Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Buku Rekening Barang Kena Cukai adalah buku daftar
yang berisi catatan tentang jumlah barang kena cukai
tertentu yaitu etil alkohol dan minuman yang mengandung
etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta
potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan
dart suatu pabrik atau tempat penyimpanan.
1. Buku Rekening Kredit adalah buku yang berisi catatan
tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan
pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran
secara berkala serta penyelesaiannya.
1. Pencacahan adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah,
jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai.
1. Etil Alkohol atau Etanol yang selanjutnya disebut Etil
Alkohol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna,.
merupakan senyawa organik dengan rumus kimia
C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau
penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
1. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya
disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim
disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang
dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara
lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan
yang sejenis.
1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
1. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan
pabrik.
1. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang
mengusahakan tempat penyimpanan.
1. Importir Barang Kena Cukai adalah Orang yang
melakukan kegiatan memasukkan barang kena cukai ke
dalam daeral1 pabean.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat J enderal .
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
U ndang Cukai.
