Langsung ke konten

TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG

PMK No. 1 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran kementerian/ lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
kementerian/ lembaga yang bersangkutan.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan PA/ KPA dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.

jdih.kemenkeu.go.idt

---

1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi BUN.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari BUN untuk melaksanakan fungsi kuasa
BUN.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian atau unit organisasi pemerintah
daerah yang melaksanakan kegiatan
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian dan
memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas
bebanAPBN.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan
perintah pembayaran.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menenma, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja negara dalam
pelaksanaan APBN pada kantor / Satker
kemen terian / lembaga.
1. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya
disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk
membantu Bendahara Pengeluaran untuk
melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna
kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
1. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut
Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan
langsung kepada Bendahara Pengeluaran/ penerima
hak lainnya atas dasar kontrak kerja, surat keputusan,
surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya melalui
penerbitan surat perintah membayar langsung.
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan
kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai
kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran
LS.
1. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
TUP adalah uang muka yang diberikan kepada
Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat

jdih.kemenkeu.go.id

---

mendesak dalam jangka waktu tertentu melebihi pagu
UP yang telah ditetapkan.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara.
1 7. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
1. Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disingkat SPBy
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK atas nama
KPA yang berguna untuk mengeluarkan uang
persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran
kepada pihak yang dituju.
1. Dalam Negeri adalah di dalam batas wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Luar Negeri adalah di luar batas wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Valuta Asing yang selanjutnya disebut Valas adalah
mata uang selain rupiah yang diterima dan diakui
sebagai alat pembayaran sah dalam perdagangan
internasional.
1. Valuta Setempat adalah mata uang yang diterima dan
diakui sebagai alat pembayaran sah di negara setempat.
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk
memperoleh barang/ jasa oleh
kemen terian / lembaga/ Satker perangkat
daerah/institusi yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya
seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
1. Komitmen dalam bentuk Valas yang selanjutnya
disebut Komitmen adalah perjanjian berupa kontrak
Pengadaan Barang/ Jasa atau penetapan keputusan
yang pembayarannya dilakukan dalam Valas.
1. Perjanjian/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang
selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis
antara PA/KPA/PPK dengan penyedia barang/jasa atau
pelaksanaan swakelola.
1. Data Kontrak adalah informasi terkait dengan
perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia
barang/jasa atau pelaksana swakelola.
1. Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak
yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN
yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi
lokasi, dan informasi rekening.
1. Letter of Credit yang selanjutnya disingkat L/C adalah
janji tertulis dari bank penerbit L/C (issuing bank) yang
bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau
atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran
kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir

jdih.kemenkeu.go.id t

---

(pihak yang ditunjuk oleh beneficiary/ supplier)
sepanjang memenuhi persyaratan L/C.
1. Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa
yang selanjutnya disingkat SPKPBJ adalah pernyataan
yang diterbitkan/dibuat oleh penyedia barang/jasa
yang memuat jaminan atau pernyataan kesanggupan
untuk mengembalikan kepada negara dalam hal
penyedia barang/ jasa tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana diatur dalam Kontrak/bentuk perikatan
lainnya.
1. Surat Persetujuan Pembukaan L/C yang selanjutnya
disingkat SPP L/C adalah surat persetujuan
pembukaan L/C dari KPPN selaku kuasa BUN atas
permohonan Satker untuk membuka L/C di Bank
Indonesia dalam hal terdapat pengadaan barang atau
jasa yang mensyaratkan L/C atas beban rupiah murni.
1. Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah
surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang
merupakan data realisasi penggunaan rupiah murni
dan sekaligus berfungsi se bagai pengan tar dokumen
kepada Satker.
1. Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam APBN yang
tidak berasal dari pinjaman dan/ atau hi bah Luar
Negeri.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme APBN.
1. Rekening Obligo Penampungan Sementara dalam
Valuta Asing yang selanjutnya disebut Rekening Obligo
adalah rekening penampungan yang dibuka di Bank
Indonesia sebagai issuing bank untuk menampung
dana Rupiah Murni dalam rangka pembayaran tagihan
L/C.
1. Beneficiary Bank adalah bank yang bertindak sebagai
advising dan/atau negotiating bank sebagai tujuan
pembayaran L/C di Luar Negeri atas dana yang berasal
dari Rekening Obligo.
1. Bank Operasional adalah bank umum yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang
diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal
Perbendaharaan atau KPPN.
1. Bank Operasional Valuta Asing yang selanjutnya
disebut BO Valas adalah bank umum yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang
diberi kuasa, untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal
Perbendaharaan atau KPPN, yang menangani transaksi
dalam Valas.
1. Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun,
dikelola, dan/ atau dikembangkan oleh Kementerian
Keuangan guna memfasilitasi proses perencanaan dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

I penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban, dan/ atau monitoring daniI I
evaluasi anggaran yang merupakan bagian dari sistem
pengelolaan keuangan negara.
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Society for Worldwide Interbank Financial
Telecommunications yang selanjutnya disingkat SWIFT
adalah jaringan komunikasi global yang memfasilitasi
pertukaran pesan finansial (financial messaging) secara
internasional antar bank.

Pasal 2

(1) Pengajuan tagihan kepada negara dalam bentuk Valas

yang dananya bersumber dari Rupiah Murni dilakukan
berdasarkan Komitmen.

(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan dasar timbulnya hak tagih kepada negara
atas beban DIPA.

(3) Pembuatan Komitmen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- penetapan keputusan; atau
- Kontrak.

(5) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf a dibuat oleh:
- pejabat pembina kepegawaian;
- KPA;
- PPK; atau
- pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf a dapat berupa:
- surat keputusan;
- surat perintah;
- surat tugas;
- surat keterangan; dan/ atau
- surat perjalanan dinas.

(7) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) dapat dibuat dalam Valas dengan ketentuan:
- standar biaya yang digunakan ditetapkan dalam
Valas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; atau
- penenma pembayaran berkedudukan di Luar
Negeri.

(8) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b

dapat berupa:

jdih.kemenkeu.go.id f

---

- Kontrak yang dibuat di Dalam Negeri dengan
ketentuan:
1. Kontrak melalui tender/ seleksi internasional
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur
mengenai Pengadaan Barang/ J asa
pemerintah; atau
1. Kontrak selain angka 1 yang dilakukan
dengan penyedia yang berkedudukan di Luar
Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur
mengenai Pengadaan Barang/Jasa; atau
- Kontrak yang dibuat di Luar Negeri mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa di
Luar Negeri.

Pasal 3

(1) Komitmen berupa penetapan keputusan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a hanya dapat
membebani 1 (satu) tahun anggaran.

(2) Komitmen berupa Kontrak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat berupa Kontrak
tahun tunggal atau Kontrak tahun jamak.

(3) Ketentuan atas Kontrak tahun jamak sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai kontrak
tahun jamak.

Bagian Kedua
Pendaftaran dan Pengelolaan Data Kontrak dan Data
Supplier dalam Valuta Asing

Pasal4

(1) PPK melakukan pendaftaran Data Kontrak dan Data

Supplier pada Sistem Informasi.

(2) Pendaftaran Data Kontrak dan Data Supplier

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah Kontrak ditandatangani.

(3) Dalam hal terdapat perubahan/ adendum atas Kontrak

yang telah didaftarkan, PPK menyampaikan
perubahan/ adendum Data Kontrak ke Sistem
Informasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
penandatanganan perubahan/ adendum Kontrak.

(4) Ketentuan mengenai pendaftaran dan pengelolaan Data

Kontrak dan Data Supplier mengacu pada Peraturan
Menteri mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan
dan anggaran negara dan Peraturan Menteri mengenai
pelaksanaan sistem SAKTI.

Pasal 5

(1) Alokasi anggaran Rupiah Murni untuk pembayaran

tagihan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam

jdih.kemenkeu.go.id f

---

Pasal 2 ayat (1) dialokasikan dalam DIPA dengan nilai

ekuivalen Valas.

(2) Anggaran yang dialokasikan dalam DIPA sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi
pengeluaran negara yang tidak dapat dilampaui.

(3) Dalam hal alokasi anggaran dalam DIPA tidak

mencukupi untuk membayar tagihan atas Komitmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan
revisi DIPA sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 6

KPA/PPK memperhatikan alokasi anggaran dalam DIPA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam mata
uang rupiah sebelum membuat Komitmen dengan pihak
penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran.

Pasal 7

(1) Pembayaran tagihan atas belanja negara dalam bentuk

Valas yang dibebankan pada DIPA dilakukan
berdasarkan pengajuan tagihan kepada negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Tata cara pengajuan tagihan kepada negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.

Pasal 8

(1) Pembayaran tagihan kepada negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) dilakukan dengan
mekanisme:
- non-L/C; atau
- L/C.

(2) Pembayaran tagihan atas Komitmen yang dibebankan

pada DIPA sumber dana badan layanan umum
mengacu pada Peraturan Menteri mengenai pedoman
pengelolaan keuangan badan layanan umum.

(3) Pembayaran tagihan atas Komitmen yang dibebankan

pada DIPA Bagian Anggaran BUN, mengacu pada
Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan APBN
bagian atas beban anggaran BUN pada KPPN.

jdih.kemenkeu.go.id t

---

Bagian Kedua
Mekanisme Non-L/C

Paragraf 1
Umum

Pasal 9

Pembayaran tagihan dengan mekanisme non-L/C
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat
dilakukan melalui:
- Pembayaran LS; dan/ atau
- UP/TUP.

Pasal 10

( 1) Pembayaran tagihan atas Komitmen berdasarkan
penetapan keputusan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (4) huruf a dilakukan dengan mekanisme

non-L/C.

(2) Pembayaran tagihan atas Komitmen berupa penetapan

keputusan dengan mekanisme non-L/C sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan setelah:
- keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang mulai berlaku; dan/ atau
- pemenuhan prestasi atas penetapan keputusan.

Pasal 11

(1) Pembayaran tagihan atas Kontrak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat
dilakukan melalui mekanisme non-L/C.

(2) Pembayaran tagihan atas Kontrak melalui mekanisme

non-L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah barang/jasa diterima.

(3) Dalam hal Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mensyaratkan pembayaran dilakukan terlebih

dahulu, pembayaran dapat dilakukan sebelum
barang/ jasa diterima.

(4) Pembayaran yang mensyaratkan pembayaran terlebih

dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
setelah penyedia barang dan/ atau jasa menyampaikan
dokumen jaminan atas pembayaran yang akan
dilakukan.

Pasal 12

Tata cara pembayaran tagihan sebelum barang/jasa
diterima untuk Kontrak yang dibuat di Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) huruf a
mengacu pada Peraturan Menteri mengenai tata cara
pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa
diterima.

Pasal 13

Dokumen jaminan untuk pembayaran tagihan sebelum
barang/jasa diterima atas pembayaran Kontrak yang dibuat
di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8)
huruf b berupa:
- surat jaminan; atau

jdih.kemenkeu.go.id I

---

  • SPKPBJ.

Pasal 14

(1) Surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

huruf a diterbitkan oleh:
- bank;
- perusahaan asuransi; atau
- perusahaan penjaminan.

(2) Penerbit surat jaminan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diprioritaskan dari penerbit surat jaminan di
Dalam Negeri.

(3) Bentuk, pengelolaan jaminan, dan tata cara klaim atas

jaminan yang diterbitkan oleh penerbit surat jaminan
di Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengacu pada Peraturan Menteri mengenai tata cara
pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa
diterima.

(4) Dalam hal suratjaminan sebagaimana dimaksud pada

ayat {1) tidak dapat diterbitkan oleh penerbit surat
jaminan di Dalam Negeri, surat jaminan diterbitkan
oleh penerbit di Luar Negeri.

(5) Surat jaminan yang diterbitkan oleh penerbit di Luar

Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- masa berlaku surat jaminan paling singkat sampai
dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak;
- surat jaminan paling sedikit mempunyai nilai yang
sama dengan nilai pembayaran kepada penyedia
barang/ j asa; dan
- isi surat jaminan minimal memuat informasi:
1. nama dan alamat penerima jaminan {obligee);
1. penyedia barang/jasa yang ditunjuk terjamin
(principaij;
1. hak penjamin;
1. nama paket Kontrak pekerjaan;
1. nilai suratjaminan dalam angka dan huruf;
1. kewajiban pihak penjamin untuk mencairkan
surat jaminan dengan segera kepada
penerima jaminan {obligee);
1. masa berlaku surat jaminan;
1. masa pembayaran dari penjamin kepada
penerimajaminan (obligee); dan
1. masa pengajuan klaim oleh penerimajaminan
atau kuasanya.

(6) Tata cara klaim atas surat jaminan yang diterbitkan

oleh penerbit di Luar Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) mengikuti praktik bisnis internasional
yang lazim.

Pasal 15

(1) Dalam hal suratjaminan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 huruf a tidak dapat diperoleh, dokumen

jaminan untuk pembayaran tagihan sebelum
barang/jasa diterima menggunakan dokumen jaminan

jdih.kemenkeu.go.id (

---

SPKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf
b.

(2) SPKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal

memuat informasi:
- nomor penerbitan SPKPBJ;
- nama direksi/pimpinan penyedia barang/jasa
yang menandatangani SPKPBJ;
- jabatan yang menandatangani SPKPBJ;
- nama penyedia barang/ jasa penerbit SPKPBJ;
- alamat penyedia barang/jasa penerbit SPKPBJ;
- nama Satker yang berkewajiban melakukan
pembayaran;
- jumlah pembayaran dalam angka dan huruf;
- tanggal Kontrak;
1. nomor Kontrak;
J. ura1an kegiatan/pekerjaan sesuai dengan
Kontrak;
- tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan
SPKPBJ;
1. tanda tangan direksi/pimpinan penyedia
barang/jasa yang menandatangani SPKPBJ;
- klausul yang menyatakan bahwa penyedia
barang/jasa bertanggungjawab penuh untuk
menyelesaikan prestasi pekerjaan sebagaimana
diatur dalam Kontrak; dan
- klausul yang menyatakan bahwa penyedia
barang/ j asa bersedia un tuk
mengembalikan/ menyetorkan kembali uang ke
Kas Negara sebesar nilai sisa pekerjaan yang
belum ada prestasinya dalam hal terdapat
kelalaian atau wanprestasi.

(3) SPKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri

dengan:
- surat persetujuan oleh pejabat setingkat eselon I
yang memuat persetujuan bahwa pelaksanaan
Pengadaan Barang/ Jasa hanya dapat dilakukan di
Luar Negeri dan pembayarannya dilakukan
sebelum barang/jasa diterima;
- reviu dari aparat pengawas internal pemerintah
yang minimal menyatakan bahwa:
1. Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
dimaksud merupakan prioritas
kementerian/lembaga dan merupakan
kebutuhan mendesak untuk mendukung
pencapaian output kegiatan dalam DIPA;
1. Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
dimaksud telah memperhatikan pnns1p
efektivitas dan efisiensi belanja
kementerian/lembaga berkenaan;
1. tidak terdapat penyedia lain yang dapat
memenuhi spesifikasi barang/jasa yang
ditentukan dan bersedia dibayar setelah
barang/ jasa diterima;
1. tidak terdapat perusahaan yang dapat
menerbitkan surat jaminan sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan

jdih.kemenkeu.go.id !

---

1. pembayaran sebelum barang/jasa diterima
dipersyaratkan sama untuk semua mitra
bisnis penyedia barang/jasa bersangkutan;
dan
- surat keterangan tanggung jawab mutlak dari KPA
yang minimal menyatakan bahwa KPA
bertanggungjawab apabila terjadi kerugian negara
atas pembayaran yang telah dilakukan sebelum
barang/jasa diterima dan mengambil langkah-
langkah hukum untuk menuntut pengembalian
atas hak negara kepada penyedia barang/ jasa
dalam hal terjadi wanprestasi.

Pasal 16

Dalam hal dokumen jaminan untuk Kontrak di Luar Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat
diperoleh, pembayaran dapat dilakukan sebelum
barang/jasa diterima sepanjang dipersyaratkan dalam
Kontrak dengan melampirkan:
- surat persetujuan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
yang memuat persetujuan bahwa pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa hanya dapat dilakukan di
Luar Negeri dan pembayarannya dilakukan sebelum
barang/ jasa diterima; dan
- dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(3) huruf b dan huruf c.

Paragraf 2
Mekanisme Non-L/C melalui
Pembayaran Langsung dalam bentuk Valuta Asing

Pasal 17

(1) Pembayaran tagihan melalui mekanisme non-L/C

dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam bentuk
Valas ke rekening penerima pembayaran dengan
ketentuan sebagai berikut:
- rekening penerima pembayaran telah didaftarkan
sebagai Data Supplier di Sistem Informasi;
- untuk Komitmen dalam bentuk Kontrak, Data
Kontrak telah didaftarkan pada Sistem Informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
- penyaluran dana kepada rekening penerima
pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a
mengacu pada Peraturan Menteri mengenai
penyaluran dana surat perintah pencairan dana
melalui sistem perbendaharaan dan anggaran
negara; dan
- peraturan negara setempat/ negara tujuan
memungkinkan penyedia barang/ jasa atau
penerima pembayaran menerima transfer
pembayaran dari negara lain dalam Valas.

