Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

PMK No. 10 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Semarang.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan
DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah.

5.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara
tetap
oleh
Pejabat
Pembina
Kepegawaian
untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
6.
Pejabat Negara adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Semarang.
7.
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang selanjutnya disingkat Pimpinan dan Anggota DPRD
adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Semarang.
8.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut
CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi
penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama
dan Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti
kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai
Negeri Sipil dengan gaji 100%.
9.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disebut PPPK adalah warga Negara Indonesia
yang
memenuhi
syarat
tertentu,
yang
diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu
dalam
rangka
melaksanakan
tugas
pemerintahan.
10. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.

Pasal 2

(1) Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
diberikan kepada:
a. Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b. PNS dan Calon PNS;
c. Pimpinan dan Anggota DPRD;
d. pimpinan Badan Layanan Umum Daerah non-
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
e. pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil negara pada
Perangkat
Daerah
yang
menerapkan
pola
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum
Daerah; dan
f. PPPK.
(2)
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak
diberikan kepada PNS dalam hal:
a. sedang cuti diluar tanggungan negara; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah
daerah baik di dalam negeri maupun diluar negeri
yang
gajinya
dibayar
oleh
instansi
tempat
penugasan.

Bagian Kedua
Pemberian Tunjangan Hari Raya

Pasal 3

(1) Tunjangan Hari Raya bagi sebagaimana dalam Pasal 2
ayat (1) terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan sebesar yang diterima dalam
1 (satu) bulan.
(2) Tunjangan Hari Raya bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar
akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga,
dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur hak
keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Tunjangan Hari Raya bagi:
a. pimpinan Badan Layanan Umum Daerah non-
Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
b. pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada Perangkat Daeah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum
Daerah.
paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya yang
diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum
Daerah tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat
jabatan, atau kelas jabatannya setara.
(4) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan
sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang
seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan,
kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih
kekurangan Tunjangan Hari Raya.
(5) Penghasilan sebagaimana pada ayat (1) diberikan bagi
CPNS meliputi:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan sebesar yang diterima dalam
1 (satu) bulan.

Bagian Ketiga
Pemberian Gaji Ketiga Belas

Pasal 4

Penerima, Komponen dan besaran pemberian Gaji Ketiga
Belas berlaku secara Mutatis Mutandis dengan pemberian
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1)
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum tanggal Hari raya.
(2)
Dalam
hal
Tunjangan
Hari
Raya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan,
Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal
Hari Raya.
(3)
Besaran
tunjangan
Hari
Raya
yang
dibayarkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada
bulan Maret Tahun 2024.
(4)
Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
(5)
Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) belum dapat dibayarkan Gaji Ketiga Belas
dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
(6)
Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada besaran
komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan
Mei Tahun 2024.
(7)
Tunjangan
Hari
Raya
dan
Gaji
Ketiga
Belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan
potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Tunjangan
Hari
Raya
dan
Gaji
Ketiga
Belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan pajak
penghasilan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Pasal 6

Proses Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pendanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak
mengikat.
(2) Bagi pimpinan Badan Layanan Umum Daerah non-
Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pegawai non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum Daerah, pendanaan pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas bersumber dari pendapatan
Badan Layanan Umum Daerah.

Pasal 8

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Wali
Kota
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.

Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 22 Maret 2024
WALI KOTA SEMARANG,

ttd

HEVEARITA GUNARYANTI RAHAYU
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 22 Maret 2024
SEKRETARIS DAERAH
KOTA SEMARANG,

ttd

ISWAR AMINUDDIN
BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2024 NOMOR 10

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
SEKRETARIAT DAERAH KOTA SEMARANG

Moh Issamsudin, SH.,S.Sos.,MH
Pembina
NIP. 19680420 199401 1 001