(1) TPP diberikan kepada ASN selama 12 (dua belas) bulan,
kecuali ditentukan lain oleh Walikota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) TPP
dibayarkan
setiap
bulan
dinilai
berdasarkan
produktivitas kerja (kinerja) dan disiplin kerja.
(3) Pembayaran TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibayarkan berdasarkan pada:
a. penilaian produktivitas kerja (kinerja) sebesar 60%
dari besaran TPP;
b. penilaian disiplin kerja sebesar 40% dari besaran
TPP.
(4) Pelaksanaan
tugas
penilaian
produktivitas
kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. uraian tugas jabatan;
b. indikator kinerja utama;
c. perjanjian kinerja; dan
d. indikator kinerja individu.
(5) Pelaksanaan tugas menetapkan sasaran dan target
kinerja individu pada awal tahun anggaran sesuai
rencana kerja yang ditetapkan.
(6) Setiap pegawai ASN wajib mengisi dokumen (form)
aktivitas kinerja pegawai sesuai dengan rincian kegiatan
target tahunan yang sudah ditetapkan.
(7)
Penilaian
produktivitas
kerja
pegawai
ASN
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
huruf
a
dilaksanakan dengan mengisi dokumen (form) aktivitas
kinerja dengan ketentuan waktu kerja efektif yaitu:
a. per hari kerja paling tinggi 300 (tiga ratus) menit
untuk hari senin, selasa, rabu, atau kamis dan
paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) menit
untuk hari jumat; dan
b. paling tinggi 240 (dua ratus empat puluh) menit
untuk non-hari kerja atau hari libur/cuti bersama.
(7a) Besaran menit aktivitas kinerja per hari kerja dan non-
hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat
dilampaui sepanjang mendapat persetujuan pejabat
penilai dengan memperhatikan unsur kewajaran.
(7b) Setiap pegawai ASN wajib mencapai target aktivitas
kinerja bulanan yang dihitung berdasarkan jumlah hari
kerja pada bulan berkenaan dikalikan besaran menit
aktivitas kinerja per hari kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf a.
(8) Jika target aktivitas kinerja bulanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7b) tidak tercapai, maka hal
tersebut
akan
menjadi
faktor
pengurang
dalam
pembayaran TPP.
(9) Penilaian Disiplin Kerja ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan Daftar Hadir
Elektronik atau Daftar Hadir Manual.
(10) Pelanggaran Disiplin akan menjadi faktor pengurang
dalam pembayaran TPP.
(11) Pola
penilaian
terhadap
produktivitas
kerja
ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
secara berjenjang oleh:
a. atasan
langsung
dari
pegawai
ASN
yang
bersangkutan;
b. pejabat yang lebih tinggi dari atasan langsung dari
pegawai ASN yang bersangkutan, dalam hal atasan
langsungnya berhalangan sementara/tetap; atau
c. pejabat lain yang ditentukan oleh sekretaris Daerah.
(12) Pejabat yang memberikan penilaian terhadap Pejabat
Fungsional
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan,
kecuali
Jabatan
Fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan pada
Inspektorat
Daerah
dilaksanakan
oleh
Inspektur
Pembantu.
(13) Dikecualikan ASN yang tidak melaksanakan pengisian
dokumen (form) aktivitas kinerja pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) terdiri dari:
a. JPT;
b. Administrator selaku Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang
dan
Kuasa
Pengguna
Anggaran/Kuasa
Pengguna Barang; dan
c. pegawai ASN yang melaksanakan cuti dan keadaan
diluar cuti.
(14) Penghitungan produktivitas kerja JPT dan Administrator
selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang didasarkan
pada penilaian berikut:
a. Asisten Sekretaris Daerah:
1. capaian indikator kinerja
20%
2. penugasan pimpinan
30%
3. perilaku kerja
10%
b. Staf Ahli Walikota:
1. capaian indikator kinerja
20%
2. penugasan pimpinan
30%
3. perilaku kerja
10%
c. Kepala Perangkat Daerah/Kepala Bagian/JPTP:
1. kinerja personil perangkat daerah/
10%
unit kerja
2. pemenuhan permintaan dari instansi
20%
pembina
3. penugasan pimpinan
20%
4. perilaku kerja
10%
(15) Penghitungan produktivitas kerja (60%) bagi ASN yang
menduduki
Jabatan
Administrator
dan
Jabatan
Pengawas terdiri dari unsur:
a. capaian kinerja 40%;
b. perilaku kerja 15%;
c. performa kinerja bawahan 5%.
(16) Penghitungan produktivitas kerja (60%) bagi ASN yang
menduduki
Jabatan
Fungsional
Tertentu,
Jabatan
Fungsional Umum/Pelaksana dan CASN terdiri dari
unsur:
a. capaian kinerja 45%;
b. perilaku kerja 15%.
(17) Pembayaran TPP wajib dilengkapi dengan dokumen
rekapitulasi skor kehadiran dan daftar rekapitulasi
kinerja.
(18) TPP bulan Desember dibayarkan pada minggu terakhir
bulan Desember.
(19) Bagi PNS yang meninggal dunia tetap diberikan TPP pada
bulan berkenaan sebesar 100% (seratus persen) dengan
melampirkan:
a. fotocopy identitas dan keterangan ahli waris;
b. fotocopy identitas pegawai yang meninggal;
c. fotocopy kartu keluarga;
d. fotocopy surat kematian; dan
e. fotocopy surat pernyataan dari pimpinan/atasan
langsung.
(20) Pengurangan atas TPP disiplin kerja adalah sebagai
berikut:
a. kepatuhan terhadap presensi kehadiran; dan
b. pengenaan Hukuman Disiplin.
(21) Kepatuhan terhadap presensi kehadiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (20) huruf a adalah kepatuhan atas
kehadiran pada saat hadir dan pulang kerja berdasarkan
kehadiran dengan capaian paling tinggi 100% (seratus
persen) kehadiran dalam setiap bulan.
(22) Pengenaan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud
pada ayat (20) huruf b, adalah pengurangan TPP sebagai
pengenaaan hukuman disiplin tingkat ringan, sedang,
dan berat bagi pegawai ASN.
(23) Bagi ASN
yang dijatuhi Hukuman Disiplin
tidak
diberikan TPP dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hukuman disiplin tingkat ringan dengan jenis
terberat, tidak diberikan TPP selama 1 (satu) bulan;
b. hukuman disiplin tingkat sedang dengan jenis
terberat, tidak diberikan TPP selama 2 (dua) bulan;
dan
c. hukuman
disiplin
tingkat
berat
bukan
jenis
pemberhentian
sebagai
PNS
atau
pemutusan
hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK, tidak
diberikan TPP selama 3 (tiga) bulan.
3. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi
sebagai berikut: