(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat
volatil yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan meliputi penerimaan dari:
- jasa pengujian laboratorium;
- jasa pelatihan kelautan dan perikanan; dan
- barang sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian,
pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/atau
pembinaan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