(2) PPK wajib memastikan rekening penerima pembayaran

yang didaftarkan sebagai Data Supplier sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menerima Valas
sesuai dengan Komitmen.

jdih.kemenkeu.go.id f

---

(3) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c diprioritaskan melalui BO Valas yang telah
bekerja sama dengan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.

(4) Dalam hal penyaluran dana melalui BO Valas

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
dilakukan, penyaluran dana dilakukan melalui Bank
Indonesia atau Bank Operasional yang telah bekerja
sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) tidak dapat dipenuhi, pembayaran tagihan atas
Komitmen ke penerima pembayaran dapat dilakukan
melalui UP/TUP.

Pasal 18

( 1) Pembayaran LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7
ayat ( 1) diajukan oleh Satker melalui SPM-LS dalam
bentuk Valas kepada KPPN.

(2) KPPN menerbitkan SP2D atas SPM-LS sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) setelah terpenuhinya pengujian
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.

(3) Nilai ekuivalen mata uang rupiah pada SP2D

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan nilai
kurs pada Sistem Informasi.

(4) Satker membukukan transaksi Pembayaran LS dalam

bentuk Valas berdasarkan nilai kurs yang digunakan
dalam penerbitan SP2D oleh KPPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

(5) Pengenaan biaya SWIFT atas transaksi penyaluran

SP2D Pembayaran LS dalam bentuk Valas dibebankan
pada DIPA BUN sepanjang tidak diatur lain dalam
perJanJian.

Paragraf 3
Mekanisme Non-L/C melalui Uang Persediaan/Tambahan
Uang Persediaan

Pasal 19

(1) Pembayaran melalui mekanisme UP/TUP untuk

pembayaran tagihan atas Komitmen dapat berupa:
- UP/TUP dalam mata uang rupiah yang ditukarkan
oleh Satker ke Valas; dan/atau
- UP/TUP dalam bentuk Valas.

(2) UP dalam bentuk Valas sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) huruf b dapat diberikan kepada:
- Satker perwakilan dan atase teknis; dan/ atau
- Satker selain huruf a yang berkedudukan di Luar
Negeri.

(3) TUP dalam bentuk Valas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada:
- Satker perwakilan dan atase teknis;
- Satker selain huruf a yang berkedudukan di Luar
Negeri; dan/ atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Satker Dalam Negeri yang memiliki unit teknis di
Luar Negeri.

(4) Mekanisme pemberian UP/TUP dalam bentuk Valas

pada Satker perwakilan dan atase teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a
mengacu pada Peraturan Menteri mengenai tata cara
pelaksanaan APBN pada perwakilan Indonesia di Luar
Negeri.

(5) Pembayaran UP/TUP dalam bentuk Valas yang

dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1
(satu) penerima pembayaran di Luar Negeri tidak
dibatasi besaran nilainya.

(6) Dalam hal dibutuhkan, Satker sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf c yang telah memiliki UP/TUP
dalam mata uang rupiah dapat diberikan TUP dalam
bentuk Valas secara.terpisah.

(7) Biaya SWIFT atas penyaluran dana SP2D UP /TUP

dalam ben tuk V alas dari Kas Negara ke rekening
Bendahara Pengeluaran dibebankan pada DIPA BUN
sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian.

(8) Biaya SWIFT yang ditimbulkan dalam rangka

pembayaran tagihan atas Komitmen melalui UP /TUP
dari Bendahara Pengeluaran/BPP kepada rekening
tujuan/penerima hak dibebankan kepada DIPA Satker
sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian.

Pasal 20

(1) Mekanisme pembayaran tagihan atas Komitmen

melalui UP/TUP dalam mata uang rupiah yang
ditukarkan oleh Satker ke Valas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1) huruf a dilakukan
oleh Bendahara Pengeluaran dengan cara:
- transfer bank antar-valuta; atau
- penukaran Valas secara tunai,
berdasarkan SPBy dari PPK.

(2) Transfer bank antar-valuta seb?-gaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan
kemampuan bank tempat rekening Bendahara
Pengeluaran/BPP dibuka.

(3) Penukaran Valas secara tunai sebagaimana dimaksud

ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
- pembayaran tagihan atas Komitmen ke rekening
penenma hak tidak dapat dilakukan
menggunakan kartu kredit pemerintah atau
transfer bank antar-valuta; dan
- UP/TUP tunai dalam mata uang rupiah di
Bendahara Pengeluaran/BPP mencukupi untuk
dilakukan penukaran ke V alas sesuai dengan
Komitmen.

(4) SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri

dengan dokumen tagihan yang mengacu pada
Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.

(5) Nilai kurs rupiah yang digunakan untuk pembayaran

tagihan atas Komitmen melalui UP /TUP dalam mata

jdih.kemenkeu.go.id f

---

uang rupiah yang ditukarkan sendiri oleh Satker ke
Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kurs transaksi yang didapatkan pada saat
pembelian/penukaran/transfer Valas.

(6) Bukti pembelian/penukaran/transfer Valas

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampirkan
sebagai dokumen pertanggungjawaban UP /TUP kepada
PPK.

