Langsung ke konten

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN,

PMK No. 102 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Indonesia National Single Window yang selanjutnya
disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional
yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data
dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan
informasi secara tunggal dan sinkron, dan pen yam paian
keputusan secara tunggal untuk pemberian 1zm
kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Si stem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah
Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem
dan/ atau informasi berkaitan dengan proses penanganan
dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan,
dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/
kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait
dengan ekspor dan/ atau impor, yang menjamin
keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan
proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
1. Lembaga National Single Window yang selanjutnya
disingkat LNSW adalah unit organisasi Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan
Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam
penanganan dokumen kepabeanan, dokumen
kekarantinaan, dokumen penzman, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/ atau 1mpor, dan
dokumen logistik nasional secara elektronik.
1. Ketentuan Tata Niaga Post Border adalah ketentuan atau
pengaturan mengenai tata niaga perizinan impor atas
suatu komoditas yang mekanisme pemeriksaan atas
komoditas tersebut dilakukan setelah melalui kawasan
pabean oleh Kementerian/Lembaga penerbit izin.
1. Ketentuan Tata Niaga Border adalah ketentuan atau
pengaturan mengenai tata niaga perizinan impor atas
suatu komoditas yang mekanisme pemeriksaan atas
komoditas tersebut dilakukan saat berada di dalam
kawasan pabean.
1. Kementerian/Lembaga Penerbit adalah kementerian/
lembaga pemerintah non kementerian atau instansi
lainnya yang menerbitkan Ketentuan Tata Niaga Post
Border.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

( 1) LNSW menyediakan fasilitas untuk penyampaian,
pencantuman, dan penghapusan Ketentuan Tata Niaga
Post Border pada SINSW.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga
Penerbit.

Pasal 3

(1) Untuk dapat dicantumkan dalam SINSW, Ketentuan Tata

Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) harus disampaikan kepada Menteri u.p. Kepala
LNSW oleh Kementerian/Lembaga Penerbit.

(2) Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1), harus disertai elem en data yang paling
sedikit memuat:
- pos tarif atau kode Harmonized System yang telah
dipastikan kebenarannya sesuai dengan peraturan
mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan
pembebanan tarif bea masuk atas barang impor;
- nomor dan tanggal penerbitan Ketentuan Tata Niaga
Post Border,
- uraian barang yang diatur dalam Ketentuan Tata
Niaga Post Border,
- instrumen administrasi yang dipersyaratkan dalam
Ketentuan Tata Niaga Post Border,
- deskripsi komoditi dalam Ketentuan Tata Niaga Post
Border,
- tanggal berlaku dan/ atau berakhirnya Ketentuan
Tata Niaga Post Border; dan
- tanggal aktivasi dan/ atau deaktivasi Ketentuan Tata
Niaga Post Borderpada SINSW.

(3) Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dan informasi mengenai elem en data
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Ketentuan Tata Niaga Post Border dan informasi

mengenai elemen data sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan melalui SINSW.

Pasal 4

(1) LNSW melakukan penelitian terhadap kelengkapan

elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2).

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui SIN SW.

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) menunjukkan bahwa elem en data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) telah memenuhi
kelengkapan, SINSW memberikan notifikasi penerimaan
dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- untuk ketentuan yang hanya memuat Ketentuan
Tata Niaga Post Border, dicantumkan pada SINSW
sesuai tanggal aktivasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g; atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

- untuk ketentuan yang memuat Ketentuan Tata
Niaga Border dan Ketentuan Tata Niaga Post Border,
dicantumkan pada SINSW bersamaan dengan
pemberlakuan Keputusan Menteri mengenai
penetapan daftar barang yang dilarang dan/ atau
dibatasi untuk diimpor atau diekspor (tata niaga
border).

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) elemen data belum terpenuhi,
SINSW memberikan notifikasi penolakan kepada
Kementerian/Lembaga Penerbit beserta informasi
penolakan.

(5) Berdasarkan notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), Kementerian/Lembaga Penerbit
melakukan:
- perbaikan untuk memenuhi kelengkapan elemen
data; atau
- koordinasi dengan LNSW dalam rangka pemenuhan
kelengkapan elemen data.

(6) Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

huruf b, LNSW dapat melibatkan kementerian/lembaga
terkait.

