpustakaan dilengkapi dengan deskripsi
tugas (job description) tertulis dari masing-masing komponen atau
unit kerja yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota bidang Perpustakaan.
e. Struktur organisasi Perpustakaan Kabupaten/Kota paling sedikit
memuat kepala Perpustakaan, Pelayanan Teknis, dan Pelayanan
Pemustaka, seperti pada Gambar 2.

Gambar 1. Struktur Organisasi Perpustakaan Kabupaten/Kota

8. PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
8.1. Umum
Perpustakaan Kabupaten/Kota dikelola dengan menerapkan prinsip
manajemen Perpustakaan dan teknologi informasi dan komunikasi.

8.2. Perencanaan Perpustakaan
a. Perpustakaan
memiliki
rencana
induk/rencana
strategis
pengembangan Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota secara
terpadu dan tertulis, yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota bidang Perpustakaan.
b. Program kerja Perpustakaan paling sedikit memuat program kerja
jangka pendek (tahunan) secara tertulis yang disahkan oleh pejabat
yang berwenang.
c. Tujuan, tugas dan rencana aksi dirumuskan secara tertulis
mengacu pada visi misi Bupati/Walikota.

8.3. Anggaran
a. Jumlah anggaran tetap untuk Perpustakaan Kabupaten/ Kota per
tahun paling sedikit untuk Tipe A adalah 2.000.000.000 (dua
milyar), Tipe B adalah 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta),
dan Tipe C adalah 1.000.000.000 (satu milyar).
Pelayanan Teknis
Pelayanan
Pemustaka dan TIK
Administrasi
Perpustakaan

Kepala Perpustakaan
Kabupaten/Kota
Bupati/Walikota
www.peraturan.go.id
b. Perpustakaan dapat menggali dana partisipasi masyarakat yang
tidak mengikat.
c. Anggaran
Pengembangan
Koleksi
Perpustakaan

terhadap
keseluruhan anggaran Perpustakaan Kabupaten/Kota paling
sedikit 35% (tiga puluh lima per seratus).
d. Persentase kenaikan anggaran Perpustakaan paling sedikit 4%
(empat per seratus) dari anggaran tahun sebelumnya.

8.4. Implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi
a. Perpustakaan memiliki website Perpustakaan dan menerapkan
sistem otomasi dalam pengelolaan Perpustakaan.
b. Perpustakaan mengembangkan sistem pengelolaan Perpustakaan
berbasis keunggulan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
untuk efektifitas dan efisiensi pengelolaan Perpustakaan, dan
untuk jangkauan akses yang luas.
c. Perpustakaan menerapkan produk dan sistem Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK) yang legal dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan Perpustakaan, serta memperbarui penerapan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) berdasarkan kebutuhan dan
perubahan yang terjadi

8.5. Pengawasan dan Pelaporan Perpustakaan
a. Perpustakaan memiliki sistem pengawasan atas program dan
kegiatan Perpustakaan dalam bentuk evaluasi pelaksanaan
kegiatan.
b. Perpustakaan menyusun Laporan Perpustakaan berupa laporan
bulanan, laporan triwulan/semester dan laporan tahunan secara
berkala
dibuat
secara
tertulis
dan
disampaikan
kepada
Bupati/Walikota.

8.6. Kerja sama dan Pembinaan Perpustakaan
a. Perpustakaan Kabupaten/Kota melakukan kerja sama antar
Perpustakaan dan dengan pihak lain dalam rangka peningkatan
layanan dan pengembangan Perpustakaan.
b. Kerja Sama Perpustakaan dibuktikan dengan adanya nota
kesepahaman (MoU) dan/atau perjanjian kerja sama dalam
dokumen tertulis.
c. Perpustakaan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan semua jenis
Perpustakaan di wilayah tanggung jawabnya sesuai peraturan
perundang-undangan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu)
tahun.

9. INOVASI DAN KREATIVITAS PERPUSTAKAAN
9.1. Umum
a. Perpustakaan
Kabupaten/Kota
mengembangkan
inovasi,
kreativitas dan Keunikan dalam mengelola dan menyelenggarakan
Perpustakaan.
b. Karya
inovatif/kreatif
yang
diterapkan
dalam
pengelolaan
Perpustakaan
berupa
Pengembangan
Koleksi,
pengolahan,
pelayanan, perawatan, aplikasi teknologi informasi dan karya
inovasi lain yang mempermudah layanan Perpustakaan.
c. Keunikan Perpustakaan dapat berupa desain gedung/ruang,
koleksi berkebutuhan khusus, model layanan, peralatan/perabot,
alat peraga dan Keunikan lain sesuai dengan karakteristik potensi
lokal.

www.peraturan.go.id
9.2. Inovasi, Kreativitas dan Keunikan
a. Program dan kegiatan inovasi serta kreativitas Perpustakaan paling
sedikit 1 (satu) program dalam 1 (satu) tahun.
b. Karya Inovasi Dan Kreativitas Perpustakaan paling sedikit 1 (satu)
karya dalam 1 (satu) tahun.
c. Keunikan Perpustakaan paling sedikit 1 (satu) karya dalam 1 (satu)
tahun.
9.3. Prestasi dan Apresiasi Perpustakaan
a. Perpustakaan dan/atau Tenaga Perpustakaan Kabupaten/Kota
memperoleh prestasi di bidang Perpustakaan paling sedikit 1 (satu)
prestasi dalam 1 (satu) tahun.
b. Apresiasi kinerja terhadap Perpustakaan dan Tenaga Perpustakaan
Kabupaten/Kota diperoleh dari lembaga eksternal paling sedikit 1
(satu) penghargaan dalam 1 (satu) tahun.
10. TINGKAT KEGEMARAN MEMBACA (TGM)
10.1. Umum
a. Komponen TGM mengacu pada Pedoman Pengukuran yang telah
ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional yang terdiri dari 5 (lima)
indikator, yaitu :
1) frekuensi membaca per minggu;
2) durasi membaca per hari;
3) jumlah buku yang dibaca;
4) frekuensi akses internet per minggu; dan
5) durasi akses internet per hari.
b. Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca dilakukan melalui
indikator jumlah pengunjung Perpustakaan dibandingkan dengan
jumlah masyarakat yang dilayani dan jumlah koleksi yang
didayagunakan Pemustaka dengan jumlah keseluruhan Koleksi
Perpustakaan.
c. Hasil pengukuran tingkat kegemaran membaca dituangkan dalam
laporan tahunan.

10.2. Tingkat Kegemaran Membaca
a. Persentase jumlah masyarakat yang mendayagunakan layanan
dan/atau berkunjung ke Perpustakaan di Kabupaten/Kota dari
jumlah penduduk Kabupaten/Kota per tahun paling sedikit 0,2%
(nol koma dua per seratus).
b. Persentase jumlah koleksi yang digunakan (dibaca atau dipinjam)
oleh Pemustaka terhadap keseluruhan Koleksi Perpustakaan per
tahun paling sedikit 3% (tiga per seratus).
c. Jumlah Pemustaka yang memanfaatkan koleksi deposit dan/atau
repositori daerah per bulan paling sedikit 30 (tiga puluh) orang.
d. Duta Literasi (duta baca, bunda Literasi, pegiat Literasi, sahabat
Perpustakaan
dan
sejenisnya)
serta
kegiatan
Peningkatan
Kegemaran Membaca
e. paling sedikit 3 (tiga) kegiatan dalam 1 (satu) tahun.
11. INDEKS PEMBANGUNAN LITERASI MASYARAKAT (IPLM)
11.1. Umum
Komponen IPLM mengacu pada pengukuran yang telah ditetapkan
oleh Perpustakaan Nasional paling sedikit 4 (empat) dari 7 (tujuh)
UPLM (Unsur Pembangun Literasi Masyarakat) yang bersumber dari
data sekunder dan aspek masyarakat di wilayahnya dalam upaya
www.peraturan.go.id
membina dan mengembangkan Perpustakaan sebagai wahana belajar
sepanjang hayat, yaitu:
a. Pemerataan layanan Perpustakaan;
b. Ketercukupan koleksi;
c. Ketercukupan tenaga Perpustakaan;
d. Tingkat kunjungan masyarakat dalam 1 (satu) hari;
e. Jumlah Perpustakaan ber-SNP;
f. Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi; dan
g. Anggota Perpustakaan.