Pasal 21

(1) UP /TUP dalam bentuk Valas diberikan kepada Satker

dengan ketentuan sebagai berikut:
- penyaluran dana UP/TUP dari Kas Negara kepada
rekening Bendahara Pengeluaran dalam Valas
dilakukan melalui BO Valas dengan mengacu pada
Peraturan Menteri mengenai penyaluran dana
surat perintah pencairan dana melalui sistem
perbendaharaan dan anggaran negara; dan
- rekening Bendahara Pengeluaran dibuka pada
Bank yang sama dengan BO Valas sebagaimana
dimaksud pada huruf a.

(2) Dalam hal penyaluran dana menggunakan BO Valas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak
dapat dilakukan, penyaluran dana dilakukan melalui
Bank Indonesia atau Bank Operasional yang telah
bekerja sama dengan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.

(3) Dalam hal tidak terdapat Bank yang sama dengan BO

Valas di negara tempat kedudukan Satker/unit teknis
di Luar Negeri, rekening Bendahara Pengeluaran/BPP
dibuka pada Bank lainnya yang mempunyai lokasi
terdekat dengan kedudukan Satker /unit teknis di Luar
Negeri yang dapat menerima penyaluran Valas dari
Indonesia.

(4) UP/TUP dalam bentuk Valas sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) memiliki nilai ekuivalen dalam mata uang
rupiah dan dicatat berdasarkan kurs pada Sistem
Informasi.

(5) Dalam hal Valuta Setempat berbeda dengan Valas

UP/TUP, PPK dapat memerintahkan Bendahara
Pengeluaran/BPP untuk melakukan transfer bank
antar-valuta atau penukaran Valas UP/TUP ke dalam
V aluta Setempat.

(6) Ketentuan mengenai transfer/ penukaran mata uang

rupiah ke Valas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan transfer
bank antar-valuta atau penukaran dari Valas UP /TUP
ke Valuta Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat

(5).

Pasal 22

(1) Satker di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (2) huruf b dapat diberikan UP dalam

bentuk Valas berdasarkan persetujuan Kepala KPPN.

(2) UP dalam bentuk Valas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan paling tinggi sebesar:

jdih.kemenkeu.go.id I

---

- 1/4 (satu per empat) dari pagu DIPA untuk belanja
barang dan modal yang dapat dicairkan; dan
- kebutuhan belanja pegawai setiap bulan.

(3) Besaran UP dalam bentuk Valas sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pagu yang
masih diblokir dan/ atau yang akan dibayar melalui
mekanisme Pembayaran LS.

(4) Besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk

anggaran dengan sumber dana PNBP diberikan sebesar
50% (lima puluh persen) dari maksimum pencairan
PNBP yang telah disetujui.

(5) Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian UP

yang telah digunakan sepanjang pagu DIPA tersedia.

(6) Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit
50% (lima puluh persen) untuk belanja barang dan
modal.

(7) Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

untuk belanja pegawai diajukan setiap bulan.

(8) Penggantian UP yang bersumber dari dana PNBP

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan
memperhatikan maksimum pencairan PNBP yang telah
disetujui.

Pasal 23

(1) KPA pada Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal

19 ayat (3) dapat mengajukan TUP dalam bentuk Valas
kepada Kepala KPPN dalam hal sisa UP pada Bendahara
Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai
kegiatan yang sifatnya mendesak atau tidak dapat
ditunda.

(2) Untuk KPA pada Satker sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (3) huruf c dapat mengajukan TUP dalam

bentuk Valas untuk pembayaran tagihan atas
Komitmen pada unit teknis di Luar Negeri.

(3) TUP dalam bentuk Valas pada unit teknis di Luar Negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
digunakan untuk membayar tagihan dalam mata uang
rupiah untuk Satker Dalam Negeri.

(4) TUP dalam bentuk Valas dipertanggungjawabkan

dengan memperhitungkan kecukupan pagu dalam
mata uang rupiah yang akan dikonversi ke dalam Valas.

(5) Pertanggungjawaban TUP dalam bentuk Valas

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling
lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal SP2D TUP dan dapat
dilakukan secara bertahap.

(6) Sisa TUP dalam bentuk Valas yang tidak habis

digunakan dalam 3 (tiga) bulan harus disetor ke Kas
Negara.

Pasal 24

(1) Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan

kepada KPA, dalam hal:
- 4 (empat) bulan sejak SP2D UP dalam bentuk
Valas diterbitkan belum dilakukan pengajuan
penggantian UP atau penihilan UP; dan/ atau

jdih.kemenkeu.go.id f

---

- 3 (tiga) bulan sejak SP2D TUP dalam Valas
diterbitkan belum dilakukan pertanggungjawaban
a tau penihilan TUP.

(2) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana ayat

(1), KPA Satker dapat mengajukan surat 1z1n

perpanjangan UP/TUP kepada Kepala KPPN.

(3) Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan

surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) huruf a, belum dilakukan pengajuan penggantian
UP/PTUP/surat izin perpanjangan UP/TUP, Kepala
KPPN memotong besaran maksimum UP tunai rupiah
murni Satker sebesar 25% (dua puluh lima persen)
untuk periode paling singkat 1 (satu) tahun anggaran.

(4) Kepala KPPN memotong besaran maksimum UP

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara
menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA
untuk memperhitungkan potongan UP dalam SPM
dan/ a tau menyetorkan ke Kas Negara.

(5) Penyampaian surat pemberitahuan kepada KPA

se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikecualikan
dalam hal pertanggungjawaban UP/TUP dengan
sumber dana PNBP tidak dapat dilakukan akibat
ketidakcukupan maksimum pencairan PNBP.

Pasal 25

(1) Sisa UP /TUP dalam bentuk Valas disetorkan dalam

mata uang yang sama dengan pada saat pencairan awal
UP/TUP.

(2) Dalam hal sisa UP /TUP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) masih berbentuk Valuta Setempat, PPK
memerintahkan Bendahara Pengeluaran/ BPP
menukarkan kembali Valas dimaksud ke dalam Valas
sesuai dengan UP /TUP awal.

