(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat
volatil yang berlaku pada Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal yang berasal dari
perolehan atas penjualan hasil kegiatan di bidang
pelatihan, pendampingan, dan/atau pengembangan
masyarakat desa dan daerah tertinggal.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(4) Penetapan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan berdasarkan:
- lelang harga tertinggi;
- harga patokan dari pihak industri; atau
- harga pasar sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
(5) Contoh kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
