Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
jdih.kemenkeu.go.id
\
---
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa
pengguna anggaran bendahara umum negara.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi BUN.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang
tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian
negara/lembaga.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
1. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang
kewenangan pengelolaan anggaran yang berasal dari BA
BUN.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN
adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN
dan bertindak untuk menandatangani DIPA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan
kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat
maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian
negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri
Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi
atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun
tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber
daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan
pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah
dan dikelola dalam mekanisme APBN.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disingkat PNBP
BUN PKN adalah PNBP yang berasal dari pelaksanaan
kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN yang dikelola
oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
BUN PKN yang selanjutnya disingkat MP PNBP BUN PKN
adalah batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara
yang sumber dananya berasal dari PNBP BUN PKN pada
DIPA BUN yang dapat digunakan dan ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan-
pertimbangan tertentu. ,/
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang
menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
1. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP BUN PKN adalah pejabat
yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan
fungsi pimpinan .Instansi Pengelola PNBP BUN PKN dalam
pengelolaan PNBP BUN PKN yang menjadi tanggung
jawabnya dan tugas lain terkait PNBP BUN PKN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Rencana PNBP BUN PKN adalah hasil penghitungan
dan/ atau penetapan target PNBP BUN PKN dan pagu
penggunaan dana PNBP BUN PKN yang diperkirakan dalam
satu tahun anggaran.
1. Target PNBP BUN PKN adalah perkiraan PNBP BUN PKN
yang akan diterima dalam satu tahun anggaran untuk
tahun yang direncanakan.
1. Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN adalah batas
tertinggi anggaran yang bersumber dari PNBP BUN PKN
yang akan dialokasikan kepada BUN untuk tahun yang
direncanakan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
1. Satuan Kerja Pengelolaan, Pengembangan, dan Pengawasan
BUN yang selanjutnya disebut Satker PPP BUN adalah
satuan kerja pada BA BUN pengelola transaksi khusus yang
mengelola dana yang bersumber dari PNBP BUN PKN.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA
BUN untuk mengambil keputusan dan/ a tau tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran APBN.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA BUN untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan,
dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan
belanja negara dalam pelaksanaan APBN.
1. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya
disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu
Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran
kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan
tertentu.
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan
kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan
operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran
langsung.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi
permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA BUN.
