(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan
mendesak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia, meliputi penerimaan dari:
- penerbitan izin keramaian; dan
- pengamanan keramaian yang bersifat komersial.
(2) Keramaian yang bersifat komersial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b di antaranya kegiatan seni
dan olahraga.