11.2. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
a. Rasio antara jumlah anggota Perpustakaan terhadap keseluruhan
koleksi paling sedikit 1 : 5 ( satu banding lima) judul.
b. Rasio antara Tenaga Perpustakaan Kabupaten/Kota yang dimiliki
Perpustakaan terhadap anggota Perpustakaan paling sedikit 1 :
400 (satu banding empat ratus) anggota.
c. Pemerataan
pendayagunaan
layanan
Perpustakaan
untuk
Pemustaka dari wilayah Kabupaten/Kota (jumlah Kecamatan yang
dikunjungi) paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) wilayah.
d. Jumlah kegiatan Perpustakaan yang melibatkan peran serta
masyarakat dalam 1 (satu) tahun paling sedikit 4 (empat) kegiatan,
meliputi Pengembangan Koleksi; Pendayagunaan koleksi; Promosi
layanan Perpustakaan; dan Pengembangan sarana prasarana
Perpustakaan.

e. Ketersediaan Perpustakaan yang terakreditasi di wilayahnya
paling sedikit 3% (tiga per seratus).

PLT. KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

E. AMINUDIN AZIZ

www.peraturan.go.id
LAMPIRAN III
PERATURAN PERPUSTAKAAN
NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
UMUM

STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
KECAMATAN

1. RUANG LINGKUP
Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan ini meliputi standar koleksi
Perpustakaan,
standar
sarana
dan
prasarana,
standar
pelayanan
Perpustakaan, standar tenaga Perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan
standar pengelolaan, serta komponen pendukung meliputi inovasi dan
kreativitas Perpustakaan, tingkat kegemaran membaca masyarakat, dan
indeks pembangunan literasi masyarakat. Penerapan Standar Nasional
Perpustakaan
Kecamatan
memperhatikan
perkembangan
teknologi
informasi dan komunikasi. Standar ini berlaku pada Perpustakaan
Kecamatan.

2. ISTILAH DAN DEFINISI
2.1
Bahan Perpustakaan
Semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
2.2
Cacah Ulang (Stock Opname)
Kegiatan penghitungan kembali koleksi yang dimiliki Perpustakaan untuk
mengetahui jumlah koleksi sebenarnya, sesuai dengan daftar inventaris
koleksi.
2.3
Ergonomik
Menunjukan suatu kondisi sarana Perpustakaan yang memenuhi aspek
kenyamanan, efisiensi, keamanan, dan kemudahan penggunaan.
2.4
Gedung Perpustakaan
Bangunan yang digunakan untuk menjalankan fungsi Perpustakaan
Kecamatan
2.5
Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan
Gagasan/ide kreatif orisinil dan atau adaptasi/modifikasi baik berupa
kegiatan, produk, sistem yang diterapkan dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan Perpustakaan untuk memberikan manfaat bagi Pemustaka baik
secara langsung maupun tidak langsung dan dilaksanakan secara
berkelanjutan.

2.6
Kerja Sama Perpustakaan
Kegiatan pemanfaatan bersama sumber daya, fasilitas, dan layanan
Perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan informasi Pemustaka.
www.peraturan.go.id
2.7
Keunikan
Ciri khas yang ada di Perpustakaan yang jarang ditemukan di Perpustakaan
lain yang bermanfaat untuk meningkatkan nilai Perpustakaan, dapat
berupa produk, proses dan/atau sistem dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan Perpustakaan

2.8
Koleksi Perpustakaan
Semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya
rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang
dihimpun, diolah, dan dilayankan.

2.9
Koleksi Referensi
Koleksi yang digunakan sebagai bahan rujukan dalam mencari informasi
atau data tertentu.

2.10
Laporan Perpustakaan
Merupakan laporan penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan yang
memuat monitoring dan evaluasi dari pelayanan Perpustakaan dengan
berbasiskan data penyelenggaraan pelayanan Perpustakaan.

2.11
Literasi
Kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang
dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam
meningkatkan kualitas hidupnya.

2.12
Pelayanan Pemustaka
Jenis pelayanan Perpustakaan yang berhubungan dengan Pemustaka
secara langsung dalam memanfaatkan Koleksi Perpustakaan dan sumber
informasi lain di luar Perpustakaan.

2.13
Pelayanan Referensi
Jenis pelayanan Perpustakaan berupa pemberian informasi, bimbingan, dan
pengajaran baik bersifat personal maupun kelompok untuk memenuhi
kebutuhan informasi Pemustaka atau penggunaan sumber informasi
tertentu.
2.14
Pelayanan Sirkulasi
Jenis pelayanan Perpustakaan berupa peminjaman dan pengembalian
Koleksi Perpustakaan untuk dibaca di tempat atau dibawa pulang dalam
jangka waktu tertentu.

2.15
Pelayanan Teknis
Pelayanan yang berkaitan dengan penyiapan Bahan Perpustakaan untuk
keperluan pelayanan Perpustakaan.

www.peraturan.go.id
2.16
Pelestarian Koleksi Perpustakaan
Kegiatan memelihara, merawat, dan memperbaiki Koleksi Perpustakaan
yang mengalami kerusakan.
2.17
Pemustaka
Pengguna Perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat,
atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan

2.18
Pembuatan Kelengkapan Koleksi (Pasca-Pengatalogan)
Kegiatan menyiapkan dan memasang kelengkapan Koleksi Perpustakaan
Kecamatan, seperti pembuatan label buku, kantong buku, slip buku,
barcode, Radio Frequency Identification (RFID), Quick Response Code (QR
Code), pindai sampul, dan lain-lain sebagai bagian dari kegiatan
pengorganisasian Koleksi Perpustakaan.

2.19
Pengatalogan Deskriptif
Proses pembuatan katalog dari suatu Bahan Perpustakaan yang merupakan
kegiatan merekam data bibliografi, seperti pengarang, judul, tempat terbit,
penerbit, tahun terbit, dan lain-lain.

2.20
Pengatalogan Subjek
Kegiatan proses penentuan notasi dan tajuk subjek dalam pengatalogan
dengan cara mendaftarkan satu kata atau istilah atau frase yang seragam
dari semua Bahan Perpustakaan, kemudian merumuskan ke dalam bahasa
indeks yang bersifat verbal dan non verbal (klasifikasi dan tajuk subjek).
2.21
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan kompetensi yang dilakukan oleh tenaga Perpustakaan
Kecamatan sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan sehingga dapat
meningkatkan profesionalitasnya.
2.22
Pengembangan Koleksi
Kegiatan yang bertujuan untuk menambah variasi jenis dan jumlah judul
Koleksi Perpustakaan untuk menjaga Koleksi Perpustakaan tetap mutakhir
agar sesuai dengan kebutuhan Pemustaka.
2.23
Pengorganisasian Bahan Perpustakaan
Kegiatan pengolahan Bahan Perpustakaan untuk kemudahan, kecepatan,
dan ketepatan temu kembali informasi.

2.24
Penjajaran Koleksi Perpustakaan
Kegiatan penempatan dan penyusunan Koleksi Perpustakaan di jajaran
koleksi berdasarkan sistematika yang berlaku di Perpustakaan.

www.peraturan.go.id
2.25
Penyiangan Koleksi Perpustakaan (Weeding)
Kegiatan mengeluarkan Koleksi Perpustakaan berdasarkan pertimbangan
dan/atau kebijakan tertentu yang berlaku di Perpustakaan.

2.26
Promosi Perpustakaan
Kegiatan mengenalkan Perpustakaan dan sumber daya yang dimiliki dalam
rangka pemanfaatan pelayanan Perpustakaan.

2.27
Pustakawan
Seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan
dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
2.28
Ruang Perpustakaan
Ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis
Koleksi Perpustakaan.

2.29
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan
pengelolaan informasi dan komunikasi

2.30
Tenaga Perpustakaan Kecamatan
Seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh untuk melakukan kegiatan pengelolaan Perpustakaan Kecamatan.
2.31
Tenaga Teknis Perpustakaan
Tenaga non Pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Perpustakaan.

3. KOLEKSI PERPUSTAKAAN
3.1. Umum
a. Bahan Perpustakaan diseleksi, disediakan, dan dikembangkan
dengan
mempertimbangkan
kebutuhan
Pemustaka,
serta
memperhatikan
kebijakan
pengembangan
koleksi
dan
perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
b. Bahan
Perpustakaan
diorganisasikan
berdasarkan
standar
pengolahan koleksi yang berlaku untuk kemudahan, kecepatan,
dan ketepatan temu kembali informasi.
c. Koleksi Perpustakaan disimpan, dikelola dan dilayankan secara
berkelanjutan, terprogram untuk kepentingan pelestarian koleksi
dan ketersediaan akses informasi.

3.2. Jenis Koleksi Perpustakaan
a. Koleksi Perpustakaan Kecamatan terdiri atas karya cetak, dan
karya rekam, baik fiksi dan nonfiksi, meliputi:
1) bacaan umum;
2) terbitan berkala;
3) bahan kartografi (peta, atlas, dan gazetteer);
www.peraturan.go.id
4) Koleksi Referensi; dan
5) koleksi elektronik (buku elektronik, media terbitan berkala
elektronik, dan Koleksi Referensi elektronik).
b. Lingkup Koleksi Perpustakaan terdiri dari berbagai disiplin ilmu
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan mengakomodasi
kebutuhan koleksi berdasarkan tingkatan umur, pekerjaan
(profesi), dan kebutuhan khusus, seperti kebutuhan penyandang
cacat.
c. Koleksi Referensi paling sedikit terdiri dari kamus, ensiklopedia,
biografi, dan globe.
d. Koleksi untuk anak-anak terdiri dari buku bacaan, majalah, media
pandang dengar (CD/Audio dan VCD/AV), APE (Alat Permainan
Edukatif), dan Alat Peraga.

