Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PMK No. 104 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan

mendesak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia, meliputi penerimaan dari:
- penerbitan izin keramaian; dan
- pengamanan keramaian yang bersifat komersial.

(2) Keramaian yang bersifat komersial sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b di antaranya kegiatan seni
dan olahraga.

Pasal 2

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebesar Rp0,00 (nol
rupiah) per dokumen.

Pasal 3

(1) J enis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

(3) Penentuan tarif dalam kontrak kerja sama sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mengacu pada unsur biaya yang
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan

Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf b dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00
(nol rupiah) atau 0% (nol persen).

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,

dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan
mendesak atas layanan izin dan pengamanan keramaian yang
bersifat komersial yang berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 6

Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 4 ­

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---