Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain
yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau
tempat lain yang dipersamakan dengan itu di Kawasan
Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.
1. Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat
TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain
yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh
pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah
pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai,
barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi
milik negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
di bidang kepabeanan.
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam
daerah pabean.
1. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun
---
bukan badan hukum yang melakukan kegiatan
memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang
selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang.
melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban
pabean untuk dan atas kuasa Importir.
Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA
Kepabeanan adalah Importir yang diberikan pelayanan
khusus di bidang kepabeanan.
Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic
Operator) yang selanjutnya disingkat AEO adalah operator
ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan
kepabeanan tertentu.
Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang
dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban
pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
1. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang
digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean,
misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill,
dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan.
persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang
dipersyaratkan.
1. Penelitian Dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer untuk
memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan
lengkap dan benar.
1. Pemeriksaan Fisik Barang adalah pemeriksaan atas
barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat
mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.
1. Instruksi Pemeriksaan adalah instruksi yang diterbitkan
oleh sistem komputer pelayanan atau Pejabat Bea dan
Cukai kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk
melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang.
1. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang yang selanjutnya
disingkat LHP adalah laporan yang dibuat Pejabat
Pemeriksa Fisik mengenai hasil Pemeriksaan Fisik Barang.
1. Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan yang selanjutnya
disingkat RHAT adalah rekomendasi yang dibuat Pejabat
Bea dan Cukai kepada Pejabat Pemeriksa Fisik
berdasarkan analisis tampilan alat pemindai
pendahuluan.
1. Laporan Hasil Analisis Tampilan yang selanjutnya
disingkat LHAT adalah laporan yang dibuat pejabat
pemindai peti kemas mengenai hasil pemindaian peti
kemas.
1. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang yang selanjutnya
disebut BAP Fisik adalah berita acara mengenai proses
Pemeriksaan Fisik Barang dan hal-hal lain terkait
berlangsungnya Pemeriksaan Fisik Barang.
1. Peti Kemas adalah peti atau kotak yang memenuhi
persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional
---
Unternational Standard Organization) sebagai alat atau
perangkat pengangkutan barang.
1. Alat Pemindai adalah alat yang digunakan untuk
melakukan Pemeriksaan Fisik Barang dalam Peti Kemas
atau kemasan dengan menggunakan teknologi sinar X (X-
Ray), sinar gamma (Gamma Ray), atau teknologi pemindai
lainnya.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor
pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
1. Unit Pengawasan adalah. unit kerja pada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan
intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam
rangka pengawasan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
1. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan
Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan
penetapan atas data pemberitahuan pabean.
1. Pejabat Pemeriksa Fisik adalah Pejabat Bea dan Cukai
yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik
Barang Impor dengan membuka kemasan barang dan
ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh Pejabat
Bea dan Cukai.
1. Pejabat Pemindai Peti Kemas adalah Pejabat Bea dan
Cukai yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan
Fisik Barang Impor dengan menggunakan Alat Pemindai
dan ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh
Pejabat Bea dan Cukai.