3.3. Jumlah Koleksi Perpustakaan
Jumlah koleksi buku tercetak dan/atau digital (termasuk buku
referensi) paling sedikit 1.000 (seribu) judul.

3.4. Pengembangan Koleksi Perpustakaan
a. Perpustakaan memiliki kebijakan tertulis pengembangan koleksi
yang disahkan oleh Kepala Perpustakaan Kecamatan.
b. Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara tertulis, disahkan
dan ditinjau paling lambat 4 (empat) tahun sekali.
c. Kebijakan pengembangan koleksi mencakup seleksi, pengadaan,
pengolahan, cacah ulang, dan penyiangan Koleksi Perpustakaan
dengan memperhatikan kualitas isi, kebutuhan Pemustaka, dan
kemutakhirannya.
d. Pengadaan koleksi dilakukan dengan cara pembelian, tukar
menukar, terbitan sendiri, dan hibah.
e. Jumlah penambahan koleksi per tahun (judul) paling sedikit 3%
(tiga per seratus) dari jumlah koleksi terakhir.

3.5. Pengorganisasian Bahan Perpustakaan
a. Perpustakaan mengorganisasikan Bahan Perpustakaan untuk
kepentingan temu kembali informasi berdasarkan standar yang
baku dengan memperhatikan kebijakan pengorganisasian koleksi.
Perpustakaan
menerapkan
standar
Pengorganisasian
Bahan
Perpustakaan yang mencakup:
1) standar
Pengatalogan
Deskriptif
seperti
Anglo-American
Cataloguing
Rules
(AACR),
atau
International
Standard
Bibliographic Description (ISBD), atau Resource Description and
Access (RDA), atau Peraturan Pengatalogan Indonesia;
2) standar pengklasifikasian Bahan Perpustakaan seperti Dewey
Decimal
Classification
(DDC),
atau
Universal
Decimal
Classification (UDC), atau Library of Congress Classification
(LCC); dan
3) standar penentuan tajuk verbal seperti Daftar tajuk subjek dan
thesaurus
b. Kegiatan Pengorganisasian Bahan Perpustakaan mencakup:
1) inventarisasi koleksi;
2) Pengatalogan Deskriptif;
3) Pengatalogan Subjek (klasifikasi dan tajuk subjek);
4) Pembuatan Kelengkapan Koleksi (Pasca-Pengatalogan); dan
5) sistem penjajaran koleksi.
www.peraturan.go.id
c. Perpustakaan menjajarkan koleksi di rak secara sistematis
berdasarkan
sistem
Penjajaran
Koleksi
Perpustakaan
dan
menyediakan ruang untuk penambahan koleksi baru;
d. Perpustakaan menyediakan katalog dan/atau sarana akses Koleksi
Perpustakaan untuk kegiatan temu kembali informasi.
e. Perpustakaan menyediakan petunjuk penempatan koleksi untuk
membantu Pemustaka dalam menemukan kembali koleksi yang
diperlukan.

3.6. Cacah Ulang (Stock Opname) dan Penyiangan Koleksi Perpustakaan
(weeding)
a. Kegiatan Cacah Ulang (Stock Opname) dilakukan paling sedikit 1
(satu) kali dalam 3 (tiga) tahun secara terencana dan terprogram
guna memastikan kesesuaian jumlah seluruh koleksi yang ada
terhadap data induk Koleksi Perpustakaan.
b. Kegiatan Penyiangan Koleksi Perpustakaan (weeding) dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun untuk menjaga
kemutakhiran informasi yang dilayankan.
c. Kegiatan Cacah Ulang (Stock Opname) dan Penyiangan Koleksi
Perpustakaan (weeding) dilakukan sesuai dengan kebijakan
pengembangan koleksi.

3.7. Pelestarian Koleksi Perpustakaan
a. Kegiatan Pelestarian Koleksi Perpustakaan dilakukan melalui
kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan koleksi.
b. Perpustakaan
melakukan
pemeliharaan
dalam
pengaturan
lingkungan penyimpanan koleksi yang mencakup keamanan,
kebersihan, sirkulasi udara, pencahayaan, dan tingkat kelembaban,
sesuai dengan karakteristik bahan atau media koleksi.
c. Perpustakaan melakukan perawatan dan perbaikan koleksi, baik
fisik maupun isi seperti pembersihan rak dan koleksi secara rutin,
penyimpanan koleksi dengan benar, penyampulan, perbaikan
koleksi rusak, pemberian bahan kimia (kapur barus, silica gel, dll.),
fumigasi, dan alih media untuk kelestarian koleksi.
d. Perpustakaan
melakukan
kegiatan
Pelestarian
Koleksi
Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Manajemen Koleksi Perpustakaan dan standar lainnya.

4. SARANA DAN PRASARANA PERPUSTAKAAN
4.1. Umum
a. Perpustakaan Kecamatan memiliki Gedung Perpustakaan atau
Ruang Perpustakaan yang berada di lokasi strategis yang mudah
dijangkau masyarakat.
b. Lahan Perpustakaan di bawah kepemilikan dan/atau kekuasaan
Pemerintah Kecamatan dengan status hukum yang jelas.
c. Sarana dan prasarana Perpustakaan memenuhi kriteria yang
memadai untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan
dengan memperhatikan prinsip keamanan, kebersihan, kesehatan,
kenyamanan, keindahan, dan aksesibilitas bagi
Pemustaka
berkebutuhan khusus serta kebutuhan pengembangan di masa
mendatang.
d. Perpustakaan memiliki tata ruang perabot dan peralatan yang
memenuhi unsur Ergonomik.

www.peraturan.go.id
4.2. Gedung Perpustakaan atau Ruang Perpustakaan
a. Setiap Perpustakaan Kecamatan minimal berlokasi dalam area
kantor kecamatan.
b. Luas Gedung Perpustakaan paling sedikit 56 m2 (lima puluh enam
meter persegi).
c. Gedung Perpustakaan memenuhi standar keamanan, kesehatan,
keselamatan, dan lingkungan.
d. Gedung Perpustakaan dilengkapi dengan area parkir, fasilitas
umum dan fasilitas khusus.
e. Setiap Perpustakaan memiliki paling sedikit ruang/area koleksi,
ruang/area baca, ruang/area sirkulasi.
f.
Ruang koleksi paling sedikit berisi perabot sesuai dengan Bahan
Perpustakaan yang dimiliki.

4.3. Perabot, Peralatan dan Fasilitas Perpustakaan
a. Sarana Perpustakaan paling sedikit berupa perabot dan peralatan:
1) perabot Perpustakaan paling sedikit berupa rak buku, rak
display, dan rak terbitan berkala.
2) meja dan kursi baca, meja dan kursi kerja, yang memadai sesuai
dengan kebutuhan.
3) meja atau konter layanan sirkulasi, referensi, dan layanan lain
yang disediakan.
4) perabot lain yang diperlukan, seperti: lemari, loker, papan
informasi, dan tempat sampah;
b. Perpustakaan
memiliki
peralatan
teknologi
informasi
dan
multimedia
yang
diperlukan
dalam
penyelenggaraan
dan
pengelolaan Perpustakaan yang meliputi:
1) perangkat keras (hardware):
a) komputer yang dilengkapi dengan peralatan peripheral;
b) televisi;
c) kamera;
d) scanner;
e) LCD/proyektor;
f)
smartboard; dan lain-lain.
2) perangkat lunak (software) yang legal untuk mendukung
penyelenggaraan, pengelolaan, dan layanan Perpustakaan.
3) fasilitas teknologi berupa jaringan internet, bandwith, wi-fi, dan
sistem kelistrikan (stopkontak) yang memadai.
c. Perpustakaan paling sedikit memiliki 2 (dua) sarana keamanan
gedung, berupa: tempat penitipan barang/loker dan Alat Pemadam
Api Ringan (APAR).
d. Perpustakaan menyediakan fasilitas umum yang meliputi: ruang
ibadah, toilet, lahan parkir, dan kantin.
e. Perpustakaan memiliki rambu-rambu paling sedikit meliputi: papan
nama
Perpustakaan,
denah
lokasi
Perpustakaan/petunjuk
arah/koleksi, dan denah Ruang Perpustakaan.
f.
Perpustakaan memiliki perawatan koleksi di ruangan seperti
pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC), humidifier, sarana
pencahayaan, dan lain-lain yang memadai.

5. PELAYANAN PERPUSTAKAAN
5.1. Umum
a. Perpustakaan Kecamatan menyelenggarakan pelayanan sesuai
dengan kebutuhan Pemustaka.
www.peraturan.go.id
b. Pola
pelayanan
mengutamakan
kebutuhan
dan
kepuasan
Pemustaka
dengan
memanfaatkan
Teknologi
Informasi
dan
Komunikasi (TIK).

5.2. Waktu Pelayanan
Jam pelayanan Perpustakaan paling sedikit 30 (tiga puluh) jam dalam
1 (satu) minggu.

5.3. Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan Perpustakaan terdiri atas: Pelayanan Teknis dan
pelayanan Pemustaka
a. Pelayanan Teknis mencakup pengadaan dan pengolahan Bahan
Perpustakaan.
b. Pelayanan Pemustaka paling sedikit pelayanan baca di tempat,
Pelayanan Sirkulasi, pelayanan anak.
5.4. Sistem Layanan Dan Akses Informasi
Sistem layanan dan akses informasi ke koleksi menggunakan sistem
semi otomasi.

5.5. Keanggotaan Perpustakaan
Prosedur keanggotaan Perpustakaan paling sedikit melalui registrasi
onsite dengan formulir permohonan.

5.6. Jumlah Pemustaka
Jumlah Pemustaka Perpustakaan (onsite) setiap bulan dalam 1 (satu)
tahun paling sedikit 150 (seratus lima puluh) orang.

5.7. Peminjaman
Jumlah Koleksi Perpustakaan yang dipinjam setiap bulan dalam 1
(satu) tahun paling sedikit 150 (seratus lima puluh) eksemplar.

5.8. Promosi Perpustakaan
a. Jenis kegiatan Promosi Perpustakaan paling sedikit berupa:
1) penyebaran informasi melalui berbagai media (tercetak dan
elektronik);
2) penyuluhan (inklusi sosial); dan
3) lomba Perpustakaan dan kepustakawanan.
b. Jumlah kegiatan Promosi Perpustakaan paling sedikit 6 (enam) kali
dalam 1 (satu) tahun.

6. TENAGA PERPUSTAKAAN KECAMATAN
6.1. Umum
Perpustakaan memiliki Tenaga Perpustakaan Kecamatan dalam jumlah
yang memadai yang terdiri atas kepala Perpustakaan, Pustakawan dan
Tenaga Teknis Perpustakaan.

6.2. Kepala Perpustakaan.
a. Kepala Perpustakaan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat ditambah
dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) Perpustakaan.
b. Kepala
Perpustakaan
mengikuti
Pengembangan
Keprofesian
Berkelanjutan bidang Perpustakaan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun meliputi diklat manajemen Perpustakaan,
diklat teknis Perpustakaan, sertifikasi Pustakawan, bimtek,
workshop dan seminar bidang Perpustakaan
www.peraturan.go.id
6.3. Tenaga Perpustakaan lainnya
a. Perpustakaan memiliki Tenaga Perpustakaan Kecamatan paling
sedikit 2 (dua) orang yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan Perpustakaan.
b. Tenaga
Perpustakaan
Kecamatan
mengikuti
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bidang Perpustakaan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Tenaga Perpustakaan Kecamatan menjadi anggota organisasi
profesi dengan persentase paling sedikit 50% (lima puluh per
seratus) dari seluruh jumlah tenaga Perpustakaan.

7. PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
7.1. Umum
a. Setiap Kecamatan menyelenggarakan Perpustakaan sesuai dengan
Standar
Nasional
Perpustakaan
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
b. Perpustakaan Kecamatan diselenggarakan dengan memperhatikan
aspek legal dan manajerial Perpustakaan.
c. Kebijakan Perpustakaan Kecamatan terintegrasi dan sinergis
dengan kebijakan Kecamatan.

7.2. Pendirian Perpustakaan
Pendirian Perpustakaan Kecamatan harus memiliki aspek legal yang
ditetapkan paling rendah dengan Keputusan Camat.

7.3. Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)
Perpustakaan Kecamatan terdaftar di Perpustakaan Nasional yang
ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dari
Perpustakaan Nasional RI.
7.4. Visi, Misi
Perpustakaan memiliki visi, misi, yang mengacu pada visi misi Camat
dan ditetapkan paling rendah oleh Kepala Perpustakaan Kecamatan.

7.5. Kebijakan dan Prosedur Kerja Perpustakaan
a. Perpustakaan Kecamatan diselenggarakan berdasarkan kebijakan
yang disahkan oleh Kepala Perpustakaan Kecamatan.
b. Kebijakan Perpustakaan Kecamatan memuat paling sedikit terdiri
dari kebijakan pengembangan Koleksi perpustakaan, kebijakan
Pengorganisasian Bahan perpustakaan, kebijakan pelayanan
perpustakaan, kebijakan pendayagunaan Perpustakaan; dan
kebijakan anggaran Perpustakaan.
c. Perpustakaan Kecamatan menyusun prosedur penyelenggaraan
Perpustakaan.

7.6. Organisasi Perpustakaan
a. Perpustakaan Kecamatan memiliki kedudukan yang jelas dalam
struktur organisasi Pemerintah Kecamatan.
b. Kepala Perpustakaan Kecamatan bertanggung jawab langsung
kepada Camat.
c. Struktur organisasi Perpustakaan Kecamatan paling sedikit
menjalankan fungsi manajemen, pelayanan Pemustaka, dan
Pelayanan Teknis (pengadaan, pengolahan) berbasis Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK).
d. Struktur
organisasi
tersebut
setidaknya
dilengkapi
dengan
deskripsi tugas (job description) tertulis dari masing-masing
www.peraturan.go.id
komponen
atau
unit
kerja
yang
ditetapkan
oleh
Kepala
Perpustakaan Kecamatan.
e. Struktur organisasi Perpustakaan Kecamatan paling sedikit
memuat unsur kepala Perpustakaan, Pelayanan Teknis, dan
Pelayanan Pemustaka, seperti pada Gambar 3.

Gambar 3. Struktur Organisasi Perpustakaan Kecamatan

8. PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
8.1. Umum
Perpustakaan Kecamatan dikelola dengan menerapkan prinsip
manajemen Perpustakaan dan teknologi informasi dan komunikasi.

8.2. Perencanaan Perpustakaan
a. Perpustakaan
memiliki
rencana
induk/rencana
strategis
pengembangan Perpustakaan di wilayah kecamatan secara terpadu
dan tertulis, yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Kecamatan.
b. Program kerja Perpustakaan paling sedikit memuat program kerja
jangka pendek (tahunan) secara tertulis yang disahkan oleh pejabat
yang berwenang.
c. Tujuan, tugas dan rencana aksi Perpustakaan dirumuskan secara
tertulis mengacu pada visi misi Camat.
8.3. Anggaran
a. Perpustakaan
Kecamatan
memiliki
anggaran
tetap
untuk
operasional dan pengembangan Perpustakaan yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain
yang sah dan tidak mengikat.
b. Jumlah
anggaran
kecamatan
yang
dialokasikan
untuk
Perpustakaan paling sedikit 2.000.000 (dua juta) dalam 1 (satu)
tahun.
c. Perpustakaan dapat menggali dana partisipasi masyarakat/
sumbangan yang tidak mengikat.
d. Anggaran untuk pengembangan Koleksi Perpustakaan terhadap
keseluruhan anggaran Perpustakaan paling sedikit 35% (tiga puluh
lima per seratus).
e. Persentase kenaikan anggaran kegiatan Perpustakaan paling sedikit
4% (empat per seratus) dari anggaran tahun sebelumnya.

Kepala Perpustakaan Kecamatan
Camat

Pelayanan Teknis
Pelayanan
Pemustaka dan TIK
www.peraturan.go.id
8.4. Pengawasan dan Pelaporan Perpustakaan
a. Perpustakaan memiliki sistem pengawasan terhadap program dan
kegiatan Perpustakaan dalam bentuk evaluasi pelaksanaan
kegiatan.
b. Perpustakaan menyusun Laporan Perpustakaan berupa laporan
bulanan, laporan triwulan/semester dan laporan tahunan secara
berkala dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Camat.

8.5. Kerja Sama Perpustakaan
a. Perpustakaan
Kecamatan
melakukan
kerja
sama
antar
Perpustakaan dan dengan pihak lain dalam rangka peningkatan
layanan dan pengembangan Perpustakaan.
b. Kerja Sama Perpustakaan dibuktikan dengan adanya nota
kesepahaman (MoU) dan/atau perjanjian kerja sama dalam
dokumen tertulis.