(3) Dalam hal terdapat selisih kurs pada ekuivalensi mata

uang atas penukaran kembali Valuta Setempat ke Valas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisih kurs
dimaksud dicatat dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal kurs penukaran kembali menyebabkan
selisih kurang pada kas di Bendahara
Pengeluaran, selisih terse but
dipertanggungjawabkan dengan akun belanja
karena rugi selisih kurs uang persediaan satker;
dan
- dalam hal kurs penukaran kembali menyebabkan
selisih lebih pada kas di Bendahara Pengeluaran,
selisih lebih tersebut disetorkan sebagai PNBP
dengan akun pendapatan dari untung selisih kurs
uang persediaan satker dengan menggunakan
surat setoran bukan pajak atau bukti penyetoran
penerimaan negara lainnya.

(4) Dalam hal terdapat selisih kurs pada ekuivalen mata

uang rupiah atas setoran sisa UP/TUP dalam Valas
antara Satker dengan pembukuan KPPN, selisih kurs
dicatat dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal nilai mata uang rupiah atas setoran
UP /TUP pada Satker nilainya kurang dari sisa

jdih.kemenkeu.go.id I

---

UP/TUP dalam mata uang rupiah sebagaimana
tercantum dalam pembukuan KPPN, selisih
kurang dalam mata uang rupiah tersebut dicatat
dengan akun belanja karena rugi selisih kurs UP
Satker; dan
- dalam hal nilai mata uang rupiah atas setoran
UP/TUP pada Satker nilainya lebih dari sisa
UP/TUP dalam mata uang rupiah sebagaimana
tercantum dalam pembukuan KPPN, selisih lebih
dalam mata uang rupiah tersebut dicatat sebagai
PNBP dengan akun pendapatan dari untung selisih
kurs UP Satker.

(5) Pengalokasian akun belanja karena rugi selisih kurs UP

Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat

(4) dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan

Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Bagian Ketiga
Mekanisme Pembayaran dengan L/C

Paragraf 1
Umum

Pasal 26

( 1) Pembayaran tagihan kepada negara dengan mekanisme
L / C se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1)
huruf b dilakukan dalam hal penyedia barang/jasa
mensyaratkan pembayaran dengan L/C dalam Kontrak.

(2) Satker melakukan pendaftaran atas Kontrak yang

mensyaratkan pembayaran dengan L/C sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) kepada KPPN paling lama 5
(lima) hari kerja setelah Kontrak ditandatangani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Paragraf 2
Pembukaan L/C

Pasal27
( 1) Berdasarkan Data Kontrak dan Data Supplier yang
telah terdaftar pada Sistem Informasi, Satker
menyampaikan surat permintaan persetujuan
pembukaan L/C kepada KPPN sebesar nilai Kontrak
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Berdasarkan surat permintaan persetujuan

pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
KPPN melakukan pengujian atas ketersediaan pagu
berdasarkan data Kontrak.

(3) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) telah sesuai, KPPN menerbitkan SPP L/C
sebesar nilai Kontrak kepada Satker dan Bank
Indonesia.

(4) SPP L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat

sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam

jdih.kemenkeu.go.id I

---

Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

( 1) Berdasarkan ringkasan pendaftaran Kontrak yang telah
terdaftar di Sistem Informasi dan SPP L / C dari KPPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Satker
menyampaikan surat permohonan penerbitan L/C
kepada Bank Indonesia sesuai dengan persyaratan
yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur
mengenai transaksi L / C di Bank Indonesia.

(2) Dalam hal Bank Indonesia menyetujui surat

permohonan penerbitan L/C yang diajukan Satker
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia
menyampaikan salinan L/C kepada KPPN dengan
tembusan Satker .

(3) Dalam hal Bank Indonesia menolak surat permohonan

penerbitan L/C yang diajukan Satker sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), Bank Indonesia
menyampaikan surat penolakan penerbitan L/C
disertai dengan alasan penolakan kepada KPPN dan
Satker.

Paragraf 3
Pembayaran L/C

Pasal 29

( 1) Penyedia barang/ jasa mengajukan tagihan kepada
Beneficiary Bank beserta dokumen lain yang
dipersyaratkan dalam L/C.

(2) Beneficiary Bank mengirimkan tagihan beserta

dokumen lain yang dipersyaratkan dalam L/C
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Bank
Indonesia.

(3) Berdasarkan dokumen yang diterima dari Beneficiary

Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank
Indonesia melakukan pemeriksaan dokumen L / C
sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam
peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai
transaksi L / C di Bank Indonesia.

(4) Bank Indonesia menerbitkan dan menyampaikan

pemberitahuan kepada KPA Satker dan KPPN paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima dokumen
tagihan dari Beneficiary Bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).

(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

berupa:
- konfirmasi tindak lanjut pembayaran dalam hal
hasil pemeriksaan dokumen L/C sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan belum sesuai;
atau
- permin taan pengisian rekening o bligo dalam hal
hasil pemeriksaan atas dokumen L/C sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sesuai.

jdih.kemenkeu.go.id I

---

Pasal 30

(1) Berdasarkan pemberitahuan berupa konfirmasi tindak

lanjut pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (5) huruf a, PPK melakukan pengujian secara
materiil terhadap barang/jasa yang telah diterima.

(2) Pengujian secara materiil sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dilakukan dengan mengacu pada Peraturan
Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

(3) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) belum sesuai, PPK menerbitkan surat penolakan

pembayaran L/C kepada Bank Indonesia.

(4) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) telah sesuai atau telah diterbitkan pemberitahuan

berupa permintaan peng1s1an Rekening Obligo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf
b, PPK menerbitkan SPP-LS dengan memperhatikan
kebenaran Rekening Obligo sebagai tujuan
pembayaran.