(7) Kepala LNSW mengembalikan Ketentuan Tata Niaga Post

Border kepada pimpinan Kementerian/Lembaga Penerbit
disertai dengan alasan pengembalian dalam hal:
- hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) menunjukkan bahwa Ketentuan Tata Niaga
Post Border tidak dapat dicantumkan pada SINSW;
atau
- Kementerian/Lembaga Penerbit tidak melakukan
koordinasi dalam j angka waktu paling lama
10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak notifikasi
penolakan.

Pasal5
Ketentuan Tata Niaga Post Border yang telah dicantumkan
pada SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3),
digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan
tata niaga post border dan pemberian data realisasi impor
kepada Kementerian/Lembaga Penerbit.

Pasal 6

(1) LNSW menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW

kepada Kementerian/Lembaga Penerbit setelah SINSW
melakukan validasi pemenuhan perizinan tata niaga post
border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Pemberitahuan kepada Kementerian/Lembaga Penerbit

sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), paling sedikit
memuat elemen data sebagai berikut:
- hasil validasi pemenuhan perizinan post border,
- uraian jenis barang;
- kode Harmonized System;
- pelabuhan bongkar; dan
- asal barang.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Dalam hal Kementerian/Lembaga Penerbit membutuhkan

penambahan elemen data sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kementerian/Lembaga Penerbit dapat
berkoordinasi dengan LNSW dan kementerian/lembaga
terkait.

(4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atas hasil validasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW
menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW kepada
pengguna j asa.

Pasal 7

(1) Atas penyampaian pemberitahuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Kementerian/
Lembaga Penerbit menyampaikan hasil pengawasan atas
implementasi tata niaga post border dalam rangka
manajemen risiko terintegrasi (integrated risk
management).

(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun melalui SINSW.

Pasal 8

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku

mutatis mutandis terhadap penyampaian perubahan
Ketentuan Tata Niaga Post Border.

(2) Dalam hal Ketentuan Tata Niaga Post Border

se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sudah tidak
berlaku, Kementerian/Lembaga Penerbit menyampaikan
surat pemberitahuan pencabutan Ketentuan Tata Niaga
Post Border kepada Menteri u.p. Kepala LNSW melalui
SINSW.

(3) Atas penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), LNSW menghapus Ketentuan
Tata Niaga Post Border dari SINSW paling lama 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak diterimanya surat
pemberitahuan pencabutan.

Pasal 9

(1) Dalam hal keadaan kahar dan/atau SINSW tidak dapat

beroperasi, untuk proses:
- penyampaian Ketentuan Tata Niaga Post Border
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- penyampaian perubahan Ketentuan Tata Niaga Post
Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1); dan/atau
- pemberitahuan pencabutan Ketentuan Tata Niaga
Post Border se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2),
dilakukan secara manual.

(2) Dalam rangka kelancaran proses sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1), LNSW dapat berkoordinasi dengan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kementerian/
lembaga terkait.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan secara

manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Kepala LNSW.

Pasal 10

(1) Dalam hal Kementerian/Lembaga Penerbit tidak

menyampaikan ketentuan Tata Niaga Post Border
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- tidak dicantumkan pada SINSW;
- tidak dapat digunakan sebagai referensi validasi
pemenuhan perizinan tata niaga post border, dan
- Kementerian/Lembaga Penerbit tidak mendapat
pemberian data realisasi impor.

(2) Dalam hal Kementerian/Lembaga Penerbit tidak

menyampaikan perubahan Ketentuan Tata Niaga Post
Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan/ atau pencabutan Ketentuan Tata Niaga Post Border
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), referensi
penzman tata niaga post border pada SINSW
menggunakan ketentuan yang telah disampaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

Pasal 11

( 1) Dalam rangka menjaga tata kelola pemerintahan yang
baik dalam proses:
- penyampaian Ketentuan Tata Niaga Post Border
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- penyampaian perubahan Ketentuan Tata Niaga Post
Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(1); dan

- pemberitahuan pencabutan Ketentuan Tata Niaga
Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2),
LNSW melakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Basil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1), digunakan dalam rangka harmonisasi dan
sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga
mengenai tata niaga post border.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 tentang Tata
Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan
Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia
National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---