9. INOVASI DAN KREATIVITAS PERPUSTAKAAN
9.1. Umum
a. Perpustakaan Kecamatan mengembangkan inovasi, kreativitas dan
Keunikan dalam mengelola dan menyelenggarakan Perpustakaan.
b. Karya
inovatif/kreatif
yang
diterapkan
dalam
pengelolaan
Perpustakaan
berupa
pengembangan
koleksi,
pengolahan,
pelayanan, perawatan, aplikasi teknologi informasi, dan karya
inovasi lain yang mempermudah layanan Perpustakaan.
c. Keunikan Perpustakaan dapat berupa desain gedung/ruang,
koleksi berkebutuhan khusus, model layanan, peralatan/perabot,
alat peraga, dan Keunikan lain sesuai dengan potensi lokal.

9.2. Inovasi, Kreativitas dan Keunikan
a. Program dan kegiatan inovasi serta kreativitas Perpustakaan paling
sedikit 1 (satu) program dalam 1 (satu) tahun.
b. Karya Inovasi Dan Kreativitas Perpustakaan paling sedikit 1 (satu)
karya dalam 1 (satu) tahun.
c. Keunikan Perpustakaan paling sedikit 1 (satu) karya dalam 1 (satu)
tahun.

9.3. Prestasi dan Apresiasi Perpustakaan
a. Perpustakaan
dan/atau
Tenaga
Perpustakaan
Kecamatan
memperoleh prestasi di bidang Perpustakaan paling sedikit 1 (satu)
prestasi dalam 1 (satu) tahun.
b. Apresiasi kinerja terhadap Perpustakaan dan Tenaga Perpustakaan
Kecamatan diperoleh dari lembaga eksternal paling sedikit 1 (satu)
perhargaan dalam 1 (satu) tahun.

10. TINGKAT KEGEMARAN MEMBACA (TGM)
10.1. Umum
a. Komponen TGM mengacu pada Pedoman Pengukuran yang telah
ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional yang terdiri dari 5
indikator, yaitu:
1) frekuensi membaca per minggu;
2) durasi membaca per hari;
3) jumlah buku yang dibaca;
4) frekuensi akses internet per minggu; dan
5) durasi akses internet per hari.
b. Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca dilakukan melalui
indikator jumlah pengunjung Perpustakaan dibandingkan dengan
www.peraturan.go.id
jumlah masyarakat yang dilayani dan jumlah koleksi yang
didayagunakan Pemustaka dengan jumlah keseluruhan Koleksi
Perpustakaan.
c. Hasil pengukuran tingkat kegemaran membaca dituangkan dalam
laporan tahunan.

10.2. Tingkat Kegemaran Membaca
a. Persentase jumlah masyarakat yang mendayagunakan layanan
dan/atau berkunjung ke Perpustakaan Kecamatan dari jumlah
penduduk kecamatan paling sedikit 0,02 % dalam 1 (satu) tahun.
b. Persentase jumlah koleksi yang digunakan (dibaca dan/atau
dipinjam)
oleh
Pemustaka
terhadap
keseluruhan
Koleksi
Perpustakaan rerata paling sedikit 30 % (tiga puluh per seratus)
dalam 1 (satu) tahun.

11. INDEKS PEMBANGUNAN LITERASI MASYARAKAT (IPLM)
11.1. Umum
Komponen IPLM mengacu pada pengukuran yang telah ditetapkan
oleh Perpustakaan Nasional paling sedikit 4 (empat) dari 7 UPLM
(Unsur Pembangun Literasi Masyarakat) yang bersumber dari data
sekunder dan aspek masyarakat di wilayahnya dalam upaya membina
dan
mengembangkan
Perpustakaan
sebagai
wahana
belajar
sepanjang hayat, yaitu:
a. Pemerataan layanan Perpustakaan;
b. Ketercukupan koleksi;
c. Ketercukupan tenaga perpustakaan;
d. Tingkat kunjungan masyarakat dalam 1 hari;
e. Jumlah Perpustakaan ber-SNP;
f.
Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi; dan
g. Anggota Perpustakaan.

11.2. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
a. Rasio antara jumlah anggota Perpustakaan terhadap keseluruhan
koleksi dalam 1 (satu) tahun terakhir paling sedikit 1 : 4 (satu
banding empat) judul.
b. Rasio antara Tenaga Perpustakaan Kecamatan terhadap anggota
Perpustakaan paling sedikit 1 : 200 (satu banding dua ratus)
anggota.
c. Jumlah kegiatan Perpustakaan yang melibatkan peran serta
masyarakat dalam 1 (satu) tahun paling sedikit 3 (tiga) kegiatan,
meliputi Pengembangan koleksi; Pendayagunaan koleksi; dan
Promosi layanan Perpustakaan.

PLT. KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

E. AMINUDIN AZIZ

www.peraturan.go.id
LAMPIRAN IV
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN UMUM

STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
DESA/KELURAHAN

1. RUANG LINGKUP
Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan ini meliputi standar
koleksi, Perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan
Perpustakaan, standar tenaga Perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan
standar pengelolaan, serta komponen pendukung meliputi inovasi dan
kreativitas Perpustakaan, tingkat kegemaran membaca masyarakat, dan
indeks pembangunan literasi masyarakat. Penerapan Standar Nasional
Perpustakaan Desa/Kelurahan memperhatikan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi. Standar ini berlaku pada Perpustakaan
Desa/Kelurahan.

2. ISTILAH DAN DEFINISI
2.1
Bahan Perpustakaan
Semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.

2.2
Cacah Ulang (Stock Opname)
Kegiatan penghitungan kembali koleksi yang dimiliki Perpustakaan untuk
mengetahui jumlah koleksi sebenarnya, sesuai dengan daftar inventaris
koleksi.

2.3
Ergonomik
Menunjukan suatu kondisi sarana Perpustakaan yang memenuhi aspek
kenyamanan, efisiensi, keamanan, dan kemudahan penggunaan.

2.4
Gedung Perpustakaan
Bangunan yang digunakan untuk menjalankan fungsi Perpustakaan
Desa/Kelurahan

2.5
Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan
Gagasan/ide kreatif orisinil dan atau adaptasi/modifikasi baik berupa
kegiatan, produk, sistem yang diterapkan dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan Perpustakaan untuk memberikan manfaat bagi Pemustaka baik
secara
langsung
maupun
tidak
langsung
dilaksanakan
secara
berkelanjutan.

2.6
Kerja Sama Perpustakaan
www.peraturan.go.id
Kegiatan pemanfaatan bersama sumber daya, fasilitas, dan layanan
Perpustakaan yang terlibat kerjasama untuk memenuhi kebutuhan
informasi Pemustaka.

2.7
Keunikan
Ciri khas yang ada di Perpustakaan yang jarang ditemukan di Perpustakaan
lain yang bermanfaat untuk meningkatkan nilai Perpustakaan, dapat
berupa produk, proses dan/atau sistem dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan Perpustakaan.

2.8
Koleksi Perpustakaan
Semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya
rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang
dihimpun, diolah, dan dilayankan.

2.9
Koleksi Referensi
Koleksi yang digunakan sebagai rujukan dalam mencari informasi atau data
tertentu.

2.10
Laporan Perpustakaan
Merupakan laporan penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan yang
memuat monitoring dan evaluasi dari pelayanan Perpustakaan dengan
berbasiskan data penyelenggaraan pelayanan Perpustakaan.

2.11
Literasi
Kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang
dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam
meningkatkan kualitas hidupnya.

2.12
Pelayanan Pemustaka
Jenis layanan Perpustakaan yang berhubungan dengan Pemustaka secara
langsung dalam memanfaatkan Koleksi Perpustakaan dan sumber informasi
lain di luar Perpustakaan.

2.13
Pelayanan Referensi
Jenis pelayanan Perpustakaan berupa pemberian informasi, bimbingan, dan
pengajaran baik bersifat personal maupun kelompok untuk memenuhi
kebutuhan informasi Pemustaka atau penggunaan sumber informasi
tertentu.

2.14
Pelayanan Sirkulasi
Jenis pelayanan Perpustakaan berupa peminjaman dan pengembalian
Koleksi Perpustakaan untuk dibaca di tempat atau dibawa pulang dalam
jangka waktu tertentu.

2.15
Pelayanan Teknis
www.peraturan.go.id
Pelayanan yang berkaitan dengan penyiapan Bahan Perpustakaan untuk
keperluan pelayanan Perpustakaan.

2.16
Pelestarian Koleksi Perpustakaan
Kegiatan memelihara, merawat, dan memperbaiki Koleksi Perpustakaan
yang mengalami kerusakan.

2.17
Pemustaka
Pengguna Perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat,
atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan

2.18
Pembuatan Kelengkapan Koleksi (Pasca-Pengatalogan)
Kegiatan menyiapkan dan memasang kelengkapan Koleksi Perpustakaan
Desa/Kelurahan, seperti pembuatan label buku, kantong buku, slip buku,
barcode, Radio Frequency Identification (RFID), Quick Response Code (QR
Code), pindai sampul, dan lain-lain sebagai bagian dari kegiatan
pengorganisasian Koleksi Perpustakaan

2.19
Pengatalogan Deskriptif
Proses pembuatan katalog dari suatu Bahan Perpustakaan yang merupakan
kegiatan merekam data bibliografi, seperti pengarang, judul, tempat terbit,
penerbit, tahun terbit, dan lain-lain.

