Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
be ban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau
Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa
tanah dan/ atau bangunan maupun selain tanah dan/ atau
bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan
sebagai dasar penerbitan SBSN.
1. Proyek/Kegiatan yang selanjutnya disebut Proyek adalah
kegiatan yang merupakan bagian dari program yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan/ atau
penenma penerusan SBSN yang pembiayaannya
bersumber dari APBN.
1. Daftar Proyek adalah daftar yang memuat data Proyek
tahun berjalan yang akan digunakan sebagai dasar
penerbitan SBSN.
1. Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber dari
penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah kepada
penerima Penerusan SBSN, yang diperuntukkan untuk
penyelenggaraan Proyek dan harus dibayar kembali oleh
penerima Penerusan SBSN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Bagian Kesatu
Umum
