Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka
Percepatan Transisi Energi di sektor ketenagalistrikan
yang selanjutnya disebut Platform Transisi Energi adalah
salah satu dukungan fiskal pemerintah yang dibentuk oleh
Menteri Keuangan dalam rangka mendukung percepatan
pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap
batu hara, percepatan pengakhiran waktu kontrak
perjanjian jual beli tenaga listrik pembangkit listrik tenaga
uap batu bara, dan/ atau pengembangan pembangkit
energi terbarukan sebagai pengganti dari percepatan
pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap
batu bara dan/atau percepatan pengakhiran waktu
kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik pembangkit
listrik tenaga uap batu bara.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Kerja Sama Pendanaan adalah kerja sama dalam rangka
penyediaan sumber dana di luar anggaran pendapatan
dan belanja negara untuk membiayai penyediaan dan
pelaksanaan transisi energi yang akan dikelola oleh
manajer platform.
1. Perjanjian Kerja Sama Pendanaan adalah perjanjian yang
dibuat dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama Pendanaan
antara manajer platform dan pihak ketiga yang
memberikan pendanaan.
1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut
penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha
penunjang tenaga listrik.
1. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya
disingkat PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik
antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau
pemegang izin operasi dengan pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang
memiliki wilayah usaha ketenagalistrikan.
1. Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara yang
selanjutnya disingkat PLTU adalah pembangkit listrik
tenaga uap yang memanfaatkan sumber energi bahan
bakar batu bara.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Komite Pengarah adalah komite yang menjalankan fungsi
pengarahan dan fungsi teknis serta sebagai pemberi
keputusan tertentu terkait dengan penyediaan dukungan
fiskal untuk pengelolaan Platform Transisi Energi.
1. Manajer Platform adalah pihak yang mendapatkan
penugasan dari Menteri untuk melaksanakan pengelolaan
Platform Transisi Energi.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran
pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
1. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai Badan Usaha Milik Negara.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
berupa BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, dan
badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik
Negara yang selanjutnya disingkat PT PLN (Persero) adalah
BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero).
1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI (Persero)
adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan
Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan
Infrastruktur.