2.20
Pengatalogan Subjek
Kegiatan proses penentuan notasi dan tajuk subjek dalam pengatalogan
dengan cara mendaftarkan satu kata atau istilah atau frase yang seragam
dari semua Bahan Perpustakaan, kemudian merumuskan ke dalam bahasa
indeks yang bersifat verbal dan non verbal (klasifikasi dan tajuk subjek).

2.21
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan kompetensi yang dilakukan oleh tenaga Perpustakaan
Desa/Kelurahan sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan sehingga
dapat meningkatkan profesionalitasnya.

2.22
Pengembangan Koleksi
Kegiatan yang bertujuan untuk menambah variasi jenis dan jumlah judul
Koleksi Perpustakaan untuk menjaga Koleksi Perpustakaan tetap mutakhir
agar sesuai dengan kebutuhan Pemustaka.

2.23
Pengorganisasian Bahan Perpustakaan
Kegiatan pengolahan Bahan Perpustakaan untuk kemudahan, kecepatan,
dan ketepatan temu kembali informasi.

2.24
Penjajaran Koleksi Perpustakaan
Kegiatan penempatan dan penyusunan Bahan Perpustakaan di jajaran
koleksi berdasarkan sistematika yang berlaku di Perpustakaan.

www.peraturan.go.id
2.25
Penyiangan Koleksi Perpustakaan (Weeding)
Kegiatan mengeluarkan Koleksi Perpustakaan berdasarkan pertimbangan
dan/atau kebijakan tertentu yang berlaku di Perpustakaan.

2.26
Promosi Perpustakaan
Kegiatan mengenalkan Perpustakaan dan sumber daya yang dimiliki dalam
rangka pemanfaatan pelayanan Perpustakaan.

2.27
Pustakawan
Seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan
dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.

2.28
Ruang Perpustakaan
Ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis
Koleksi Perpustakaan.

2.29
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan
pengelolaan informasi dan komunikasi.

2.30
Tenaga Perpustakaan Desa/Kelurahan
Seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh
untuk
melakukan
kegiatan
pengelolaan
Perpustakaan
Desa/Kelurahan.

2.31
Tenaga Teknis Perpustakaan
Tenaga non Pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Perpustakaan.

3. KOLEKSI PERPUSTAKAAN
3.1. Umum
a. Bahan Perpustakaan diseleksi, disediakan, dan dikembangkan
dengan
mempertimbangkan
kebutuhan
Pemustaka,
serta
memperhatikan
kebijakan
pengembangan
koleksi
dan
perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
b. Bahan
Perpustakaan
diorganisasikan
berdasarkan
standar
pengolahan koleksi yang berlaku untuk kemudahan, kecepatan,
dan ketepatan temu kembali informasi.
c. Koleksi Perpustakaan disimpan, dikelola dan dilayankan secara
berkelanjutan, terprogram untuk kepentingan Pelestarian Koleksi
Perpustakaan dan ketersediaan akses informasi.

3.2. Jenis Koleksi Perpustakaan
a. Koleksi Perpustakaan Desa/Kelurahan terdiri atas karya cetak, dan
karya rekam, baik fiksi dan nonfiksi, meliputi:
1) bacaan umum;
2) terbitan berkala;
3) bahan kartografi (peta, atlas, dan gazetteer);
www.peraturan.go.id
4) Koleksi Referensi; dan
5) koleksi elektronik (buku elektronik, media terbitan berkala
elektronik, dan Koleksi Referensi elektronik).
b. Lingkup Koleksi Perpustakaan terdiri dari berbagai disiplin ilmu
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan mengakomodasi
kebutuhan koleksi berdasarkan tingkatan umur, pekerjaan
(profesi), dan kebutuhan khusus, seperti kebutuhan penyandang
cacat.
c. Koleksi Referensi paling sedikit terdiri dari kamus, ensiklopedia,
biografi dan globe.
d. Koleksi untuk anak-anak terdiri dari buku bacaan, majalah, media
pandang dengar (CD/Audio dan VCD/AV), APE (Alat Permainan
Edukatif), dan Alat Peraga.

3.3. Jumlah Koleksi Perpustakaan
Jumlah koleksi buku tercetak dan/atau digital (termasuk buku
referensi) paling sedikit 1.000 (seribu) judul.

3.4. Pengembangan Koleksi Perpustakaan
a. Perpustakaan memiliki kebijakan tertulis pengembangan koleksi
yang disahkan oleh Kepala Perpustakaan Desa/Kelurahan
b. Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara tertulis, disahkan
dan ditinjau paling lambat 4 (empat) tahun sekali.
c. Kebijakan pengembangan koleksi mencakup seleksi, pengadaan,
pengolahan, cacah ulang, dan penyiangan Koleksi Perpustakaan
dengan memperhatikan kualitas isi, kebutuhan Pemustaka, dan
kemutakhirannya.
d. Pengadaan koleksi dilakukan dengan cara pembelian, tukar
menukar, terbitan sendiri, dan hibah.
e. Jumlah penambahan koleksi per tahun (judul) paling sedikit 3%
(tiga per seratus) dari jumlah koleksi terakhir

3.5. Pengorganisasian Bahan Perpustakaan
a. Perpustakaan mengorganisasikan Bahan Perpustakaan untuk
kepentingan temu kembali informasi berdasarkan standar yang
baku dengan memperhatikan kebijakan pengorganisasian koleksi.
Perpustakaan
menerapkan
standar
Pengorganisasian
Bahan
Perpustakaan yang mencakup:
1) standar
Pengatalogan
Deskriptif
seperti
Anglo-American
Cataloguing
Rules
(AACR),
atau
International
Standard
Bibliographic Description (ISBD), atau Resource Description and
Access (RDA), atau Peraturan Pengatalogan Indonesia;
2) standar pengklasifikasian Bahan Perpustakaan seperti Dewey
Decimal
Classification
(DDC),
atau
Universal
Decimal
Classification (UDC), atau Library of Congress Classification
(LCC); dan
3) standar penentuan tajuk verbal seperti Daftar tajuk subjek dan
thesaurus

b. Kegiatan Pengorganisasian Bahan Perpustakaan mencakup:
1) inventarisasi koleksi;
2) pengatalogan deskriptif;
3) Pengatalogan Subjek (klasifikasi dan tajuk subjek);

www.peraturan.go.id
4) Pembuatan Kelengkapan Koleksi (Pasca-Pengatalogan); dan
5) sistem penjajaran koleksi.
c. Perpustakaan menjajarkan koleksi di rak secara sistematis
berdasarkan
sistem
Penjajaran
Koleksi
Perpustakaan
dan
menyediakan ruang untuk penambahan koleksi baru;
d. Perpustakaan menyediakan katalog dan/atau sarana akses Koleksi
Perpustakaan untuk kegiatan temu kembali informasi;
e. Perpustakaan menyediakan petunjuk penempatan koleksi untuk
membantu Pemustaka dalam menemukan kembali koleksi yang
diperlukan.

3.6. Cacah Ulang (Stock Opname) dan Penyiangan Koleksi Perpustakaan
(weeding)
a. Kegiatan Cacah Ulang (Stock Opname) dilakukan paling sedikit 1
(satu) kali dalam 3 (tiga) tahun secara terencana dan terprogram
guna memastikan kesesuaian jumlah seluruh koleksi yang ada
terhadap data induk Koleksi Perpustakaan.
b. Kegiatan Penyiangan Koleksi Perpustakaan (weeding) dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun untuk menjaga
kemutakhiran informasi yang dilayankan.
c. Kegiatan Cacah Ulang (Stock Opname) dan Penyiangan Koleksi
Perpustakaan (weeding) dilakukan sesuai dengan kebijakan
pengembangan koleksi.

3.7. Pelestarian Koleksi Perpustakaan
a. Kegiatan Pelestarian Koleksi Perpustakaan dilakukan melalui
kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan koleksi.
b. Perpustakaan
melakukan
pemeliharaan
dalam
pengaturan
lingkungan penyimpanan koleksi yang mencakup keamanan,
kebersihan,
sirkulasi
udara,
pencahayaan,
dan
tingkat
kelembaban, sesuai dengan karakteristik bahan atau media koleksi.
c. Perpustakaan melakukan perawatan dan perbaikan koleksi, baik
fisik maupun isi seperti pembersihan rak dan koleksi secara rutin,
penyimpanan koleksi dengan benar, penyampulan, perbaikan
koleksi rusak, pemberian bahan kimia (kapur barus, silica gel, dll.),
fumigasi, dan alih media untuk kelestarian koleksi.
d. Perpustakaan
melakukan
kegiatan
Pelestarian
Koleksi
Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Manajemen Koleksi Perpustakaan dan standar lainnya.