(5) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

disampaikan kepada PPSPM dilampiri dengan:
- ringkasan Kontrak pada Sistem Informasi;
- salinan SPP L/C dari KPPN;
- salinan L/C dari Bank Indonesia;
- bukti pemberitahuan dari Bank Indonesia; dan
- surat setoran pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(6) Berdasarkan surat penolakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Bank Indonesia menyampaikan informasi
penolakan kepada Beneficiary Bank.

Pasal 31

(1) PPSPM melakukan pengujian formal atas SPP-LS

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) beserta
kelengkapannya.

(2) Dalam hal SPP-LS dan dokumen pendukung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai,
PPSPM menerbitkan SPM-LS kepada KPPN dilampiri
dengan surat setoran pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Penerbitan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal

30 ayat (4) dan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui Sistem Informasi.

Pasal 32

(1) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31, KPPN melakukan penelitian dan pengujian

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.

(2) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) memenuhi persyaratan, KPPN
menerbitkan dan mengirimkan data SP2D senilai
tagihan atas beban rekening pengeluaran di Bank

jdih.kemenkeu.go.id f

---

Indonesia ke Rekening Obligo paling lama 2 (dua) hari
kerja sejak diterimanya SPM-LS.

(3) Bank Indonesia mentransfer dana dari Rekening Obligo

ke Rekening Beneficiary Bank sebesar nilai tagihan atas
beban rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai dengan persyaratan yang diatur
dalam peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai
transaksi L/C di Bank Indonesia paling lama 2 (dua)
hari kerja setelah menerima data SP2D dari KPPN.

(4) Berdasarkan transfer dana yang telah dilakukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia
menyampaikan Nodis kepada Satker dan KPPN.

(5) Berdasarkan Nodis sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), Satker mencatat realisasi L/C pada Sistem

Informasi.

Pasal 33

(1) Satker melakukan pencocokan nilai SP2D sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan realisasi L/C
pada Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 ayat (5).

(2) Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) terdapat selisih, Satker
memberitahukan KPPN dan Bank Indonesia untuk
mendapatkan penyelesaian dan tindak lanjut.

Pasal 34

(1) Selisih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)

yang belum diselesaikan sampai dengan akhir tahun
anggaran, harus dilakukan penyelesaian dan tindak
lanjut paling lambat pada masa penyusunan laporan
keuangan pemerintah pusat unaudited tahun
berkenaan.

(2) Penyelesaian dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) diungkapkan secara memadai di dalam
catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan
kementerian/lembaga dan laporan keuangan
pemerintah pusat.

(3) Laporan keuangan kementerian/lembaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada
Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan instansi.

(4) Laporan keuangan pemerintah pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada
Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan pusat.

Pasal 35

Segala biaya yang dikenakan atas pembukaan, perubahan,
dan pembayaran L/C dibebankan pada DIPA Satker
sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian.

Pasal 36

Jangka waktu penyelesaian pembayaran tagihan mulai dari
pemberitahuan dari Bank Indonesia berupa permintaan
pengisian Rekening Obligo sebagaimana dimaksud pada

jdih.kemenkeu.go.id I

---

Pasal 29 ayat (5) huruf b sampai dengan ditransfernya dana

ke rekening Beneficiary Bank se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 ayat (3) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari

kerja.

Pasal 37

(1) Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran tagihan

L/C sesuaijangka waktu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 36 yang disebabkan oleh peristiwa di luar kuasa

para pihak, seluruh biaya yang timbul berupa kerugian,
klaim, penalti dan/atau bank charges dapat
dibebankan pada DIPA Satker bersangkutan sepanjang
tidak diatur lain dalam Kontrak.

(2) Keadaan di luar kuasa para pihak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa keadaan kahar
sebagaimana diatur dalam Kontrak dan/atau mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal keterlambatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 36 disebabkan oleh kesalahan/kelalaian,
seluruh biaya yang timbul sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggungjawab pihak yang melakukan
kesalahan / kelalaian dan diselesaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tuntutan ganti kerugian negara.

BABV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 38

Komitmen dalam bentuk Valas berupa Kontrak tahunan dan
Kontrak tahun jamak atas beban DIPA mulai Tahun
Anggaran 2024 yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, pembayarannya dilakukan berdasarkan
Peraturan Menteri ini.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.05/2015 tentang Tata
Cara Pembayaran Perjanjian dalam Valuta Asing yang
Dananya Bersumber dari Rupiah Murni (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2061), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40

Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id I

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2024

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2024

TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM

VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI

RUPIAH MURNI

A. FORMAT SURAT PERMINTAAN PERSETUJUAN PEMBUKAAN LEITER OF

CREDIT ATAS BEBAN RUPIAH MURNI

KOP SURAT SATKER

Nomor ................. (1) (tanggal-bulan-tahun)
Sifat Segera
Hal Permintaan Persetujuan Pembukaan
Letter of Credit Atas Behan Rupiah Murni
Tahun Anggaran .... (2)

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ......... (3)

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ (4)
............ , dengan ini disampaikan permintaan persetujuan untuk membuka
Letter of Credit (LI C)di Bank Indonesia dalam rangka pembayaran Kontrak
yang mensyaratkan pembayaran melalui LI C dengan rincian sebagai
berikut:
1. Kode/Nama Satuan Kerja pemohon ... ······································· (5)
1. Nomor dan Tanggal DIPA .......................................... (6)
1. Nomor dan Tanggal Kontrak ···········································(7)
1. Nomor Register Kontrak ........................................... (8)
1. Nama Penyedia Barang/ Jasa ........................................... (9)
1. Alamat Penyedia Barang/ Jasa .... .. .................................. (10)
1. Nomor Register Supplier .......................................... ( 11)
1. Nilai Kon trak dalam Valas .......................................... (12)
Ekuivalen mata uang rupiah
Berdasarkan Kurs Tengah
Bank Indonesia tanggal .......... (13), ............ (14) = Rp .................. (15) .

. Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.

KPA Satker ..... (16)

(17)

.......................... (18)

jdih.kemenkeu.go.id I

---

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN PERSETUJUAN PEMBUKAAN

LETTER OF CREDIT ATAS BEBAN RUPIAH MURNI

NOMOR URAIAN ISIAN

(1) Diisi nomor surat

(2) Diisi tahun anggaran

(3) Diisi Nama KPPN

(4) Diisi dasar hukum sesuai PMK ini

(5) Diisi kode dan nama satker

(6) Diisi nomor dan tanggal DIPA

(7) Diisi nomor dan tanggal Kontrak

(8) Diisi nomor register Kontrak

(9) Diisi nama penyedia barang/ J asa

(10) Diisi alamat penyedia barang/jasa

( 11) Diisi Nomor Register Supplier

(12) Diisi nilai kontrak dalam Valas

(13) Diisi tanggal kurs tengah Bank Indonesia yang digunakan

(14) Diisi nilai kurs rupiah terhadap Valas

(15) Diisi nilai ekuivalen dalam mata uang rupiah

(16) Diisi nama Satker

(17) Diisi tanda tangan basah dan cap dinas atau tanda tangan

elektronik tersertifikasi

(18) Diisi nama KPA Satker

jdih.kemenkeu.go.id I

---

B. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PEMBUKAAN LEITER OF CREDIT ATAS

BEBAN RUPIAH MURNI

KOP SURAT KPPN

Nomor S-................. (1) (tanggal-bulan-tahun)
Sifat Segera
Hal Persetujuan Pembukaan Letter of Credit Atas
Beban Rupiah Murni Tahun Anggaran 20 .. (2)

Yth. 1. KPA Satuan Kerja .... (3)
1. Departemen Jasa Perbankan, Perizinan dan Operasional Tresuri, Bank Indonesia

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ (4) .................... dan
Surat KPA Satker ..... (5) ...... Nomor ..... (6) ......... tanggal.. ... (7) ......... hal Permintaan
Persetujuan Pembukaan Letter of Credit Atas Beban Rupiah Murni Tahun Anggaran 20xx,
dengan ini diberikan persetujuan untuk membuka Letter of Credit (Liq pada Bank
Indonesia sebagai issuing bank untuk pembayaran belanja atas be ban rupiah murni pada
DIPA melalui mekanisme LI C dengan rincian sebagai berikut:
- Nomor dan Tanggal DIPA ................................................... (8)
- Nomor Register Kontrak yang ................................................... (9)
akan dibayarkan melalui L/ C
- Nilai L/C dalam Valas .................................................. (10)
- Kurs Konversi/Tengah:
Bank Indonesia tanggal ................... (11), ............ (12) = ................................ (13)
- Surat Persetujuan Pembukaan L/C ini berlaku sampai dengan tanggal ............ (14).

Berdasarkan persetujuan pembukaan LIC tersebut di atas,
1. Satker agar segera mengajukan permohonan penerbitan LI C di Bank Indonesia
dengan masa berlaku L/C sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
huruf e di atas;
1. Dalam hal Rekening Obligo telah tersedia dan/atau Bank Indonesia telah
memberitahukan pengisian Rekening Obligo, Satker agar mengubah Rekening Obligo
dimaksud sebagai rekening Supplier atas pembayaran Kontrak yang akan dibayarkan
melalui mekanisme LI C ke KPPN.
1. Bank Indonesia agar membayarkan kepada rekening beneficiary sesuai nilai pada
SP2D LS yang dibayarkan ke Rekening Obligo.
1. Terhadap pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 3, Bank Indonesia agar
mengirimkan Nodis kepada KPPN dan Satker pemohon.
1. Satker agar melakukan pencocokan jumlah saldo L/C berdasarkan nilai SP2D ke
Rekening Obligo dan realisasi L/C berdasarkan Nodis yang diterima dari Bank
Indonesia.
1. Dalam hal ditemukan adanya selisih berdasarkan pencocokan sebagaimana
dimaksud pada angka 5, Satker agar segera berkoordinasi dengan KPPN dan Bank
Indonesia untuk mendapatkan penyelesaian dan tindak lanjut.

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan pen uh tanggung jawab.

Kepala KPPN ..... (15)

(16)

·························· (17)

Tembusan:
Direktur Pengelolaan Kas Negara

jdih.kemenkeu.go.id I

---

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERSETUJUAN PEMBUKAAN LEITER OF

CREDIT ATAS BEBAN RUPIAH MURNI

NOMOR URAIAN ISIAN

(1) Diisi nomor surat

(2) Diisi tahun anggaran

(3) Diisi nama dan kode Satker

(4) Diisi dasar hukum sesuai PMK ini

(5) Diisi nama Satker

(6) Diisi nomor surat permintaan persetujuan pembukaan L/C

(7) Diisi tanggal surat permintaan persetujuan pembukaan L/C

(8) Diisi nomor dan tanggal DIPA

(9) Diisi nomor register Kontrak

(10) Diisi nilai kontrak dalam Valas

( 11) Diisi tanggal kurs tengah Bank Indonesia yang digunakan
( 12) Diisi nilai kurs rupiah terhadap Valas

(13) Diisi nilai ekuivalen dalam mata uang rupiah

(14) Diisi batas waktu berlakunya persetujuan pembukaan L/C

( 15) Diisi nama KPPN

(16) Diisi tanda tangan basah dan cap dinas atau tanda tangan

elektronik tersertifikasi

(17) Diisi nama Kepala KPPN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id