4. SARANA DAN PRASARANA PERPUSTAKAAN
4.1. Umum
a. Perpustakaan Desa/Kelurahan memiliki Gedung Perpustakaan
atau Ruang Perpustakaan yang berada di lokasi strategis yang
mudah dijangkau masyarakat.
b. Lahan Perpustakaan di bawah kepemilikan dan/atau kekuasaan
Pemerintah Desa/Kelurahan dengan status hukum yang jelas.
c. Sarana dan prasarana Perpustakaan memenuhi kriteria yang
memadai untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan
dengan memperhatikan prinsip keamanan, kebersihan, kesehatan,
kenyamanan, keindahan, dan aksesibilitas bagi
Pemustaka
berkebutuhan khusus serta kebutuhan pengembangan di masa
mendatang.
d. Perpustakaan memiliki tata ruang perabot dan peralatan yang
memenuhi unsur Ergonomik.

www.peraturan.go.id
4.2. Gedung Perpustakaan atau Ruang Perpustakaan
a. Setiap Perpustakaan Desa/Kelurahan minimal berlokasi dalam area
kantor Desa/Kelurahan.
b. Luas Gedung Perpustakaan paling sedikit 56 m2 (lima puluh enam
meter persegi).
c. Gedung Perpustakaan memenuhi standar keamanan, kesehatan,
keselamatan, dan lingkungan.
d. Gedung Perpustakaan dilengkapi dengan area parkir, fasilitas
umum, dan fasilitas khusus.
e. Setiap Perpustakaan memiliki paling sedikit ruang/area koleksi,
ruang/area baca, ruang/area sirkulasi.
f.
Ruang penyimpanan koleksi paling sedikit berisi perabot sesuai
dengan bahan Perpustakaan yang dimiliki.

4.3. Perabot, Peralatan dan Fasilitas Perpustakaan
a. Sarana akses informasi paling sedikit berupa perabot dan peralatan:
1) perabot Perpustakaan paling sedikit berupa rak buku, rak
display, dan rak terbitan berkala.
2) meja dan kursi baca, meja dan kursi kerja, yang memadai sesuai
dengan kebutuhan.
3) meja atau konter layanan sirkulasi, referensi, dan layanan lain
yang disediakan.
4) perabot lain yang diperlukan, seperti: lemari, loker, papan
informasi, dan tempat sampah;

b. Perpustakaan
memiliki
peralatan
teknologi
informasi
dan
multimedia
yang
diperlukan
dalam
penyelenggaraan
dan
pengelolaan Perpustakaan yang meliputi:
1) perangkat keras (hardware):
a) komputer yang dilengkapi dengan peralatan peripheral;
b) televisi;
c) kamera;
d) scanner;
e) LCD/proyektor;
f)
smartboard; dan lain-lain.
2) perangkat lunak (software) yang legal untuk mendukung
penyelenggaraan, pengelolaan, dan layanan Perpustakaan.
3) fasilitas teknologi berupa jaringan internet, bandwith, wi-fi, dan
sistem kelistrikan (stopkontak) yang memadai.
c. Perpustakaan paling sedikit memiliki 2 (dua) sarana keamanan
gedung, berupa: tempat penitipan barang/loker dan Alat Pemadam
Api Ringan (APAR).
d. Perpustakaan menyediakan fasilitas umum yang meliputi: ruang
ibadah, toilet, lahan parkir, dan kantin.
e. Perpustakaan memiliki rambu-rambu paling sedikit meliputi: papan
nama
Perpustakaan,
denah
lokasi
Perpustakaan/petunjuk
arah/koleksi, dan denah Ruang Perpustakaan.
f.
Perpustakaan memiliki perawatan koleksi di ruangan seperti
pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC), humidifier, sarana
pencahayaan, dan lain-lain yang memadai.

5. PELAYANAN PERPUSTAKAAN
5.1. Umum
a. Perpustakaan
Desa/Kelurahan
menyelenggarakan
pelayanan
sesuai dengan kebutuhan Pemustaka.
www.peraturan.go.id
b. Pola
pelayanan
mengutamakan
kebutuhan
dan
kepuasan
Pemustaka dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK).

5.2. Waktu Pelayanan
Jam pelayanan Perpustakaan paling sedikit 30 (tiga puluh) jam dalam
satu minggu.

5.3. Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan Perpustakaan terdiri atas: Pelayanan Teknis dan
Pelayanan Pemustaka
a. Pelayanan Teknis mencakup pengadaan dan pengolahan Bahan
Perpustakaan.
b. Pelayanan Pemustaka paling sedikit pelayanan baca di tempat,
Pelayanan Sirkulasi, pelayanan anak

5.4. Sistem Layanan dan Akses Informasi
Sistem layanan dan akses informasi ke koleksi menggunakan sistem
semi otomasi.

5.5. Keanggotaan Perpustakaan
Prosedur keanggotaan Perpustakaan paling sedikit melalui registrasi
onsite dengan formulir permohonan.

5.6. Jumlah Pemustaka
Jumlah Pemustaka (onsite) setiap bulan dalam 1 (satu) tahun paling
sedikit 150 (seratus lima puluh) orang

5.7. Peminjaman
Jumlah Koleksi Perpustakaan yang dipinjam setiap bulan dalam 1
(satu) tahun paling sedikit 150 (seratus lima puluh) eksemplar.

5.8. Promosi Perpustakaan
a. Jenis Promosi Perpustakaan paling sedikit berupa :
1) penyebaran informasi melalui berbagai media (tercetak dan
elektronik),
2) penyuluhan (inklusi sosial),
3) lomba Perpustakaan dan kepustakawanan
b. Jumlah kegiatan Promosi Perpustakaan paling sedikit 3 (tiga) kali
dalam 1 (satu) tahun

6. TENAGA PERPUSTAKAAN DESA/KELURAHAN
6.1. Umum
Perpustakaan
Desa/Kelurahan
memiliki
Tenaga
Perpustakaan
Desa/Kelurahan dalam jumlah yang memadai yang terdiri atas kepala
Perpustakaan, Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan.

6.2. Kepala Perpustakaan.
a. Kepala Perpustakaan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat ditambah
dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) Perpustakaan.
b. Kepala
Perpustakaan
mengikuti
Pengembangan
Keprofesian
Berkelanjutan bidang Perpustakaan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun meliputi diklat manajemen Perpustakaan,
diklat teknis Perpustakaan, sertifikasi Pustakawan, bimtek,
workshop dan seminar bidang Perpustakaan
www.peraturan.go.id
6.3. Tenaga Perpustakaan lainnya
a. Perpustakaan memiliki Tenaga Perpustakaan Desa/Kelurahan
paling sedikit 2 (dua) orang yang diperlukan dalam penyelenggaraan
dan pengelolaan Perpustakaan.
b. Tenaga Perpustakaan Desa/Kelurahan mengikuti Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bidang Perpustakaan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Tenaga Perpustakaan Desa/Kelurahan menjadi anggota organisasi
profesi dengan persentase paling sedikit 50% (lima puluh per
seratus) dari seluruh jumlah tenaga Perpustakaan.

7. PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
7.1. Umum
a. Setiap Desa/Kelurahan menyelenggarakan Perpustakaan sesuai
dengan Standar Nasional Perpustakaan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Perpustakaan
Desa/Kelurahan
diselenggarakan
dengan
memperhatikan aspek legal dan manajerial Perpustakaan.
c. Kebijakan Perpustakaan Desa/Kelurahan terintegrasi dan sinergis
dengan kebijakan Desa/Kelurahan.

7.2. Pendirian Perpustakaan
Pendirian Perpustakaan Desa/Kelurahan harus memiliki aspek legal
ditetapkan paling rendah dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah.

7.3. Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)
Perpustakaan Desa/Kelurahan terdaftar di Perpustakaan Nasional
yang ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)
dari Perpustakaan Nasional RI.

7.4. Visi, Misi
Perpustakaan memiliki visi, misi, yang mengacu pada visi misi Kepala
Desa/Lurah dan ditetapkan paling rendah oleh Kepala Perpustakaan
Desa/Kelurahan

7.5. Kebijakan dan Prosedur Kerja Perpustakaan
a. Perpustakaan
Desa/Kelurahan
diselenggarakan
berdasarkan
kebijakan yang disahkan oleh Kepala Perpustakaan Desa/
Kelurahan.
b. Kebijakan Perpustakaan Desa/Kelurahan memuat paling sedikit
terdiri dari kebijakan pengembangan Koleksi Perpustakaan,
kebijakan
Pengorganisasian
Bahan
Perpustakaan,
kebijakan
pelayanan Perpustakaan, kebijakan pendayagunaan Perpustakaan;
dan kebijakan anggaran Perpustakaan.
c. Perpustakaan
Desa/Kelurahan
menyusun
prosedur
penyelenggaraan Perpustakaan.

7.6. Organisasi Perpustakaan
a. Perpustakaan Desa/Kelurahan memiliki kedudukan yang jelas
dalam struktur organisasi Pemerintah Desa/Kelurahan.
b. Dalam struktur organisasi, kepala Perpustakaan Desa/Kelurahan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa/Lurah.
c. Struktur organisasi Perpustakaan Desa/Kelurahan paling sedikit
menjalankan fungsi manajemen, pelayanan Pemustaka, dan
layanan teknis (pengadaan, pengolahan) berbasis Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK).
www.peraturan.go.id
d. Struktur
organisasi
tersebut
setidaknya
dilengkapi
dengan
deskripsi tugas (job description) tertulis dari masing-masing
komponen
atau
unit
kerja
yang
ditetapkan
oleh
Kepala
Perpustakaan Desa/Kelurahan.
e. Struktur organisasi Perpustakaan Desa/Kelurahan paling sedikit
memuat unsur kepala Perpustakaan, Pelayanan Teknis, dan
Pelayanan Pemustaka, seperti pada Gambar 4.

Gambar 4. Struktur Organisasi Perpustakaan Desa/Kelurahan

8. PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
8.1. Umum
Perpustakaan Desa/Kelurahan dikelola dengan menerapkan prinsip
manajemen Perpustakaan dan teknologi informasi dan komunikasi.

8.2. Perencanaan Perpustakaan
a. Perpustakaan
memiliki
rencana
induk/rencana
strategis
pengembangan Perpustakaan di wilayah Desa/Kelurahan secara
terpadu dan tertulis, yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan
Desa/Kelurahan.
b. Program kerja Perpustakaan paling sedikit memuat program kerja
jangka pendek (tahunan) secara tertulis yang disahkan oleh pejabat
yang berwenang.
c. Tujuan, tugas dan rencana aksi dirumuskan secara tertulis
mengacu pada visi misi Kepala Desa/Lurah.

8.3. Anggaran
a. Perpustakaan Desa/Kelurahan memiliki anggaran tetap untuk
operasional dan pengembangan Perpustakaan yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana desa, dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
b. Jumlah dana Desa/anggaran Kelurahan yang dialokasikan untuk
Perpustakaan paling sedikit 2.000.000 (dua juta) dalam 1 (satu)
tahun.
c. Perpustakaan dapat menggali dana partisipasi masyarakat/
sumbangan yang tidak mengikat.
d. Anggaran untuk pengembangan Koleksi Perpustakaan terhadap
keseluruhan anggaran Perpustakaan Desa/Kelurahan paling
sedikit 35% (tiga puluh lima per seratus)

Kepala Perpustakaan Desa/Kelurahan
Kepala Desa/Lurah

Pelayanan Teknis
Pelayanan
Pemustaka dan TIK
www.peraturan.go.id
e. Persentase kenaikan anggaran Perpustakaan paling sedikit 4%
(empat per seratus) dari anggaran tahun sebelumnya.

8.4. Pengawasan dan Pelaporan Perpustakaan
a. Perpustakaan memiliki sistem pengawasan terhadap program dan
kegiatan
Perpustakaan
dalam
bentuk
evaluasi
pelaksanaan
kegiatan.
b. Perpustakaan menyusun Laporan Perpustakaan berupa laporan
bulanan, laporan triwulan/semester dan laporan tahunan secara
berkala dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Kepala
Desa/Lurah.

8.5. Kerja Sama Perpustakaan
a. Perpustakaan Desa/Kelurahan melakukan kerja sama antar
Perpustakaan dan dengan pihak lain dalam rangka peningkatan
layanan dan pengembangan Perpustakaan.
b. Kerja Sama Perpustakaan dibuktikan dengan adanya nota
kesepahaman (MoU) dan/atau perjanjian kerja sama dalam
dokumen tertulis.

9. INOVASI DAN KREATIVITAS PERPUSTAKAAN
9.1. Umum
a. Perpustakaan Desa/Kelurahan mengembangkan inovasi dan
kreativitas dalam mengelola dan menyelenggarakan Perpustakaan.
b. Karya
inovatif/kreatif
yang
diterapkan
dalam
pengelolaan
Perpustakaan
berupa
pengembangan
koleksi,
pengolahan,
pelayanan, perawatan, aplikasi teknologi informasi dan karya
inovasi lain yang mempermudah layanan Perpustakaan.
c. Keunikan Perpustakaan dapat berupa desain gedung/ruang,
koleksi berkebutuhan khusus, model layanan, peralatan/perabot,
alat peraga dan Keunikan lain sesuai dengan karakteristik potensi
lokal.

9.2. Inovasi, Kreativitas dan Keunikan
a. Program dan kegiatan inovasi serta kreativitas Perpustakaan paling
sedikit 1 (satu) program dalam 1 (satu) tahun.
b. Karya Inovasi Dan Kreativitas Perpustakaan paling sedikit 1 (satu)
karya dalam 1 (satu) tahun.
c. Keunikan Perpustakaan paling sedikit 1 (satu) karya dalam 1 (satu)
tahun.

9.3. Prestasi dan Apresiasi Perpustakaan
a. Perpustakaan dan/atau Tenaga Perpustakaan Desa/Kelurahan
memperoleh prestasi di bidang Perpustakaan paling sedikit 1 (satu)
prestasi dalam 1 (satu) tahun.
b. Apresiasi kinerja terhadap Perpustakaan dan Tenaga Perpustakaan
Desa/Kelurahan diperoleh dari lembaga eksternal paling sedikit 1
(satu) penghargaan dalam 1 (satu) tahun.

10. TINGKAT KEGEMARAN MEMBACA (TGM)
10.1. Umum
a. Komponen TGM mengacu pada Pedoman Pengukuran yang telah
ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional RI yang terdiri dari 5 (lima)
indikator, yaitu
1) frekuensi membaca per minggu;
2) durasi membaca per hari;
www.peraturan.go.id
3) jumlah buku yang dibaca;
4) frekuensi akses internet per minggu; dan
5) durasi akses internet per hari.
b. Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca dilakukan melalui
indikator jumlah pengunjung Perpustakaan dibandingkan dengan
jumlah masyarakat yang dilayani dan jumlah koleksi yang
didayagunakan Pemustaka dengan jumlah keseluruhan Koleksi
Perpustakaan.

10.2. Tingkat Kegemaran Membaca (TGM)
a. Persentase jumlah masyarakat yang mendayagunakan layanan
dan/atau berkunjung ke Perpustakaan Desa/Kelurahan dari
jumlah penduduk desa/kelurahan paling sedikit 0,02 % (nol koma
nol dua per seratus) dalam 1 (satu) tahun.
b. Persentase jumlah koleksi yang digunakan (dibaca dan/atau
dipinjam)
oleh
Pemustaka
terhadap
keseluruhan
Koleksi
Perpustakaan rerata paling sedikit 30 % (tiga puluh per seratus)
dalam 1 (satu) tahun.

11. INDEKS PEMBANGUNAN LITERASI MASYARAKAT (IPLM)
11.1. Umum
Komponen IPLM mengacu pada pengukuran yang telah ditetapkan
oleh Perpustakaan Nasional paling sedikit 4 (empat) dari 7 (tujuh)
UPLM (Unsur Pembangun Literasi Masyarakat) yang bersumber dari
data sekunder dan aspek masyarakat di wilayahnya dalam upaya
membina dan mengembangkan Perpustakaan sebagai wahana belajar
sepanjang hayat, yaitu:
a. Pemerataan layanan Perpustakaan;
b. Ketercukupan koleksi;
c. Ketercukupan tenaga Perpustakaan;
d. Tingkat kunjungan masyarakat perhari;
e. Jumlah Perpustakaan ber-SNP;
f. Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi; dan
g. Anggota Perpustakaan.

11.2. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
a. Rasio antara jumlah anggota Perpustakaan terhadap keseluruhan
koleksi dalam 1 (satu) tahun terakhir paling sedikit 1 : 4 (satu
banding empat) judul.
b. Rasio antara Tenaga Perpustakaan Desa/Kelurahan terhadap
anggota Perpustakaan paling sedikit 1 : 200 (satu banding dua
ratus) anggota.
c. Jumlah kegiatan Perpustakaan yang melibatkan peran serta
masyarakat dalam 1 (satu) tahun paling sedikit 3 (tiga) kegiatan,
meliputi Pengembangan koleksi; Pendayagunaan koleksi; dan
Promosi layanan Perpustakaan.

PLT. KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

E. AMINUDIN AZIZ

www.peraturan.go.id